Tahun Lalu, Presiden Keluarkan Enam Izin Pemeriksaan Kepala Daerah

Reporter

Editor

Kamis, 7 Januari 2010 15:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepanjang tahun 2009 telah mengeluarkan surat izin pemeriksaan enam kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurut juru bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang, status pemeriksaan para kepala daerah dan wakil kepala daerah itu beragam.

“Ada yang menjadi saksi, ada juga yang menjadi tersangka,” kata Saut di kantornya, Jakarta, Kamis (7/1).

Pada 8 April 2009, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden soal pemeriksaan Bupati Sukabumi Sukmawijaya. Ia menjadi saksi kasus dugaan pertambangan batu galena tanpa kuasa pertambangan. Pada 5 Agustus, Presiden mengizinkan pemeriksaan Wakil Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Ramli Kadadia. Ia menjadi tersangka dugaan penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan.

Yudhoyono pada 25 September mengeluarkan izin pemeriksaan tiga kepala daerah. Mereka adalah Bupati Bandung Barat Abubakar yang menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran belanja bagi hasil dan bantuan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bandung 2005 dan 2006. Bupati Bandung Obar Sobarna juga diperiksa untuk kasus yang sama. Hanya saja, statusnya sebagai saksi. Presiden juga mengeluarkan izin pemeriksaan Bupati Lampung Timur Satono yang menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah periode 2005-2008.

Terakhir, Presiden mengeluarkan surat izin pemeriksaan Bupati Toba Samosir Monang Sitorus pada 17 Desember. Monang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Toba Samosir tahun 2006.

Menurut Saut, saat ini pemerintah tengah memproses izin pemeriksaan empat kepala dan wakil kepala daerah. Tiga di antaranya masih berstatus saksi dan satu orang menjadi tersangka. Wakil Bupati Jember Kusen Andalas yang menjadi saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan hukum dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jember 2005. Untuk kasus yang sama, Bupati Lumajang Syahrazat Masdar diizinkan diperiksa sebagai tersangka.

Sedangkan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik menjadi saksi dugaan keterangan palsu dan pemalsuan surat. Adapun Bupati Belitung Timur Khairul Effendi menjadi saksi pembuatan surat palsu.

Saut membantah pemerintah memperlama izin pemeriksaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala dan wakil kepala daerah bisa langsung diperiksa jika pemerintah tak kunjung mengeluarkan izin pemeriksaan. “Lebih dari 60 hari izin tak keluar, yang bersangkutan bisa langsung diperiksa,” kata dia.

PRAMONO

Berita terkait

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

12 menit lalu

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

Cara UPN Jatim tangkal joki UTBK.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

18 menit lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

18 menit lalu

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

Korea Tourism Organization mencatat 902 pengaduan dari wisatawan selama tahun 2023

Baca Selengkapnya

Peluang Gencatan Senjata antara Israel dan Hamas Masih Tipis

18 menit lalu

Peluang Gencatan Senjata antara Israel dan Hamas Masih Tipis

Peluang untuk terjadinya gencatan senjata antara Israel dan Hamas masih jauh dari harapan karena kedua belah pihak masih bersikukuh pada pendirian

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

41 menit lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

48 menit lalu

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

Demokrat menilai perlu ada partai yang menjadi oposisi di pemerintahan baru agar terjadi mekanisme checks and balances.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

52 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

1 jam lalu

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

Prediksi cuaca BMKG menyebutkan Jakarta cerah berawan Senin pagi ini, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

1 jam lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

1 jam lalu

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

Kementerian BUMN melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma Tbk untuk meningkatkan kinerja perusahaan

Baca Selengkapnya