Mantan Kepala Dinas Sosial Terjerat Kasus Penggelapan

Reporter

Editor

Senin, 5 Oktober 2009 22:07 WIB

TEMPO Interaktif, Palu - Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah Syahzan R Tiangso diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan menjual mobil Toyota Innova milik orang lain senilai Rp 140 juta. Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Syahzan bernomor B – 148/IX/2009 Reskrim dilimpahkan penyidik Kepolisian Resor Palu ke Kejaksaan Negeri Palu, Senin (5/10).

Dalam BAP itu disebutkan, pada 27 Mei 2009 di Jalan Sriwijaya, tersangka menjual sebuah mobil Toyota Innova DN 797 AL, atas persetujuan pemilik, Abdul Kasim, kepada Armansyah. Namun, hasil penjualan tersebut tidak diserahkan kepada Abdul Kasim. Sebagian dari hasil penjualan senilai Rp 51,6 juta diduga justru dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

Saat kasus tersebut ditangani penyidik kepolisian, tersangka membuat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut kepada Abdul Kasim, dan siap diproses secara hukum jika ia tidak memenuhi janjinya.

Namun sampai berita ini diturunkan, Syahzan belum mengembalikan uang tersebut. “Padahal uang tersebut akan dipergunakan Abdul Kasim untuk berobat di rumah sakit. Tapi hingga saat ini, uang tersebut tidak juga dikembalikan,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palu, LB Hamka, usai menerima pelimpahan dari penyidik Polresta.

Hamka menambahkan, meskipun uang hasil penjualan tersebut dikembalikan, itu tidak akan menghentikan proses hukumnya. Pengembalian uang hanya sebagai hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa.

Hamka menambahkan, sebenarnya saat itu pula dia langsung melakukan penahanan kepada Syahzan. Karena saat itu Syahzan mengalami sakit, terpaksa penahanannya ditunda.

Menurut dia, berdasarkan pasal yang dikenakan dan ancaman hukumannya serta dasar-dasar yang disertakan penyidik, Syahzan sudah layak untuk ditahan. Namun, Hamka sendiri belum menetapkan kapan Syahzan akan ditahan.

Syahzan sendiri tidak membantah tuduhan ini. Dia mengaku tetap akan mengembalikan uang tersebut. Sebetulnya, pada 2 September lalu, Syahzan berniat mengembalikan uang milik Abdul Kasim. Waktu itu, dia bermaksud menjual sebidang tanah milik mertuanya, tapi tidak diizinkan. Syahzan pun gagal mengembalikan uang milik Abdul Kasim.

DARLIS

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

5 jam lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

6 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

15 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

28 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

43 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

54 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

55 hari lalu

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

28 Februari 2024

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya