TEMPO Interaktif, Lumajang - Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar sempat mengancam Harian Jawa Pos terkait pemberitaan media beroplah terbesar di Jawa Timur itu soal status penanganan dugaan kasus korupsi bantuan hukum sewaktu dia menjabat sebagai Plt Bupati Kabupaten Jember pada 2005.
“Saya memang akan mengancam Jawa Pos. Tapi itu dalam hati,” kata Sjahrazad kepada wartawan di Lumajang, Kamis (19/11) siang.
Koran Jawa Pos edisi Rabu (18/11) di halaman Jawa Timur mengangkat berita berjudul ‘Berkas Masdar P 21’. Hal ini membuat Bupati Sjahrazad Masdar gusar bukan kepalang. Namun, lantaran pada Kamis (19/11) ini Jawa Pos mengangkat berita yang menurut Sjahrazad meluruskan berita yang termuat pada sehari sebelumnya, dia kemudian mengurungkan niatnya untuk melakukan somasi. “Saya memang akan mengajukan somasi terkait berita itu,” katanya.
Dikonfirmasi soal dugaan kasus korupsi bantuan hukum yang menjeratnya, Sjahrazad membantah kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi. “Saya tidak melakukan korupsi,” tegasnya.
Sjahrazad juga membantah soal berkas kasusnya yang sudah lengkap (P 21) itu. “Itu upaya lawan-lawan politik saya yang hendak mengangkat kembali persoalan itu,” katanya.
Berkaitan dengan istilah status P 21 atau P 19 sama saja dengan penyidikan artinya dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sjahrazad mengaku tak tahu menahu soal istilah kejaksaan. “Soal P 21 atau P berapa itu akan istilah kejaksaan. Dan itu terserah kejaksaan,” tukasnya.
Dia juga menegaskan kalau dirinya hanya sebagai saksi atas tindak pidana korupsi tersebut. “Saya tidak pernah disidik. Saya tidak pernah korupsi,” katanya. Sjahrazad juga menceritakan panjang lebar terkait kronologi kasus korupsi bantuan hukum tersebut. Dia yakin pihaknya tidak ikut melakukan korupsi dalam perkara tersebut.
DAVID PRIYASIDHARTA