Pemerintah Daerah Minta Dilibatkan Perdagangan Karbon

Reporter

Editor

Jumat, 13 November 2009 09:31 WIB

TEMPO Interaktif, Palangkaraya - Pemerintah pusat diminta untuk tetap melibatkan pemerintah daerah dalam rangka membahas perdagangan karbon (carbon trade) yang wilayahnya memiliki potensi mengembangkan karbon hutan. Alasannya, pemerintah daerah lebih tahu akan potensi dan kondisi wilayahnya.

Penegasan ini disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang saat dihubungi wartawan, Jumat (13/11). Menurut dia, Provinsi Kalimantan Tengah wilayahnya mempunyai potensi untuk kegiatan pengembangan karbon hutan, berbagai inisiatif, dan program di bidang reduksi emisi karbon.

Ia menjelaskan, provinsinya mempunyai potensi untuk perdagangan karbon yang cukup besar. Dicontohkannya, untuk hutan gambut saja luasnya mencapai 5,7 juta hektare, yang melintasi disejumlah kabupaten seperti Kapuas, Pulang Pisau, dan Barito Selatan.

Terkait perdagangan karbon termasuk skema REDD, pihaknya menekankan pada pentingnya pelibatan pemerintah daerah. "Dalam hal ini provinsi dan kabupaten/kota serta masyarakat lokal dalam membangun distribusi pembayaran dan benefit sharing yang efisien, efektif, dan adil sehingga kemakmuran dan kesejahteraan masyarkat lokal menjadi prioritas utama,” urainya.

Ia melanjutkan, kondisi provinsi ini termasuk potensinya berkaitan dengan rencana perdagangan karbon juga telah dipaparkan kemarin (Kamis, 12/11), saat diundang oleh Bank Pembangunan Asia dan Carbon Conservation dalam pertemuan Gubernur Asia yang bertajuk Asian Green Governor Roundtable di Singapura pada 12 November 2009.
Selain dihadiri para gubernur se-Asia, juga dihadiri lembaga swadaya masyarakat lingkungan dan investor publik dan swasta yang bergerak di bidang perdagangan karbon.

Teras Narang menambahkan, pertemuan ini merupakan sarana dan kesempatan untuk saling berbagi informasi tentang prospek penyediaan pendanaan untuk pembiayaan daerah tertinggal dan pelestarian lingkungan (hutan) di Asia Pasifik, dengan salah satu skemanya melalui Reduced Emissions from Deforestation and Degradation (REDD) atau Program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan.

Advertising
Advertising

Nantinya, lanjut Teras Narang, skema REDD akan dibahas secara intensif dan diputuskan pada Sidang United Nations Framework Convention on Climate Change di Kopenhagen, Denmark, pada 7-18 Desember 2009 mendatang, sehingga hasil pertemuan para Gubernur se-Asia di Singapura ini mendorong dan meminta komitmen serius negara-negara maju untuk yang tergabung dalam Annex-1 guna meningkatkan kewajiban pengurangan emisinya dan bertanggung jawab dalam hal kegiatan pembiayaan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.


Pada akhir pertemuan para peserta sepakat bahwa perlu mengindentifikasi potensi dan peluang pengembangan pilot proyek REDD di daerah serta mencoba mengembangkan dan memanfaatkan peluang perdagangan dan investasi karbon di bawah skema REDD dan skema perubahan iklim lainnya guna mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perbaikan tata kelola SDA dan lingkungan di daerah masing-masing.

"Peserta juga menekankan peran penting dan krusial pemerintah daerah dalam program pengembangan dan pendanaan di bawah skema REDD dan forest carbon market," pungkasnya.

KARANA W

Berita terkait

Teras Narang Kritik Cara Mensos Risma Memarahi Pejabat Kabupaten Katingan

5 Oktober 2021

Teras Narang Kritik Cara Mensos Risma Memarahi Pejabat Kabupaten Katingan

Anggota DPD Agustin Teras Narang menyampaikan rasa keprihatinannya kepada Menpan RB Tjahjo Kumolo tentang kemarahan Risma pada Kadinsos Katingan.

Baca Selengkapnya

Pemkot Gorontalo Serahkan Nota Pengantar LKPJ 2020

19 April 2021

Pemkot Gorontalo Serahkan Nota Pengantar LKPJ 2020

Walikota Gorontalo, Marten Taha mengatakan, LKPJ yang disampaikan merupakan kemajuan laporan atas kinerja pembangunan yang dilaksanakan selama satu tahun.

Baca Selengkapnya

Dana Kas Mengendap Rp 261 T, Kemenkeu Siapkan Sanksi ke Pemda

29 November 2019

Dana Kas Mengendap Rp 261 T, Kemenkeu Siapkan Sanksi ke Pemda

Pemerintah akan memberikan sanksi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang terbukti mengendapkan anggaran di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Baca Selengkapnya

Kalteng Calon Ibu Kota Baru, Teras Narang Tepis Isu Adat Lokal

15 Juni 2019

Kalteng Calon Ibu Kota Baru, Teras Narang Tepis Isu Adat Lokal

Gubernur Kalteng ke-12 Agustin Teras Narang menepis isu masyarakat adat setempat yang dinilai akan tersingkir dengan adanya ibu kota baru.

Baca Selengkapnya

Pemindahan Ibu Kota, Teras Narang: Kalteng Sudah Siap Sejak 1957

15 Juni 2019

Pemindahan Ibu Kota, Teras Narang: Kalteng Sudah Siap Sejak 1957

Gubernur Kalteng ke-12 Agustin Teras Narang mengatakan Provinsi Kalteng telah siap dijadikan Ibu Kota Pemerintahan Indonesia sejak 1957.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Akan Gunakan Jurus Ini Setelah LKPJ Ditolak DPRD

20 Juli 2018

Anies Baswedan Akan Gunakan Jurus Ini Setelah LKPJ Ditolak DPRD

Anies Baswedan mengklaim pengelolaan anggaran 2017 lebih baik dari tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Pertanggungjawaban, Djarot: Pejabat DKI Lanjuti Pemeriksaan BPK

12 Juli 2017

Pertanggungjawaban, Djarot: Pejabat DKI Lanjuti Pemeriksaan BPK

Djarot meminta kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan aparatur Pemerintah DKI Jakarta agar menindaklanjuti pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

BPK Beri Opini WDP untuk Laporan Keuangan DKI Jakarta  

31 Mei 2017

BPK Beri Opini WDP untuk Laporan Keuangan DKI Jakarta  

Opini wajar dengan pengecualian diperoleh DKI sejak kepemimpinan Joko Widodo dan diteruskan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Selengkapnya

Aturan Ini Izinkan Pembakaran Hutan dan Lahan

23 Oktober 2015

Aturan Ini Izinkan Pembakaran Hutan dan Lahan

Ada beberapa peraturan tingkat pusat dan daerah yang memang mengizinkan pembakaran lahan dan hutan.

Baca Selengkapnya

Gubernur Kalteng Resmikan Mesjid Raya Darussalam  

24 Juli 2015

Gubernur Kalteng Resmikan Mesjid Raya Darussalam  

Masjid Raya Darussalam ini menjadi peninggalan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang.

Baca Selengkapnya