Aset Dikuasai Mantan Pegawai, PT KA Jember Gandeng Kejaksaan
Reporter
Editor
Kamis, 21 Januari 2010 16:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jember - Karena kesulitan mengambil sejumlah aset yang dikuasai mantan pegawainya, PT Kereta Api Daerah Operasional IX Jember meminta bantuan Kejaksaan Negeri Jember untuk mengurusinya.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daops IX Jember, Hariyanto saat ini PT KA Daops IX Jember, memiliki aset kurang lebih 600 unit rumah yang ditempati oleh pegawai PT KA maupun pensiunan PT KA Daops IX Jember. Dari jumlah tersebut tidak sedikit rumah-rumah itu yang ditempati oleh ahli waris dari pensiunan pegawai PT KA. "Padahal status rumah atau tanah itu adalah aset PT KAI," katanya, Kamis (21/1).
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Irdam mengaku telah menerima permintaan dari PT KA Daops XI itu. Aset-aset tersebut berupa bangunan dan juga tanah yang terbentang mulai dari Pasuruan - Banyuwangi yang menjadi wilayah kerja Daops XI Jember. "Banyak yang tidak menyewa dan menempatinya hingga turun temurun," katanya.
Sri Mulyani Ungkap Tugas Penting DJKN Tak Hanya Mengelola Aset Negara, tapi...
22 November 2023
Sri Mulyani Ungkap Tugas Penting DJKN Tak Hanya Mengelola Aset Negara, tapi...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak hanya memiliki tugas mengelola aset kekayaan negara.