TEMPO Interaktif, Batu -Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menaikkan gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari Rp 989 ribu menjadi Rp 950 ribu. Kenaikan ini untuk menyesuaikan dengan upah minumun Kota (UMK) Batu. "Karena UMK naik, Honor PTT juga harus naik," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Batu, Arief Setyawan, Rabu (25/11).
Menurut Arief, kenaikan ini tidak mempengaruhi pos penganggaran karena jumlah kenaikan hanya sedikit. Apalagi, jumlah tenaga PTT juga sedikit karena sudah banyak yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Jumlah honor PTT di Pemkot Batu sebanyak 839 orang. Jumlah itu pada tahun ini akan berkurang sebanyak 164 orang karena diangkat menjadi PNS. Adapun jumlah anggaran untuk pembayaran honor PTT sebesar Rp 737 juta per bulan.
Salah satu PTT di Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Batu, Saniman mengatakan kenaikan tidak akan bisa meningkatkan perekonomiannya karena jumlahnya terlalu kecil. "Tak sebanding dengan kenaikan harga sembilan bahan pokok." Ia meminta Pemkot Batu agar menambah jumlah kenaikan. "Idelanya ya sampai Rp 1,5 juta."
Ribuan Buruh Bakal Demonstrasi Besar-besaran Tolak Perpu Cipta Kerja Hari Ini, Apa Saja Tuntutannya?
6 Februari 2023
Ribuan Buruh Bakal Demonstrasi Besar-besaran Tolak Perpu Cipta Kerja Hari Ini, Apa Saja Tuntutannya?
Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar unjuk rasa besar-besaran hari ini, Senin, 6 Februari 2023. Dalam tuntutannya, mereka menuntut DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja, mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, dan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).