Pemda DIY Amankan Ribuan Botol Miras Usai Sultan HB X Terbitkan Instruksi Gubernur
Reporter
Alfitria Nefi P
Editor
Amirullah
Senin, 4 November 2024 08:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan telah mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari toko ilegal dan menyegel gerai-gerai tak berizin. Ini dilakukan usai diterbitkannya Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Telah dilaksanakan berbagai langkah taktis oleh Pemkab/Pemkot bersama pihak kepolisian,” kata Koordinator Substansi Kehumasan Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Ahad malam, 3 November 2024.
Ditya mengatakan penerbitan Instruksi Gubernur ini untuk merespons keresahan masyarakat atas peredaran miras ilegal. Kasus terakhir adalah penusukan dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Bantul, pada 23 Oktober 2024. Pelaku penusukan diketahui berada dalam pengaruh minuman keras.
Semenjak Sultan Hamengkubuwono menertibkan peraturan soal minuman beralkohol, Ditya mengatakan Sultan HB X telah menginstruksikan bupati dan wali kota untuk memastikan pelaku usaha mengantongi izin peredaran miras termasuk penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, dan toko bebas bea.
Ia mengatakan pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi dengan sejumlah perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Misalnya mengelaborasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk memberikan gambaran soal bahaya narkoba dan miras bagi peserta didik di tingkat SMA/SMK. Selain kabupaten dan kota, Ditya mengatakan, sosialisasi pembatasan miras ini juga dilakukan di tingkat kelurahan, yakni di Bantul. Ditya mengatakan lurah di Bantul telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan peredaran miras di lingkungannya.
Ihwal kebijakan anyar tersebut, Ditya tidak mengetahui apakah Pemda berencana mendesak DPR untuk mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol. “Tapi setahu saya, saat ini belum pembahasan di Pemda terkait hal tersebut,” ujarnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat instruksi gubernur nomor 5/2024 pada Rabu, 30 Oktober 2024, yang ditujukan kepada lima kepala daerah kabupaten/kota provinsi itu dalam upaya memperketat peredaran minuman beralkohol.
"(Semua kepala daerah) segera melaporkan pelaksanaan instruksi ini paling lambat 15 hari kerja sejak surat ini diterbitkan," kata Sultan HB X, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Para kepala daerah se-DIY juga diminta membentuk tim khusus pengawasan peredaran minuman beralkohol di daerahnya. Serta memastikan peredaran, penjualan, dan atau penyimpanan minuman beralkohol sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku.
"Peredaran minuman beralkohol tidak boleh dilakukan di tempat yang dilarang dan melanggar jarak minimum. Dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun," kata Sultan.
Sultan pun meminta para kepala daerah melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran minuman beralkohol. "Lakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan," kata Sultan.
Pilihan Editor: Prabowo dan Jokowi Makan Malam Bersama di Angkringan Omah Semar