Nama-nama Pelaku Penghilang Ayat Tembakau Diketahui  

Reporter

Editor

Jumat, 16 Oktober 2009 12:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Nama-nama yang diduga sebagai pelaku penghilang ayat tembakau Undang-undang Kesehatan telah diketahui dan akan dilaporkan ke Kepolisian. Pelakunya lebih dari satu, melibatkan institusi Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen Kesehatan.

"Sudah diketahui siapa-siapanya dan ada buktinya," kata Kartono Muhammad, Ahli Kesehatan yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Undang-undang Kesehatan dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch, Jumat (16/10).

Tidak benar penghilangan ayat karena faktor ketidaksengajaan seperti pernah diutarakan ketua Panitia Khusus undang-undang tersebut, Ribka Tjiptaning. Penghilangan jelas merupakan hasil konspirasi bersama-sama yang direncanakan. Ada keterangan saksi dan surat perintah penghilangan ayat yang akan dijadikan dasar aduan kepada Kepolisian pekan depan.

Draf undang-undang setelah disahkan di sidang Paripurna diserahkan kepada Departemen Kesehatan untuk dicek. Seharusnya pengecekan sebatas redaksional saja tetapi proses tersebut dimanfaatkan untuk menghilangkan ayat tembakau.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang juga tergabung dalam Koalisi sangat menyesalkan ketelibatan Departemen Kesehatan. "Mereka sebagai pengusung undang-undang justru setuju penghilangan ayat," katanya.

Demikian halnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga tinggi negara telah menganggap bangsa ini bodoh dan buta seolah tidak akan tahu jika dibohongi. "DPR katanya lembaga tinggi negara tapi menggunakan cara-cara preman jalanan," tegas tulus.

Penasehat Hukum Koalisi, David L Tobing mengatakan, ia belum dapat menyebut nama-nama yang terlibat karena tidak ingin disangka menuduh sebelum ada proses hukum. Ia masih menyusun pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan digunakan untuk menjerat pelaku. "Kita akan laporkan pelaku dan sudah ada yang mau bersaksi," katanya.

David menambahkan, tak semua unsur di Dewan Perwakilan Rakyat mau terlibat kongkalikong, masih ada yang memiliki hati nurani. Saksi tersebut memiliki bukti berupa surat perintah resmi melakukan penghilangan ayat. Ia akan menggunakan surat tersebut apabila ia sampai terjerat hukum.

Sekretaris yang baik, tambah Kartono, tidak akan berani mengotak-ngatik naskah tanpa perintah atasan. "Jangankan naskah undang-undang, notulen saja tidak berani kecuali ada perintah," katanya. Sedangkan indikasi keterlibatan Departemen Kesehatan adalah ketidakberatan mereka apabila ayat itu dikembalikan. "Itu indikasi, sebelumnya memang ada persetujuan penghilangan ayat," katanya.

AQIDA SWAMURTI

Berita terkait

RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau

13 Oktober 2023

RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mengkritisi RPP tentang pengamanan zat adiktif. Dianggap mengancam kehidupan petani tembakau.

Baca Selengkapnya

Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Portal Khusus untuk Diakses Publik

15 September 2023

Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Portal Khusus untuk Diakses Publik

Terkait UU Kesehatan, Kemenkes telah meluncurkan portal khusus yang bisa diakses di laman resmi https://partisipasisehat.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan UU Kesehatan, GP Farmasi Indonesia Siapkan Strategi dan Langkah Taktis Majukan Usaha

9 September 2023

DPR Sahkan UU Kesehatan, GP Farmasi Indonesia Siapkan Strategi dan Langkah Taktis Majukan Usaha

Wakil Ketua GPFI Ferry Soetikno mengemukakan berlakunya UU Kesehatan itu dipastikan membawa perubahan strategis bagi usaha farmasi.

Baca Selengkapnya

Lima Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda Tuntut UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan Dicabut, Serta..

26 Juli 2023

Lima Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda Tuntut UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan Dicabut, Serta..

Dalam unjuk rasa oleh lima ratusan buruh di Patung Kuda siang hari ini, terdapat tiga isu yang diusung. Apa saja tuntutan mereka?

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Perlunya Aturan Hukum Terhadap Pengobatan yang Belum Berbasis Bukti

18 Juli 2023

Bamsoet Dukung Perlunya Aturan Hukum Terhadap Pengobatan yang Belum Berbasis Bukti

Penelitian ini juga menekankan perlunya pemerintah membentuk lembaga independen yang khusus mengkaji berbagai temuan yang dihasilkan oleh dokter

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Hapus Kelas dan Terapkan KRIS, Begini Kata Bos BPJS Kesehatan

18 Juli 2023

Pemerintah Bakal Hapus Kelas dan Terapkan KRIS, Begini Kata Bos BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan UU Kesehatan tidak berdampak pada peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tetapkan Anggaran Kesehatan Menjadi Berbasis Kinerja, Apa Alasannya?

16 Juli 2023

Pemerintah Tetapkan Anggaran Kesehatan Menjadi Berbasis Kinerja, Apa Alasannya?

Anggaran kesehatan berbasis kinerja mampu pengalokasian sumber daya yang terbatas untuk membiayai kegiatan prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya

Polemik dan Efek RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan: Nakes Asing Tetap Harus Penuhi Sejumlah Syarat

15 Juli 2023

Polemik dan Efek RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan: Nakes Asing Tetap Harus Penuhi Sejumlah Syarat

Salah satu yang ramai di RUU Kesehatan yakni terbuka lebar peluang dokter asing dan nakes asing masuk. Benarkah bakal terjadi banjir?

Baca Selengkapnya

Kata Moeldoko dan Menkes Budi Gunadi soal Ramainya Penolakan UU Kesehatan

15 Juli 2023

Kata Moeldoko dan Menkes Budi Gunadi soal Ramainya Penolakan UU Kesehatan

Pengesahan RUU Kesehatan diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang digelar di luar Gedung DPR, bahkan dibayangi penolakan dan ancaman mogok dari nakes

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: AHY Sebut Janji Partai Demokrat Jika Kembali ke Pemerintahan, Singgung Omnibus Law Cipta Kerja dan Kesehatan

15 Juli 2023

Pemilu 2024: AHY Sebut Janji Partai Demokrat Jika Kembali ke Pemerintahan, Singgung Omnibus Law Cipta Kerja dan Kesehatan

AHY menyatakan Partai Demokrat akan mengevaluasi kebijakan yang tak berpihak kepada masyarakat jika kembali masuk pemerintahan pasca Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya