TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan akan memanggil paksa mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern Samadikun Hartono. Pemanggilan paksa itu jika Samadikun tak hadir dalam pelaksanaan eksekusi vonis empat tahun penjara, Senin (7/7) ini. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Salman Maryadi ketika dihubungi TEMPO News Room Senin (7/7) siang.
Jika hari ini tak datang, kita akan kirim surat peringatan, kata Salman. Jika surat pertama tersebut tidak ditanggapi, lanjut Salman, akan dikirim surat peringatan kedua hingga ketiga. Seperti diberitakan sebelumnya, pemberitahuan salinan putusan telah diterima 26 Juni lalu, namun Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat baru memanggil Samadikun untuk pelaksanaan eksekusi vonis empat tahun, pada Senin ini. Pekan lalu, Salman Maryadi mengatakan bahwa surat panggilan sudah dikirimkan dan tinggal menunggu kehadiran Samadikun.
Pemanggilan itu baru dilakukan karena salinan lengkap putusan Mahkamah Agung baru diterima 2 Juli lalu. Menurut Salman, pelaksanaan eksekusi kejaksaan harus menerima dulu salinan putusan secara lengkap dan diberitahukan kepada terdakwa. Salman menambahkan bahwa dirinya tetap yakin Samadikun tidak akan melarikan diri. Dia kan masih dalam status cekal, katanya. (Danto-TNR)
Berita terkait
Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua
47 detik lalu
Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua
Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.
Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi
20 menit lalu
Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi
Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.