Mobil di Atas 3.000 CC Kena Pajak Barang Mewah

Reporter

Editor

Rabu, 16 September 2009 14:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kendaraan pribadi di atas 3000 cc akan terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) maksimal 200 persen.

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah Dewan Perwakilan Rakyat, Vera Febyanthy mengatakan kendaraan di atas 3000 cc tersebut salah satu barang yang akan dikategorikan terkena PPn BM. "Kecuali kendaraan itu menjadi komoditi, dimanfaatkan banyak orang, itu akan masuk dalam kategori khusus," kata Vera seusai mengikuti rapat paripurna tentang RUU PPN dan PPnBM di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9).

Dia mencontohkan beberapa jenis kendaraan yang bisa mendapat pengecualian, seperti bus di atas 3000 cc yang menjadi kendaraan umum dan taksi.

Menurut Vera, penetapan barang yang terkena pajak akan diperjelas dan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan. Nantinya pemerintah akan berkonsultasi dengan komisi untuk membahas peraturan pemerintah tersebut.

Tak cuma kendaraan 3000 cc ke atas yang terkena PPnBM. Kapal pesiar dan rumah mewah dengan luas lahan lebih dari 500 meter persegi akan terkena.

Advertising
Advertising

Menurut Vera, ada ratusan nomor pos tarif (HS) barang yang akan dikategorikan sebagai barang mewah. Besaran pajak yang dikenakan berbeda-beda tergantung jenis barangnya.

UU PPN dan PPnBM tidak mengatur secara rinci besaran tarifnya. Vera menjelaskan, UU tersebut menjelaskan besaran minimum dan maksimum kenaikan pajak. Tarif PPnBM ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen. Adapun, kendaraan 2000 cc misalnya Kijang, Inova, Panther, Xenia dan Jazz. Sedangkan kendaraan 3000 cc ke atas misalnya BMW, Peugeot, Alphard, Camry, Audi, dan VW.

Wakil Ketua Komisi Perdagangan dan Perindustrian Muhidin Said mengatakan pemberlakuan pajak ini tidak banyak berpengaruh terhadap industri otomotif. Pasalnya, mayoritas kendaraan yang diproduksi dan dikonsumsi di Indonesia adalah kendaraan 2000 cc.

Bahkan, kata Muhidin, pelaksanaan pajak ini bisa mendorong industri otomotif untuk menggunakan komponen lokal. Selain itu, bermanfaat untuk mengurangi kemacetan di jalan. "PPN ini diperuntukkan untuk orang yang mampu, artinya untuk asas keadilan. Yang punya uang banyak, yang mampu membeli yang bagus, juga harus mampu bayar pajak yang cukup, supaya tidak ada ketimpangan," tutur Muhidin.

Dalam UU tersebut, batas atas tarif PPnBM dinaikkan dari 75 persen menjadi 200 persen. Tarif tertinggi sebesar 200 persen akan diterapkan apabila benar-benar diperlukan.

NIEKE INDRIETTA

Berita terkait

Bea Cukai Yogyakarta Jateng Berikan Fasilitas KITE Pembebasan

13 Agustus 2019

Bea Cukai Yogyakarta Jateng Berikan Fasilitas KITE Pembebasan

Bea Cukai Jateng DIY memberikan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT Green Glove Indonesia (GGI).

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Barang Mewah pada Mobil Murah

12 Maret 2019

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Barang Mewah pada Mobil Murah

Pemerintah bakal mengenakan Pajak Penjualan Barang Mewah pada mobil murah.

Baca Selengkapnya

Pembahasan Revisi Pajak Sedan Ditargetkan Rampung Bulan Ini

13 Februari 2018

Pembahasan Revisi Pajak Sedan Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Kementerian Perindustrian menargetkan revisi pajak sedan segera rampung.

Baca Selengkapnya

Menperin: Revisi Pajak Sedan, Pembeli Motor Migrasi ke Mobil

13 Februari 2018

Menperin: Revisi Pajak Sedan, Pembeli Motor Migrasi ke Mobil

Airlangga mengatakan paket revisi pajak sedan ditargerkan selesai akhir Februari 2018.

Baca Selengkapnya

Revisi Perpajakan Sedan Tak Masuk Mobil Mewah Tuntas Maret 2018

12 Februari 2018

Revisi Perpajakan Sedan Tak Masuk Mobil Mewah Tuntas Maret 2018

Kemenperin telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai revisi perpajakan agar sedan tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca Selengkapnya

Mobil Sedan Tak Lagi Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah

8 Februari 2018

Mobil Sedan Tak Lagi Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah

Pemerintah mengkaji penghapusan pajak penjualan barang mewah bagi sedan.

Baca Selengkapnya

Ignasius Jonan: Tanpa Insentif Pajak, Mobil Listrik Tak Akan Laku

16 Januari 2018

Ignasius Jonan: Tanpa Insentif Pajak, Mobil Listrik Tak Akan Laku

Menteri Energi Ignasius Jonan menyebutkan penjualan mobil listrik tak akan laku tanpa insentif pajak dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Kadin Usul Hapus PPN agar Daya Beli Naik, Ini Kata Sri Mulyani

10 November 2017

Kadin Usul Hapus PPN agar Daya Beli Naik, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih mempertimbangkan perihal penghapusan PPN guna mendongkrak daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Produsen Mobil Tak Gelisah Pajak Barang Mewah

24 September 2009

Produsen Mobil Tak Gelisah Pajak Barang Mewah

Jika pajak progresif bertujuan untuk menghambat laju kemacetan kendaraan, seharusnya pemerintah mengimbangi dengan pembangunan infrastruktur.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Diminta Batalkan Pembebasan Pajak Bahan Pokok

25 Agustus 2009

Pemerintah Diminta Batalkan Pembebasan Pajak Bahan Pokok

Pasalnya, pembebasan pajak pertambahan nilai itu akan mengakibatkan pasar dalam negeri kebanjiran produk impor.

Baca Selengkapnya