Dewan Desak Pemerintah Usut Senjata Pindad

Reporter

Editor

Sabtu, 29 Agustus 2009 17:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Polemik penyitaan senjata buatan PT Pindad oleh Bea Cukai dan Kepolisian Filipina membuat Dewan Perwakilan Rakyat gerah. "Pada 1 September kami akan bertemu dengan jajaran Menkopolkam. Kami akan tanyakan itu," kata Anggota Komisi Pertahanan DPR Yusron Ihza Mahendra usai diskusi "Menjaga Bumi dan Budaya Indonesia" di Warung Daun Pakubowono Jakarta, Sabtu (29/08).

Dewan, lanjut dia, juga akan mendesak pemerintah untuk mengusut kasus tersebut, sebab benda yang disita bukan sembarangan. "Ini senjata, bukan beras," ujar Yusron.

Apalagi, menurutnya, wilayah Asia Tenggara memang rentan terhadap perdagangan senjata. Filipina, khususnya, merupakan negara yang memberi hak kepada warganya untuk memiliki senjata.

Menurutnya, Departemen Pertahanan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian dan Badan Pemeriksa Keuangan harus berkoordinasi untuk memastikan dan mengusut kebenaran proses jual-beli senjata ini. "Harus dipastikan apakah pengiriman itu legal atau ilegal," kata Yusron.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu petugas Bea Cukai Filipina menahan sebuah kapal kargo berbendera Panama bernama Capt Ufuk. Dalam kapal yang sedang berlabuh di lepas pantai Mariveles itu petugas menemukan 50 senapan buatan Pindad sejenis SS1-V1 dan beberapa perlengkapan militer lainnya. Sebanyak 10 peti kayu kosong juga ditemukan didalam kapal. Peti itu diduga berisikan benda yang sama, namun sudah dipindahkan sebelum aparat memeriksanya.

Kapten kapal, Bruce Jones, kepada Manila Bulletin mengatakan bahwa senjata itu berasal dari PT Pindad Indonesia. Dia juga mengaku memiliki dokumen legal dari senjata-senjata tersebut. Bahkan Jones memastikan ada sekitar 50 tentara dan polisi yang mengawasi saat peti itu dimasukkan ke dalam kapal.

Namun, belakangan Jones meminta perlindungan kepada Kepolisian Filipina dengan alasan keselamatan dia dan keluarganya diancam oleh sindikat penjualan senjata. Jones memastikan jika dia tak terlibat terorisme atau sindikat tersebut. Dia mengaku hanya diperintahkan oleh atasannya untuk membawa senjata-senjata itu. Kapolisian Filipina meragukan pengakuan Jones ini.

Menyikapi perkembangan itu, Yusron mengatakan agak heran dengan keberadaan senjata Pindad di kapal tersebut, walaupun PT Pindad mengatakan pesanan itu legal. Filipina, lanjut dia, tidak mungkin mempermasalahkan pengiriman senjata itu jika PT Pindad memiliki dokumen yang lengkap. "Masa pesanan sendiri dinyatakan penyelundupan," ujarnya.

TITIS SETIANINGTYAS

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

3 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

5 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

6 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

8 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

21 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

28 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

29 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

29 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

29 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya