TEMPO Interaktif, Malang - PT Kereta Api merugi hingga Rp 10 miliar akibat kecelakaan kereta di Desa Karanglo Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (4/9) lalu. Kerugian itu belum termasuk kerugian karena batalnya perjalanan sejumlah kereta, setelah jalur Surabaya-Blitar terputus.
Akibatnya, masinis kereta api tewas di lokasi karena terjepit di lokomotif, sedangkan lima penumpang luka ringan dan seorang penumpang luka berat. Korban luka-luka tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit terdekat.
Kerugian PT Kereta Api itu meliputi kerusakan lokomotif produk General Electric Amerika Serikat, dua gerbong terguling, serta kerusakan pada bantalan dan rel kereta. "Harga lokomotif ini sangat mahal," kata Manajer Track Bridge Maintenance PT Kereta Api, Maula Nur Cholis, Ahad (6/9).
Kini, seluruh lokomotif dan gerbong tengah diperbaiki di depo pemeliharaan Kota Malang. Teknisi kereta api tengah melakukan perbaikan mesin lokomotif serta mengganti sejumlah onderdil yang rusak.
Sementara perbaikan jalur kereta telah selesai. Perjalanan kereta api Malang-Surabaya telah kembali normal pada Sabtu (5/9) kemarin. Kereta Penataran Surabaya-Blitar yang pertama kali melintas dengan kecepatan rendah pada jalur di lokasi kecelakaan. Kereta melintas dengan kecepatan 5-20 kilometer per jam serta dibutuhkan waktu selama sepekan untuk menggunakan jalur dengan kecepatan normal 60 kilometer per jam.
Maulana mengingatkan masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di sekitar jalur kereta api untuk berhati-hati karena jika ceroboh bisa mengakibatkan kecelakaan yang berakibat fatal. Selain korban nyawa melayang, juga kerugian materiil yang harus ditanggung untuk perbaikan instrumen kereta api. Kereta api, katanya, tak bisa berhenti mendadak.
Kepolisian Resor Malang menetapkan pemilik kerbau Rasim, 58, sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Ia telah menjalani penahanan di Markas Kepolisian Resor Malang serta dicerca 25 pertanyaan.
Sebelumnya, petugas kepolisian kesulitan menemukan pemilik kerbau karena Rasim bersembunyi. Tak beberapa lama, Rasim menyerahkan diri kepada aparat kepolisian. "Tersangka dijerat dengan pasal berlapis," kata penyidik Polres Malang, Ajun Inspektu Satu Sutiyo.
Tersangka disangkakan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 358 kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia, sub pasal 360 mengakibatkan luka-luka, juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 78 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut.
EKO WIDIANTO
Berita terkait
Terinspirasi dari Peristiwa Nahas, Ini Film dan Lagu Tentang Tragedi Bintaro
19 Oktober 2023
Tak hanya dikenang sebagai kecelakaan kereta terbesar, namun Tragedi Bintaro juga menjadi inspirasi seniman.
Baca SelengkapnyaMengenang Tragedi Bintaro, Kecelakaan Maut Kereta 36 Tahun Lalu
19 Oktober 2023
Hari ini 19 Oktober 2023, sudah 36 tahun berlalunya tragedi Bintaro yang selalu dikenang sebagai keelakaan kereta terparah.
Baca SelengkapnyaSeorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Stasiun Palmerah
8 Mei 2015
Pria tersebut, menurut Suparman, berjalan memasuki perlintasan kereta dan langsung terlindas kereta barang yang melintas.
Baca SelengkapnyaDiteriaki Warga, Sopir Blue Bird Nekat Menerobos
15 Oktober 2014
Sejak awal sopir minibus Blue Bird melanggar.
Baca SelengkapnyaTabrakan Bintaro, Sopir Blue Bird Lawan Arus Lalin
15 Oktober 2014
Jalan Ulujami-Tanah Kusir sudah dibuat searah pascatabrakan antara kereta dan truk tangki Pertamina tahun 2013.
Baca SelengkapnyaTabrakan Bintaro, Layanan Kereta Terganggu
15 Oktober 2014
Terjadi penumpukan penumpang di sejumlah stasiun.
Baca SelengkapnyaTabrakan Bintaro, Blue Bird Terobos Pintu Kereta
15 Oktober 2014
Sopir bus Blue Bird mengalami luka ringan.
Baca SelengkapnyaKereta Tabrak Bus Blue Bird di Bintaro
15 Oktober 2014
Bus Blue Bird tertabrak kereta pengangkut batu.
Baca SelengkapnyaTragedi Bintaro, Pengendara Masih Nekat Lawan Arus
17 Mei 2014
Ketidaktertiban para pengguna jalan raya itu sangat terasa jika tidak ada polisi lalu lintas.
Baca SelengkapnyaTragedi Bintaro, Pertamina Berjanji Taati KNKT
16 Mei 2014
Ali mengatakan, ada atau tidak kecelakaan, Pertamina selalu melakukan update atau peningkatan kualitas para sopirnya.
Baca Selengkapnya