Narapidana Bayar Sejuta untuk Dapat Sel Dilengkapi Televisi
Selasa, 12 Januari 2010 15:00 WIB
TEMPO Interaktif, Kediri - Dugaan terjadinya jual beli fasilitas ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri semakin nyata. Petugas penjara menyediakan kamar khusus kepada tahanan yang berkantung tebal.
KS, 40, mantan narapidana di penjara tersebut mengaku membeli ruang tahanan dari petugas penjara agar bisa beristirahat dengan nyaman. Terpidana kasus perjudian yang divonis tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri ini mengaku tidak kuat mendiami ruang tahanan yang disediakan petugas Lapas. “Ruangan saya yang lama dihuni 57 tahanan,” kata KS kepada Tempo, Selasa (12/1).
Usai menghuni sel tahanan Kepolisian Resor Kediri selama 59 hari hingga berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kediri, KS dipindahkan ke penjara Kelas II A Kediri yang berjarak 100 meter dari kantor kejaksaan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kediri.
Sesuai prosedur penempatan tahanan baru, petugas lapas menempatkan KS di ruang tahanan khusus atau ruang mapenling (masa pengenalan lingkungan) yang tak jauh dari ruang administrasi. Di ruangan berukuran 4 x 6 meter yang diperuntukkan bagi tahanan baru tersebut, sudah menunggu lebih dari 50 tahanan. Mereka berdesak-desakan di ruang itu selama kurun waktu 23 jam sehari. “Pintu baru dibuka pukul 06.00 – 07.00 WIB setiap harinya,” kata KS.
Dengan jumlah penghuni yang sangat padat, KS mengaku hanya bisa duduk dengan melipat kaki saat tidur. Tak ada fasilitas apapun selain kamar mandi kecil di ruangan tersebut. Menurut KS ruangan itu lebih mirip kandang ayam yang dipenuhi tumpukan manusia. Karena itu mereka memanfaatkan kesempatan keluar ruangan satu jam setiap paginya untuk sekedar meregangkan otot.
Memasuki hari kedua sebagai tahanan baru titipan Kejaksaan, KS berkenalan dengan salah satu tahanan senior yang disebut ketua Rukun Tetangga (RT). Dia adalah tahanan lama yang dipercaya mengatur rekan-rekannya sesama tahanan oleh petugas penjara. Kepadanya, Ketua RT menawarkan lokasi menginap yang lebih layak dengan berbagai kelas.
Kelas I yang dipatok dengan harga Rp 1 juta selama menunggu putusan pengadilan memiliki fasilitas yang cukup menarik. Selain televisi, kasur lipat, dan lantai keramik, ruangan berukuran 4x6 meter itu hanya diisi maksimal 12 orang saja. Sedangkan ruang kelas II yang dibanderol Rp 250.000 – 350.000 dengan ukuran sama dihuni hingga 25 tahanan dengan lantai semen. “Saya memilih kelas II karena tidak punya uang,” kata KS.
Fasilitas lain yang ditawarkan kamar khusus tersebut adalah jam keluar tahanan yang sangat longgar. Jika penghuni kamar biasa hanya menikmati udara segar satu jam setiap harinya, penghuni kamar khusus ini diberi kelonggaran hingga 12 jam sehari. Petugas membuka pintu tahanan mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB untuk memberikan kesempatan penghuninya berjalan-jalan di dalam kompleks penjara. Biasanya mereka memanfaatkan untuk berkeliling sambil nongkrong di kantin. Karena itulah KS mengaku mendapat banyak kenalan dan bersosialisasi dengan banyak tahanan selama mendekam di penjara Kediri.
Tak cukup dengan menyediakan jam bebas, petugas juga menawarkan jasa telepon kepada tahanan berkantung tebal. Dengan membayar sesuai penggunaan pulsa, penghuni penjara bisa melakukan komunikasi dengan dunia luar dengan meminjam telepon petugas. “Kalau sudah kenal cukup dengan memberikan rokok,” ungkap KS.
Kepala Seksi Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kediri, Rahmat menyangkal adanya jual beli ruangan tersebut. Menurut dia tak seorangpun petugas penjara yang melakukan praktik seperti itu. Kalaupun hal itu dialami para tahanan, Rahmat memastikan tidak ada keterlibatan petugas dalam praktik tersebut. “Itu mungkin ulah tahanan lama yang nakal,” katanya.
Namun demikian dia mengakui jika ruang istirahat para tahanan di penjara Kediri masih jauh dari layak. Hal ini diakibatkan jumlah tahanan yang tidak sesuai dengan kapasitas ruangan hingga menyebabkan berbagai persoalan. Dari kapasitas 325 orang, penjara itu dihuni 622 tahanan.
HARI TRI WASONO