Terlibat Gratifikasi, Pejabat Garut Dituntut 18 Bulan Penjara

Reporter

Editor

Rabu, 21 Oktober 2009 16:59 WIB

TEMPO Interaktif, Garut - Bekas kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Uu Saepudin, dituntut 18 bulan penjara, denda Rp50 juta dan subsider enam bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi upah kerja pemeliharaan rutin jalan anggaran daerah tahun 2007 senilai Rp731 juta.

Terdakwa dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp36,5 juta dari Maman Suherman yang juga pejabat pelaksana teknis kegiatan Pemeliharaan Rutin Kabupaten Garut Triwulan I dan II pada tahun anggaran 2007. Namun dana yang diterima terdakwa telah dikembalikan kepada negara, saat terdakwa menjalani proses pemeriksaan di Polres Garut, dengan alibi uang itu merupakan pinjaman.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Garut, Selasa (21/10), Jaksa Penuntut Umum Ismail Otto menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberantas kehatan korupsi kolusi dan nepotisme. “Perbuatan terdakwa juga dapat membawa preseden buruk bagi citra pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Garut,” ujarnya dihadapan Majelis hakim.

Bekas calon Bupati Majalengka, Jawa Barat itu dijerat pasal 5 ayat 2 hurup b undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Karena sebagai pegawai negeri, terdakwa telah berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Anung Ansyori menyatakan akan melakukan replik atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa tersebut. Ketua majelis hakim Prim Fahrur Razi, akhirnya menyatakan sidang kan dilanjutkan pada pada rabu pekan depan. “Silahkan terdawak bersama penasehat hukum untuk menyusun pembelaannya selama satu minggu,” ujarnya mengakhiri persidangan.

Sebelumnya, Garut Governance Watch melaporkan kasus tersebut kepihak Kepolisian Resot Garut pada 5 Mei 2007 lalu. Dalam lapaoran tersebut ditemukan kejanggalan dana senilai Rp731 juta untuk kebutuhan pekerjaan rutin 16 Unit Perangkat Teknis Daerah di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Garut. Dari jumlah tersebut diduga dana senila Rp579 diduga tidak jelas peuntukannya.

Selain itu pencairan anggaran pun melanggar Keputusan Mentri Dalam Negeri no 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan derah. Karena pencairannya tidak ditandatangani kepala PU Bina Marga Herdian Sukarsa. "Kami minta aparat penegak hukum dapat bekerja dengan baik," harap Sekjen GGW Agus Sugandhi saat dihubungi melalui telpon selulernya.

SIGIT ZULMUNIR

Advertising
Advertising

Berita terkait

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

1 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

3 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

5 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

6 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

6 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

7 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

8 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

10 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

14 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

19 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya