OJK Terbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satgas Penanganan Usaha Tanpa Izin

Rabu, 6 November 2024 18:48 WIB

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Dok. TEMPO

INFO NASIONAL - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memperkuat keamanan ekosistem keuangan.

Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Diharapkan, POJK ini mampu melindungi konsumen dan pelaku usaha legal di sektor keuangan agar dapat tumbuh dan berkembang dengan aman.

POJK pembentukan satuan tugas atau satgas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan ini juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, berterima kasih atas masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan POJK ini.

“Khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI. Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024, antara lain mencakup:

  1. Definisi kegiatan usaha tanpa izin, entitas ilegal, dan struktur satuan tugas.
  2. Fungsi, tugas, dan wewenang satuan tugas dalam pencegahan dan penanganan usaha tanpa izin.
  3. Pembentukan kelembagaan satuan tugas di pusat dan daerah.
  4. Pengaturan kerja sama antaranggota, pertukaran data, serta hubungan kelembagaan.
  5. Proses pencegahan, penanganan, pelaporan, dan pemantauan.

Pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antaranggota satgas. Adapun pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota satgas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sampai dengan POJK ini diundangkan, jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.

“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci,” kata Friderica. (*)

Berita terkait

Kolaborasi Kementerian Membangun Desa dan Indonesia

1 jam lalu

Kolaborasi Kementerian Membangun Desa dan Indonesia

Mendes Yandri Susanto menekankan pentingnya membangun desa sebagai langkah kunci dalam mengembangkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pertamina Gelar Eco RunFest 2024 Berbasis Netral Karbon

1 jam lalu

Pertamina Gelar Eco RunFest 2024 Berbasis Netral Karbon

Pertamina Eco RunFest 2024 di Istora Senayan, Jakarta, akan mengajak 21 ribu peserta beraksi dalam lomba lari dan festival berbasis netral karbon dengan berbagai aktivitas ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers: BRI Fellowship Journalism 2025 Tingkatkan Kompetensi Jurnalis

2 jam lalu

Dewan Pers: BRI Fellowship Journalism 2025 Tingkatkan Kompetensi Jurnalis

Dewan Pers memberi apresiasi acara tahunan BRI karena meningkatkan kompetensi jurnalis. Selain pelatihan ada kesempatan meraih beasiswa S2.

Baca Selengkapnya

Revitalisasi Pasar Muara Karang: Pusat Distribusi Ikan hingga Surga Kuliner Modern

3 jam lalu

Revitalisasi Pasar Muara Karang: Pusat Distribusi Ikan hingga Surga Kuliner Modern

Kini, untuk menjaga dan meningkatkan potensi pasar sebagai ikon kuliner pesisir, revitalisasi Pasar Muara Karang telah dimulai.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Gandeng Mola TV Hadirkan Kanal Golf dan Sport di IndiHome TV

3 jam lalu

Telkomsel Gandeng Mola TV Hadirkan Kanal Golf dan Sport di IndiHome TV

Telkomsel dan Mola menghadirkan kanal Mola Golf dan Mola Sport di IndiHome TV, menyajikan tayangan eksklusif olahraga dunia, seperti sepak bola, UFC, dan turnamen golf.

Baca Selengkapnya

Rapat DPR dan PPATK, Bamsoet: Kripto Rentan dengan Pencucian Uang dan Judi Online

3 jam lalu

Rapat DPR dan PPATK, Bamsoet: Kripto Rentan dengan Pencucian Uang dan Judi Online

Bambang Soesatyo menekankan pentingnya pengawasan dan regulasi ketat terhadap aset kripto untuk mencegah penyalahgunaan dalam kejahatan terorganisir, termasuk korupsi, pencucian uang, narkoba, dan judi online yang sulit dilacak.

Baca Selengkapnya

Kota Banjar Menang Dua Kategori di Penghargaan Bhumandala Badan Informasi Geospasial

5 jam lalu

Kota Banjar Menang Dua Kategori di Penghargaan Bhumandala Badan Informasi Geospasial

Kota Banjar meraih dua penghargaan dari Badan Informasi Geospasial. Penjabat Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati, berkomitmen meningkatkan pengelolaan informasi geospasial demi pembangunan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

PHE Capai Produksi Migas 1,046 Juta Barel di Triwulan III 2024

7 jam lalu

PHE Capai Produksi Migas 1,046 Juta Barel di Triwulan III 2024

Hingga Triwulan (TW) III tahun 2024, PHE mencatatkan produksi migas sebesar 1,04 juta barel setara minyak per hari (MBOEPD) dengan rincian produksi minyak sebesar 554 ribu barel minyak per hari (MBOPD) dan produksi gas 2,84 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD).

Baca Selengkapnya

Program PNM Peduli Bukti Cinta Puspa dan Satwa

9 jam lalu

Program PNM Peduli Bukti Cinta Puspa dan Satwa

Salah satu bentuk kepedulian tersebut lewat program PNM Peduli yang menjadi bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan.

Baca Selengkapnya

Marak Cybercrime, BRI Pastikan BRImo Kuat dan Aman

11 jam lalu

Marak Cybercrime, BRI Pastikan BRImo Kuat dan Aman

BRI menggandeng security researchers dan institusi infosec yang bonafit dan professional yang memiliki pengalaman dan latar belakang keamanan siber yang kuat.

Baca Selengkapnya