Telat Melerai Cicak vs Buaya, Eep Nilai Presiden Terjebak  

Reporter

Editor

Senin, 2 November 2009 17:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat politik Eep Saefuloh Patah, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut bersalah dalam kasus kriminalisasi KPK.

”Saya tidak percaya presiden tidak paham apa itu kriminalisasi KPK dan dia punya dua kesalahan karena terlambat bertindak dan sekarang terjebak dalam situasi yang sulit dan dilematis,” ujarnya usai aksi damai Cintai Indonesia Cintai KPK (Cicak) di Bundaran Hotel Indonesia.Senin (2/11).

Eep menegaskan, soal kriminalisasi Presiden punya pengalaman membela diri saat dia menjadi Kasdam dan dalam kasus Zaenal Maarif dia mengalami kriminalisasi dan inilah yang terjadi sekarang pada KPK. ”Menjatuhkan status seseorang atau kelompok orang yang sebetulnya membela haknya dan mengemban tugasnya dan menjalankan wewenangnya itu adalah kriminaisasi,” katanya.

Presiden kata Eep, keliru berpihak karena sudah sangat jelas Kepolisian tidak bisa menjelaskan kepada publik dengan terang benderang dan meyakinkan bahwa mereka punya alasan dan bukti yang kuat. ”Kok presiden mati-matian berada di belakang institusi itu, menurut saya itu kekeliruan tidak mudah saya mengerti.” katanya.

”Wakil presiden pada waktu itu bisa bersikap yang jelas dan memanggil Kapolri pada September lalu dan mengatakan kalau tidak ada bukti yang cukup SP3 kan kasus ini, kalu punya bukti lanjutkan.”

Ia mengatakan, pembentukan tim independen harus dilakukan sesegera mungkin dalam pekan ini. Dan presiden juga harus segera memerintakan Kepolisian menyegerakan kasus Bibit dan Candra ke Pengadilan, agar publi bisa melihat seberapa ajeg dan seberapa kukuh tuntutan itu dan seberapa rentan dia untuk digagalkan sebagai tuntutan hukum.

Eep mengatakan, Tim pencari fakta yang nanti di bentuk Presiden harus diberi kewenangan seluas luasnya karena kasus ini berkait dengan kasus Bank Century dan sangat sensitif buat pemerintahan yang kemungkinan beberapa pejabat tinggi terlibat. ”Dia harus siap dengan hal itu.”

Menurut Eep, nantinya dari hasil Tim Pencari Fakta bukan hanya sekedar rekomendasi, ada empat tindakan yang bisa dilakukan. Diantaranya, tindankan birokratis dengan memecat, tindak lanjut politik tata hubungan antar lembaga dan memperbaiki nama baik KPK, tindakan hukum diproses melalui jalur hukum, dan tindak lanjut publik yang akan menilai siapa yang bersalah. ”Tim pecari fakta haru diberi kewenangan melacak data yang seluas-luasnya.”

ALWAN RIDHA RAMDANI

Berita terkait

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Baca Selengkapnya

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.

Baca Selengkapnya

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.

Baca Selengkapnya

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.

Baca Selengkapnya