Tom Lembong Layangkan Praperadilan: Membedah Anatomi Suatu Gugatan Praperadilan

Reporter

Khumar Mahendra

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 6 November 2024 18:30 WIB

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan tersebut.

“Semenjak ditunjuk menjadi kuasa, kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.

Tom saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong terlibat kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi saat dia menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Lantas, apa itu gugatan praperadilan?

Dikutip dari laman Pn.blora.go.id, praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Praperadilan digunakan oleh pihak-pihak atau institusi yang mengajukan upaya atas ketidakpuasan penerapan hukum yang dianggap telah mencederai rasa keadilan. Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (1) dan (2) KUHAP.

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keabsahan suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan. Dikutip dari Pn.kuningan.go.id, Pengadilan Negeri juga berwenang untuk memeriksa dan memutus permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Serta memutuskan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, sebagaimana termaktub di Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP.

Advertising
Advertising

Adapun orang yang berhak mengajukan praperadilan adalah tersangka, apakah penahanan atas dirinya bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP, atau melewati batas waktu yang diatur dalam Pasal 24 KUHAP. Kemudian penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan. Terakhir, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Dalam hal tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya harus didasarkan atas penangkapan yang tidak sah. Kemudian, penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang, dan kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan, atau diperiksa, dikutip dari Indonesiabaik.id.

Merujuk Pasal 83 ayat 1 dan 2 KUHAP, putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, terkecuali menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan. Adapun mengenai permohonan banding terhadap putusan praperadilan, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima. Selanjutnya, permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan diputuskan dalam tingkat akhir oleh Pengadilan Tinggi. Namun demikian, putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Lebih lanjut, proses pemeriksaan praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera. Lalu, pada penetapan hari sidang, harus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan. Selanjutnya, permohonan harus diputus dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonan pra peradilan diperiksa.

Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Apabila termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut. Sementara itu, permohonan akan gugur apabila perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan menjadi upaya keberatan terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung. Ihwal gugatan praperadilan, Ari menilai janggal kasus yang diperkarakan Kejaksaan Agung terhadap Tom. Sebab, Kejaksaan Agung menyebut Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2023.

Padahal, kata dia, Tom hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. “Nah oleh karena hal-hal tersebut, kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan," ujar Ari.

KHUMAR MAHENDRA (MAGANG PLUS) | PN-BLORA.GO.ID | SULTAN ABDURRAHMAN | INDONESIABAIK.ID | PN-KUNINGAN.GO.ID
Pilihan editor: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

Berita terkait

Tom Lembong Melawan, Siap Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Hadapi Kejagung

3 jam lalu

Tom Lembong Melawan, Siap Hadirkan Sejumlah Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Hadapi Kejagung

Sejumlah saksi ahli akan dihadirkan di praperadilan Tom Lembong untuk menunjukkan adanya kekeliruan yang dilakukan Kejagung soal penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Paman Birin Hilang Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kasus Suap Sahbirin Noor

4 jam lalu

Paman Birin Hilang Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK menyatakan Paman Birin melarikan diri. Lima saksi diminta keterangan soal keberadaan Sahbirin Noor, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya

Baca Selengkapnya

KPK Akui Kesulitan Cari Keberadaan Sahbirin Noor, Juru Bicara: Tersangka telah Melarikan Diri

6 jam lalu

KPK Akui Kesulitan Cari Keberadaan Sahbirin Noor, Juru Bicara: Tersangka telah Melarikan Diri

Sahbirin Noor dianggap kabur, KPK menyatakan Gubernur Kalsel itu tidak berhak mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan: Tak Ada Bukti Cukup, Kejagung Sewenang-Wenang

6 jam lalu

Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan: Tak Ada Bukti Cukup, Kejagung Sewenang-Wenang

Ketua Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan ada sejumlah alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Sederet Alasan Tom Lembong Mengajukan Gugatan Praperadilan Kejaksaan Agung

11 jam lalu

Sederet Alasan Tom Lembong Mengajukan Gugatan Praperadilan Kejaksaan Agung

Ihwal praperadilan, kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir, menyatakan penyidik seharusnya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka.

Baca Selengkapnya

Temuan BPK Ungkap Kesalahan Impor Gula Juga Terjadi di Era Mendag Rachmat Globel dan Eggartio Lukita

12 jam lalu

Temuan BPK Ungkap Kesalahan Impor Gula Juga Terjadi di Era Mendag Rachmat Globel dan Eggartio Lukita

Berdasarkan IHPS II BPK 2017, kesalahan impor gula juga ternyata terjadi di era Mendag Rachmat Globel Dan Eggartio Lukita.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

1 hari lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

PN Jakarta Selatan telah menetapkan tanggal sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong dan hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

1 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

1 hari lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya