LSM Desak Presiden Keluarkan Perpres Batalkan Qanun Jinayat

Reporter

Editor

Kamis, 5 November 2009 18:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaringan Masyarakat Sipil Pemantau Kebijakan lokal mendesak Presiden membatalkan Qanun Jinayat di Aceh melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Kami mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden untuk pembatalan Qanun Jinayat sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Sri Endras Iswarini, Staf Peneliti Lingkaran Pendidikan Alternatif Untuk Perempuan - Kapal Perempuan, dalam audiensi di Departemen Dalam Negeri, Kamis (5/11)

Jaringan Masyarakat yang teridir dari Komisi Nasional Perempuan, Kapal Perempuan, Dewan Pers, Elsam HRWG, dan 10 organisasi lainnya mengadakan audiensi dengan Departemen untuk pembatalan qanun jinayat.

Menurut Iswarini, Departemen mempunyai mandat untuk memberi masukan pada beberapa Peraturan Daerah yang bermasalah. Pihaknya mempertanyakan status qanun, yang meski ditandatangani Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tapi tidak ditandatangani Gubernur Nangroe Aceh Darussalam. " Posisinya seperti apa," imbuhnya.

Hartoyo dari Our Voice menyatakan pemberlakukan qanun jinayat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia (UU No. 39/199). Qanun Jinayat dinilai melanggar hak asis manusia karena hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Apalagi Indonesia telah memiliki ratifikasi konvensi anti penyiksaan (UU No.5/1998).

"Sebenarnya perlu diteliti lagi, apakah seluruh masyarakat Aceh ingin Qanut atau tidak," ujarnya. Bagi mereka yang menolak, Hartoyo menambahkan, kerap diberi stigma kafir, setan dan pembenci islam, dan stigma tersebut didukung media lokal.

Lily Pulu dari Lembaga Bantuan Hukum Pers mengungkapkan keresahan berlakunya qanun jinayat baru ditangkap segelintir masyarakat dengan pendidinkan lebih baik maupun lembaga swadaya masyarakat. "Ibu-ibu di Aceh banyak yang belum paham dan tak tahu resikonya," paparnya. Maka situasi di Aceh terlihat seperti tidak ada gejolak.

Bahkan dari golongan elitis pun, Lily menambahkan, terpecah dua, baik yang mendukung maupun kontra.

Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Departemen Dalam Negeri Zudan Arif fakrullah menyatakan baru satu Peraturan Presiden yang membatalkan qanun di Aceh. Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 87 tahun 2006 berisi tentang pembatalan pasal 33 ayat 2 Qanun Aceh No.7 tahun 2006 yang mengatur pemilihan kepala daerah di Aceh.

Menurut Zudan, Departemen kini sedang menginisiasi peran Menteri Dalam Negeri dalam revisi UU Otonomi Daerah (UU No.32/2004). "Ada inisiasi bahwa pembatalan Peraturan Daerah tidak lagi ke Presiden, melainkan Menteri Dalam Negeri," urainya.

Kalau pemerintah daerah berkeberatan terhadap pembatalan tersebut, maka boleh diajukan suratnya ke Presiden. "Keputusannya ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat," jelas Zudan. Ia mengakui Departemen mempunyai kewenangan yang terbatas dalam menertibkan peraturan daerah yang bermasalah. PIhaknya hanya berwenang untuk mengatur peraturan daerah yang terkait pemerintahan. Tapi, ia menegaskan, kami bisa memberi masukan pada pemerintah pusat terkait peraturan daerah yang menganggu pemerintahan daerah.

DIANING SARI

Berita terkait

Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

2 hari lalu

Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

Negara yang 100 persen penduduknya muslim ternyata bukan di Arab. Lokasinya ada sebelah selatan-barat daya India. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

7 hari lalu

Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

Ma'ruf Amin meminta agar KDEKS Jawa Barat mengambil peran untuk memperluas inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

34 hari lalu

Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN atau OIKN) meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Syariah Indonesia atau BSI.

Baca Selengkapnya

Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

39 hari lalu

Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

Bank Danamon Syariah menggelar Travel Fair 2024 untuk membantu nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Acara berlangsung di Gandaria City Mall, Jakarta, mulai 21 sampai 24 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

43 hari lalu

BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

Direktur BSI Hery Gunarni mengatakan kegiatan santunan anak yatim merupakan rangkaian agenda rutin ulang tahun atau milad BSI yang jatuh setiap 1 Februari.

Baca Selengkapnya

Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

1 Maret 2024

Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

Menteri Agama Yaqut punya rencana jadikan KUA untuk pernikahan semua agama. Patut pahami kembali 10 tugas pokok Kantor Urusan Agama.

Baca Selengkapnya

BI Proyeksikan Ekonomi Syariah Tumbuh hingga 5,5 Persen pada 2024

26 Februari 2024

BI Proyeksikan Ekonomi Syariah Tumbuh hingga 5,5 Persen pada 2024

BI memproyeksikan Ekonomi Syariah Indonesia tumbuh sebesar 4,7 hingga 5,5 persen pada 2024. Adapun pertumbuhan tersebut didukung oleh pembiayaan perbankan syariah.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Sebut Porsi Keuangan Syariah RI Masih Minim: Hanya 10,81 Persen

26 Februari 2024

Kemenkeu Sebut Porsi Keuangan Syariah RI Masih Minim: Hanya 10,81 Persen

Kementerian Keuangan menyoroti minimnya porsi keuangan syariah terhadap kinerja sektor keuangan nasional. Padahal, masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pengganti Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono yang Dikabarkan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Strategi Menteri ATR AHY Berantas Mafia Tanah

22 Februari 2024

Terpopuler: Pengganti Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono yang Dikabarkan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Strategi Menteri ATR AHY Berantas Mafia Tanah

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dikabarkan tidak masuk dalam kabinet pemerintahan berikutnya. Lalu siapa yang berpotensi menjadi Menkeu berikutnya?

Baca Selengkapnya

OJK Tetapkan Bembi Juniar sebagai Direktur Utama Hijra Bank

7 Februari 2024

OJK Tetapkan Bembi Juniar sebagai Direktur Utama Hijra Bank

Penunjukan Bembi sebagai Direktur Utama Hijra Bank oleh OJK diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan bisnis bank syariah tersebut.

Baca Selengkapnya