Vonis Aulia Pohan Dikurangi 6 Bulan

Reporter

Editor

Rabu, 30 September 2009 17:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis Aulia Tantawi Pohan selama enam bulan. Majelis banding memvonis mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini empat tahun penjara. Majelis banding menyamakan vonis ini terhadap tiga terdakwa mantan Deputi Gubernur BI lainnya, yaitu Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, yang disidangkan bersama Aulia.


”Meski peran masing-masing terdakwa berbeda, tapi tanggung jawab mereka dalam pengucuran dana Rp 100 miliar adalah sama. Sehingga, hukuman terhadap empat terdakwa pun sama, yakni empat tahun,” ujar Andi Samsan Nganro, juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, saat dihubungi kemarin. ”Vonis ini dibacakan pada Rabu sore ini.”


Advertising
Advertising

Selain vonis empat tahun penjara, Andi melanjutkan, para terdakwa dikenai denda sebesar Rp 100 juta atau hukuman pengganti selama empat bulan kurungan.


Aulia disidang bersama Maman, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Dana itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Selain itu, diduga digunakan untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan amandemen Undang-Undang Bank Indonesia di DPR. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi—pengadilan tingkat pertama--pada 17 Juni lalu memvonis Aulia dan Maman empat tahun enam bulan penjara. Sementara Bunbunan dan Aslim masing-masing empat tahun.


Andi menjelaskan, majelis banding membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis banding menyatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi. ”Berdasarkan fakta hukum di persidangan, para terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang yang ada padanya,” ujar Andi menjelaskan.


Kasus dana dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia ini juga menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong, serta mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.


Sukma Loppies

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya