OJK Terbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satgas Penanganan Usaha Tanpa Izin
Rabu, 6 November 2024 18:48 WIB
INFO NASIONAL - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memperkuat keamanan ekosistem keuangan.
Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Diharapkan, POJK ini mampu melindungi konsumen dan pelaku usaha legal di sektor keuangan agar dapat tumbuh dan berkembang dengan aman.
POJK pembentukan satuan tugas atau satgas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan ini juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, berterima kasih atas masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan POJK ini.
“Khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI. Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” ucapnya.
Substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024, antara lain mencakup:
- Definisi kegiatan usaha tanpa izin, entitas ilegal, dan struktur satuan tugas.
- Fungsi, tugas, dan wewenang satuan tugas dalam pencegahan dan penanganan usaha tanpa izin.
- Pembentukan kelembagaan satuan tugas di pusat dan daerah.
- Pengaturan kerja sama antaranggota, pertukaran data, serta hubungan kelembagaan.
- Proses pencegahan, penanganan, pelaporan, dan pemantauan.
Pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antaranggota satgas. Adapun pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota satgas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai dengan POJK ini diundangkan, jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.
“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci,” kata Friderica. (*)