Mendagri Tito Karnavian: Perlu Kajian untuk Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Imam Hamdi
Kamis, 31 Oktober 2024 13:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah sedang meninjau kembali perihal sistem demokrasi, kepemiluan, serta pilkada. "Apakah mungkin termasuk ide dari DPR, saya sudah baca juga untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket omnibus law," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dia menyatakan, rencana tersebut bisa menjadi salah satu cara untuk memperbaiki sistem kepemiluan. Namun, dia menekankan perlu ada pembahasan lebih lanjut.
"Boleh saja. Ini salah satu opsi, tapi kami perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah. Di samping juga melibatkan pihak-pihak yang lain, termasuk kajian ilmiah dari peneliti-peneliti, akademik dan lain-lain," kata Tito.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyebut komisinya akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu melalui revisi terhadap paket UU terkait politik. "Dalam fungsi legislasi, kami akan concern untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu kita," kata Rifqinizamy dalam rapat kerja yang sama.
Dia menjelaskan, Komisi II DPR akan mendiskusikan apakah perlu membuat omnibus paket politik atau melanjutkan saja apa yang sudah dijalankan selama ini. Rifqinizamy mengungkapkan, setidaknya ada tiga paket UU politik yang dipertimbangkan.
"Mendiskusikan apakah kami akan membuat omnibus paket politik atau melanjutkan tradisi yang selama ini berkembang antara pemerintah dengan DPR untuk menghasilkan 3 UU paket politik: UU Pemilu, UU Partai Politik dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," kata dia.
Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menyebut, ada delapan UU terkait politik yang dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law. Mulai dari adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3, UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Saya tadi mengusulkan, kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law, karena itu saling terkait semua," kata Doli usai rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2024.
Pilihan editor: Dulu Seteru, Cak Imin dan Gus Ipul Rapat Bersama Bahas Penyiapan Program Kerja