Bagir Bantah Perintahkan Penghentian Proses Hukum Soeharto
Reporter
Editor
Jumat, 10 Oktober 2003 08:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Jumat (21/12), menyatakan tidak memerintahkan menghentikan proses hukum. Surat ke Kejaksaan Agung pada 11 Desember silam, hanya pendapat hukum.
Dalam surat tersebut, Bagis berpendapat bahwa Soeharto tidak dapat diajukan ke pengadilan karena alasan kesehatan merujuk surat dari RSCM. Karena ini hanya pendapat, kata Bagir, “Wewenang untuk mengajukan atau tidak mengadukan perkara kan jaksa. Ya kita kembalikan kepada jaksa, tidak perlu ada perintah-perintah lagi.”
Ia mengatakan posisinya tidak dalam kapasitas untuk melarang dan memerintahkan proses hukum terhadap Soeharto. “Pak Bagir kan tidak di atas undang-undang, bagaimana Pak Bagir bisa memerintahkan?” katanya. (deddy sinaga-tempo news room)
Berita terkait
Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi
5 menit lalu
Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi
Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.