Dewan Rekomendasikan Pemberhentian Anggota KPU

Reporter

Editor

Selasa, 29 September 2009 19:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Angket DPR tentang Pelanggaran Hak Kostitusional Warga Negara Untuk Memilih merekomendasikan pemberhentian seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum dinilai tak becus menjalankan pemilihan.

"(Pemberhentian) dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," kata Ketua Panitia Angket Gayus Lumbuun saat membacakan laporan Panitia Angket di Gedung DPR, Selasa (29/09).

Panitia Angket menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih tetap. Gayus menyebutkan setidaknya 25-40 persen pemilih kehilangan hak pilihnya. Data tersebut, kata Gayus, adalah data dari Komnas HAM. "Sebagian besar ahli menyatakan penanggung jawab utama permasalahan ini adalah KPU," kata Gayus.

Panitia Angket juga menemukan adanya dugaan penggelembungan data pemilih dan banyaknya masyarakat yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Pemutakhiran data pemilih oleh Komisi Pemilhan Umum juga dianggap telat. "Karena itu KPU patut dinilai tidak mampu melakukan pemutakhiran daftar pemilih," kata Gayus.

Pelanggaran lain yang ditemukan Panitia Angket adalah banyaknya daftar pemilih sementara yang tidak diumumkan kepada masyarakat. Kalaupun diumumkan, dilakukan di tempat yang sulit diakses masyarakat. Selain itu, Gayus melanjutkan, "Banyak partai politik peserta pemilu tidak mendapat salinan DPS."

Panitia Angket, kata Gayus, juga meminta Kepolisian mengusut dugaan pelanggaran pidana, terutama soal manipulasi data pemilih dalam pencetakan daftar pemilih tetap. "Kepada pemerintah diminta segera pengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai tindak lanjut atas keputusan ini," kata Gayus.

DWI RIYANTO AGUSTIAR

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

41 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

12 Februari 2024

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

9 Februari 2024

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.

Baca Selengkapnya