TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan uang yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan adalah keuangan negara. "Dana awal LPS berasal dari anggaran pemerintah," kata anggota BPK Rizal Jalil dalam rapat konsultasi dengan Panitia Angket Century di gedung DPR, Rabu (16/12) malam.
Rizal menegaskan, hal itu jelas dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang itu menyebutkan antara lain keuangan negara adalah kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Dana awal LPS, terang Rizal, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. LPS bisa memungut premi dari bank-bank nasabahnya karena kewenangan yang diberikan oleh negara. "Karena itu tidak ada keraguan bahwa uang LPS berasal dari uang negara," katanya. "Jadi Badan Pemeriksa Keuangan berhak mengauditnya."
Anggota BPK lainnya, Hasan Bisri, menambahkan BPK tidak berhak menentukan apakah kasus Bank Century menimbulkan kerugian negara. Menurutnya, kerugian negara berarti ada pelanggaran hukum. Namun, ia mengatakan BPK tidak berhak menentukan pelanggaran hukum.
Meski demikian ia mengatakan, penyaluran dana ke Bank Century setelah 18 Desember tidak memiliki dasar hukum karena peraturan perundang-undangannnya sudah ditolak DPR. "Tapi kerugian pastinya bari diketahui setelah Bank Century didivestasi," ujarnya.
Anggota Panitia Angket dari Partai Keadilan Sejahtera Fachri Hamzah menanyakan apakah uang LPS termasuk kekayaan negara. Menurut dia, BPK harus menegaskan hal itu karena terjadi perdebatan apakah dana itu termasuk keuangan negara. "Hal ini penting karena akan jadi senjata," ujarnya.
DESY PAKPAHAN
Berita terkait
Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong
3 hari lalu
Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK
38 hari lalu
Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru
41 hari lalu
Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.
Baca SelengkapnyaTerkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022
41 hari lalu
KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya
41 hari lalu
Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,
Baca SelengkapnyaTerkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa
42 hari lalu
Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.
Baca SelengkapnyaPembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK
42 hari lalu
Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Baca SelengkapnyaPUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?
42 hari lalu
Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor
43 hari lalu
KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap
Baca SelengkapnyaMenteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?
46 hari lalu
Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.
Baca Selengkapnya