Pengelolaan Tangkuban Parahu Oleh Swasta Langgar Aturan
Reporter
Editor
Senin, 5 Oktober 2009 23:03 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG - Eks Gubernur Jawa Barat Solihin Gautama Poerwanegara menilai, pengelolaan kawasan Tangkuban Parahu oleh pihak swasta yaitu PT Graha Rani Putra Persada melanggar aturan. Ia mengaku sudah bicara dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk menghentikan proyek itu." Saya katakan ke Gubernur rakyat minta perhatian dan Gubernur bilang minggu depan akan distop," kata Solihin di Bandung, Senin (5/10).
Ketua Dewan Pemerhati Kelestarian Lingkungan Tatar Sunda menyatakan, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Mei 2009 yang jadi dasar PT GRPP mengelola kawasan itu, melanggar aturan Pemerintah Daerah Jawa Barat soal konservasi kawasan Bandung Utara. Tangkuban Parahu sendiri, termasuk lahan konservasi. "Pokona mereka rek diusir (Pokonya GRPP harus diusir-red), out , dan segera keluar dari Tangkuban perahu" tegasnya."
Sejak tanggal 24 September lalu, PT Graha Rani Putra Perkasa secara resmi sudah mengelola kawasan Gunung Tangkuban Perahu di Lembang Jawa Barat seluas 240 Hektar, setelah adanya serah terima dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam pada PT Graha ini dengan bukti adanya izin pengusahaan pariwisata oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 29 Mei 2009 lalu.
KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi
36 hari lalu
KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.