Jaksa Ajukan Banding Kasus Robert Tantular  

Reporter

Editor

Jumat, 11 September 2009 13:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan banding kasus penggelapan dana nasabah Bank Century oleh Robert Tantular. Alasannya, dari tiga dakwaan jaksa, Robert hanya terjerat satu dakwaan. "Jelas kami banding," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Jumat (11/9).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Robert Tantular. Robert terbukti melanggar komitmennya dengan Bank Indonesia untuk segera membereskan persoalan yang melilit Century.

Tapi Robert tak terbukti menipu dan menggelapkan dana nasabah. Padahal, jumlah dana nasabah yang digelapkan jumlahnya triliunan rupiah. Menurut Hendarman, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, jumlah dana nasabah Century yang ditemukan mengendap di Hongkong dan Eropa mencapai Rp 11 triliun.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Robert Tantular dalam kasus Bank Century. "Terdakwa Robert Tantular terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan afiliasi dengan sengaja tidak melakukan langkah letter of comitment," kata Sugeng Riyono, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan, Kamis(10/9).

Majelis hakim menyatakan, Robert hanya terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan ketiga. Dia dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban membayar surat berharga yang ada di luar negeri. Robert juga dihukum membayar denda Rp 50 miliar subsider lima bulan penjara.

Menurut majelis hakim, Robert tidak terbukti menyuruh mencairkan dan memindahkan deposito milik Budi Sampoerna sebesar US$ 18 juta. Dia juga dinyatakan tidak terbukti memerintahkan pencairan kredit tanpa prosedur sesuai dakwaan kedua.

Atas putusan tersebut, Robert menyatakan banding. "Saya hanya dijadikan kambing hitam," ujarnya. Dia menilai kasus ini penuh unsur politis. Robert menuding dirinya ditangkap atas perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla.

ANTON SEPTIAN

Berita terkait

MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

30 Desember 2015

MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

16 Maret 2015

Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.

Baca Selengkapnya

SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

12 Desember 2014

SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

Kasus tersebut sudah muncul sejak 2012.

Baca Selengkapnya

KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

26 November 2014

KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

KPK tak mau ambil pusing kalau saham BCA turun gara-gara disebut-sebut terlibat di kasus korupsi Hadi Poernomo.

Baca Selengkapnya

TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

14 Oktober 2014

TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

Di berkas peninjauan kembali, terpidana kasus cessie Bank Bali yang buron, Joko Tjandra, dituliskan status tersangka Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

14 Oktober 2014

TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

Surat TPDI dibalas pada Juni 2014, yaitu KPK mengatakan akan mengambil sikap atas kasus ini. "Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan juga dari KPK."

Baca Selengkapnya

Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

3 Oktober 2014

Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

"Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," kata Dominikus.

Baca Selengkapnya

Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

30 September 2014

Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain membobol BJB, Yudi Setiawan juga terbukti menggangsir Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya lewat kredit fiktifnya.

Baca Selengkapnya

Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

27 Mei 2014

Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

KPK juga kedatangan pembesuk untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya.

Baca Selengkapnya

Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

26 Mei 2014

Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

Pekerjaan terdakwa bukan sebagai analis kredit, melainkan
sebagai staf pemasaran.

Baca Selengkapnya