Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Kamis, 31 Oktober 2024 10:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengusulkan empat rancangan undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025-2029 atau Prolegnas Prioritas 2025 saat rapat bersama Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2024.
Keempat RUU tersebut adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Komnas HAM bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Piagam PBB, serta deklarasi universal HAM,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.
Dia mengatakan sejumlah RUU itu diusulkan setelah melalui pengkajian dan penelitian setelah Komnas HAM melihat situasi kebutuhan hak asasi manusia. Usulan itu juga bisa menjadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.
Atnike memandang perlu RUU PPRT karena saat ini pekerja rumah tangga mengalami kerentanan tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai. Menurut dia, RUU tersebut hampir dua dekade belum disahkan oleh DPR.
Dia menuturkan saat ini pekerja rumah tangga sering kali tidak diakui sebagai pekerja. Padahal, pekerja rumah tangga memiliki peran krusial dalam menjaga kelangsungan kehidupan.
“RUU PPRT juga akan mengatur mengenai perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak," tuturnya.
Atnike juga mengungkapkan RUU KUHAP sangat penting karena terkait dengan prinsip-prinsip perlindungan dan penegakan hukum. Setelah puluhan kali diuji, kata dia, ketentuan KUHAP saat ini bertentangan dengan konstitusi dalam kaitannya dengan HAM.
“Komnas HAM memberi fokus agar undang-undang ini lebih perspektif dalam penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM, khususnya kepada kelompok rentan,” katanya.
RUU Masyarakat Hukum Adat, menurut dia, perlu disahkan agar penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 bisa mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat tersebut dalam konteks HAM.
“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban," kata dia.