Tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar , tiba di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan(25/8). Berkas Antasari dinyatakan sudah lengkap atau P21. Foto: TEMPO/Panca Syurkani
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung mengatakan status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (non-aktif) Antasari Azhar sudah terdakwa. Status Antasari berubah dari tersangka menjadi terdakwa sejak jaksa menerima berkas penyidikan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Sudah terdakwa," kata Setia Untung di Jakarta, Selasa (25/8). Mengenai usul pencopotan Antasari sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setia Untung tidak mau berkomentar.
Sementara itu, salah satu pengacara Antasari, Junivert Girsang, mengatakan kliennya menerima jika diberhentikan dengan tetap sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi saat ketika menjadi terdakwa kasus pidana. "Keputusan itu akan dihormati," ujar Junivert.
Berkas empat tersangka kasus pembunuhan Nasrudin dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini. Tiga tersangka kasus pembunuhan Nasrudin--Antasari, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo--sampai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.50 WIB. Wiliardi Wizard menyusul 10 menit kemudian. Antasari tampak mengenakan batik lengan pendek dengan motof bunga. Dia hanya tersenyum mendapat pertanyaan wartawan.
Mohammad Asegaf, kuasa hukum Antasari lainnya, mengatakan barang bukti dan berkas penyidikan yang diserahkan polisi ke jaksa mencapai dua kardus. Polisi juga menyerahkan hard disk komputer milik Antasari.
Antasari diduga terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnen. Nasrudin ditembak pada 14 Maret silam di kawasan Padang Golf Modernland, Tangerang, sepulang bermain golf. Pria 41 tahun itu meninggal sehari kemudian di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.