Nama-nama Pelaku Penghilang Ayat Tembakau Diketahui
Jumat, 16 Oktober 2009 12:30 WIB
"Sudah diketahui siapa-siapanya dan ada buktinya," kata Kartono Muhammad, Ahli Kesehatan yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Undang-undang Kesehatan dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch, Jumat (16/10).
Tidak benar penghilangan ayat karena faktor ketidaksengajaan seperti pernah diutarakan ketua Panitia Khusus undang-undang tersebut, Ribka Tjiptaning. Penghilangan jelas merupakan hasil konspirasi bersama-sama yang direncanakan. Ada keterangan saksi dan surat perintah penghilangan ayat yang akan dijadikan dasar aduan kepada Kepolisian pekan depan.
Draf undang-undang setelah disahkan di sidang Paripurna diserahkan kepada Departemen Kesehatan untuk dicek. Seharusnya pengecekan sebatas redaksional saja tetapi proses tersebut dimanfaatkan untuk menghilangkan ayat tembakau.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang juga tergabung dalam Koalisi sangat menyesalkan ketelibatan Departemen Kesehatan. "Mereka sebagai pengusung undang-undang justru setuju penghilangan ayat," katanya.
Demikian halnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga tinggi negara telah menganggap bangsa ini bodoh dan buta seolah tidak akan tahu jika dibohongi. "DPR katanya lembaga tinggi negara tapi menggunakan cara-cara preman jalanan," tegas tulus.
Penasehat Hukum Koalisi, David L Tobing mengatakan, ia belum dapat menyebut nama-nama yang terlibat karena tidak ingin disangka menuduh sebelum ada proses hukum. Ia masih menyusun pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan digunakan untuk menjerat pelaku. "Kita akan laporkan pelaku dan sudah ada yang mau bersaksi," katanya.
David menambahkan, tak semua unsur di Dewan Perwakilan Rakyat mau terlibat kongkalikong, masih ada yang memiliki hati nurani. Saksi tersebut memiliki bukti berupa surat perintah resmi melakukan penghilangan ayat. Ia akan menggunakan surat tersebut apabila ia sampai terjerat hukum.
Sekretaris yang baik, tambah Kartono, tidak akan berani mengotak-ngatik naskah tanpa perintah atasan. "Jangankan naskah undang-undang, notulen saja tidak berani kecuali ada perintah," katanya. Sedangkan indikasi keterlibatan Departemen Kesehatan adalah ketidakberatan mereka apabila ayat itu dikembalikan. "Itu indikasi, sebelumnya memang ada persetujuan penghilangan ayat," katanya.
AQIDA SWAMURTI