Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Teguh Sarosa, Jaksa Penuntut Umum Soetikno menyatakan Suselo telah menguasai lahan seluas 2,5 hektar yang masih menjadi hak penguasaan PT SSP yang menimbulkan kerugian perusahaan Rp 1 miliar. Sebab, di lahan yang diserobot terdapat tanaman cengkeh. “Perbuatan terdakwa memenuhi pasal 21 juncto 47 KUHP tentang penyerobotan tanah,” kata Soetikno dalam tuntutannya.
Jaksa juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa, di antaranya terdakwa pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa pada tahun 1998. Bersama puluhan petani lainnya Suselo melakukan perebutan lahan yang masih menjadi hak penguasaan PT SSP. Atas perbuatannya Suselo divonis hukuman penjara 25 hari. Di kalangan petani Kabupaten Kediri, Suselo dikenal sebagai aktivis pembebasan lahan petani.
Jaksa Soetikno menegaskan upaya masyarakat Kecamatan Ngancar untuk memperebutkan 250 hektar lahan di lereng Gunung Kelud akan sia-sia. Sebab secara yuridis Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan Nomor 503 tahun 2008 yang membatalkan SK Nomor 66/BPN/HGU tahun 2000 tentang pemberian hak kepada warga untuk menggarap lahan 250 hektar lahan yang dikuasai PT SSP. “Keputusan MA ini berlaku empat bulan setelah dikeluarkan Januari 2008 lalu,” kata Soetikno.
Suselo menolak memberikan pernyataan atas tuntutan tersebut. Ratusan warga Kecamatan Ngancar yang sebelumnya selalu mendatangi kantor pengadilan setiap kali sidang berlangsung, siang tadi tidak tampak. HARI TRI WASONO.