Bupati Sidoarjo Larang Guru Pembuat Ujian Mesum Mengajar

Reporter

Editor

Kamis, 24 Desember 2009 11:40 WIB

TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Win Hendrarso melarang pembuat soal ujian siswa SD kelas 6 berbau porno mengajar. Larangan ini dikeluarkan menyusul kabar yang menyebutkan pelaku Heddy Anto tetap mengajar di Sekolah Dasar Negeri Kedungcangkring Kecamatan Jabon, meski Inspektorat Sidoarjo telah menjatuhkan sanksi.

Sanksi tersebut di antaranya, pelaku dimutasi sebagai staf Dinas Pendidikan dan dilarang mengajar selama setahun, hingga evaluasi tahun depan. "Mulai Senin, pelaku tak boleh mengajar," tegasnya, Kamis (24/12).

Sebulan lalu, Inspektorat menjatuhkan hukuman bagi lima orang yang dinilai paling bertanggungjawab. Di antaranya pembuat artikel berjudul “Pengusaha Bandel di Krangkeng Bareng Mak Erot”, Heddy Anto dilarang mengajar dan dimutasi sebagai staf Dinas Pendidikan setempat. Editor soal, bekas Kepala Bidang TK/SD Teguh Sarwono dan Kepala Seksi Kurikulum Asy'ari diturunkan pangkat masing-masing satu tingkat.

Penurunan pangkat ini juga dibarengi dengan penurunan gaji dan tunjangan. Namun, keduanya tetap menduduki jabatan yang semula.

Kepala Dinas Pendidikan Agoes Boedi Tjahjono mendapat peringatan, sedangkan Kepala bidang TK/SD Dinas Pendidikan Sidoarjo Bambang Eko Sujarwo mendapat teguran karena sebagai penanggungjawab naskah. Sanksi administratif ini, katanya, merupakan sanksi terberat dalam kategori ringan.

"Akibat perkara ini, saya ditelepon langsung Menteri Pendidikan,"katanya. Jika kelimanya keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan, dipersilahkan untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, jika pelaku mengajukan gugatan, justru akan memberatkan sanksi hukuman yang harus dijalani.

Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo Witarsih menjelaskan sanksi administrasi ini merupakan bentuk pembinaan bagi aparatur negara yang bersalah.

Selama sanksi dijatuhkan, Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Badan Kepegawaian akan memantau dan mengawasi ke lima pelaku. "Surat keputusan tentang sanksi administrasi dalam proses, berlaku mulai pekan depan,"katanya.

Sementara itu, perkara pidana yang terjadi dalam perkara ini tetap berlanjut. Kepolisian Resor Sidoarjo tetap menyidik perkara yang mencoreng dunia pendidikan ini. Ahli bahasa dan ahli pidana akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara ini.

"Untuk menentukan pelanggaran pidananya," jelas Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Mohammad Iqbal.

Advertising
Advertising

EKO WIDIANTO


Berita terkait

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

13 September 2023

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

Delapan siswi SD di Kota Bogor menjadi korban dugaan pencabulan oleh gurunya berinisial BBS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Selengkapnya

Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

28 November 2022

Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

Tersangka pelecehan seksual anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam

Baca Selengkapnya

Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

19 November 2022

Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

Kementerian PPPA menolak restorative justice dalam kasus pelecehan seksual murid di Bekasi agar memberikan efek jera terhadap pelaku.

Baca Selengkapnya

Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

18 Juni 2022

Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

KPAI minta hukuman Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, diperberat menjadi maksimal 20 tahun.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

26 Juli 2019

Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

Guru madrasah pelaku pencabulan itu diketahui telah melakukan perbuatannya terhadap Mawar beberapa kali.

Baca Selengkapnya

Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

5 Maret 2019

Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

Polisi menangkap seorang guru agama di Tangerang Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 9 tahun.

Baca Selengkapnya

Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

25 Januari 2018

Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

Guru olah raga di Pasar Rebo ini mencabuli 16 muridnya, KPAI mengusulkan hukuman kebiri.

Baca Selengkapnya

Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

19 Januari 2018

Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, guru cabul itu terangsang setelah menonton video porno.

Baca Selengkapnya

Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

13 Januari 2018

Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

Kepala Sekolah SMP di Jakarta Timur kaget dan menyayangkan tindak pencabulan yang dilakukan guru AK terhadap tiga orang siswanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

12 Januari 2018

Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

Kepala sekolah sebuah SMP negeri di Jakarta Timur mengakui ada oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap murid laki-laki di sekolah tersebut.

Baca Selengkapnya