Debat Pilkada Jakarta, LBH Jakarta: Semua Memberi Gagasan Normatif
Reporter
Dede Leni Mardianti
Editor
Agung Sedayu
Kamis, 31 Oktober 2024 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta tidak memberikan jawaban konkret soal masalah kemiskinan struktural warga Jakarta. Kesimpulan itu ditarik usai para paslon menyampaikan gagasan mereka pada debat kedua Pilkada Jakarta yang mengusung tema "Ekonomi dan Kesejahteraan" di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, Ahad, 27 Oktober 2024.
Pengacara publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo mengatakan ada tiga poin yang ia soroti. Pertama, pembahasan soal air bersih. "Tidak ada penjelasan yang konkret dan metodologis berkenaan dengan jaminan penyelesaian masalah tersebut," ucapnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Menurutnya, permasalahan air bersih disebabkan oleh kebijakan privatisasi air. Pengelolaan air yang diserahkan kepada swasta, membuat biaya air bersih untuk masyarakat miskin lebih mahal. "Seharusnya Gubernur Jakarta pada periode selanjutnya dapat menghentikan privatisasi air," tutur Alif. "Swastanisasi air telah mengkapitalisasi keuntungan dari masyarakat yang dimiskinkan secara struktural,"
Alif menuturkan, poin kedua yang ia soroti adalah ide Paslon Nomor 1 yang mengutarakan akan membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Pulau Seribu. LBH Jakarta, kata dia, mencatat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh warga kawasan Kepulauan Seribu ketika berhadapan dengan pembangunan. Permasalahan tersebut di antaranya privatisasi pulau-pulau, perampasan lahan, ganti kerugian yang tidak sepadan, ruang partisipasi masyarakat yang terbatas dalam mengusulkan rancangan pembangunan, dan ancaman kriminalisasi bagi warga atau nelayan yang menolak pembangunan.
"Justru hal ini akan memperpanjang kesenjangan kemiskinan secara struktural," ucapnya.
Lebih lanjut, Alif menyinggung cara ketiga paslon menangani masalah ketenagakerjaan. Menurut dia, ketiganya masih normatif dan terkesan hanya merangkai retorika semata. "Seluruh paslon belum sepenuhnya memahami permasalahan mengenai kelas pekerja di Jakarta," ucap Alif.
Berdasarkan aduan yang ia dapatkan, Alif berujar, pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan permasalahan mengenai pekerja kontrak pasca diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja. "LBH Jakarta menilai bahwa hal ini turut disebabkan oleh pengawasan dan penegakan hukum dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang kurang maksimal," jelasnya.
Terakhir, Alif menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta membuat forum tersebut menjadi terbuka dan memperbolehkan siapa saja bertanya. melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk bisa bertanya dalam forum debat tersebut. Selain itu, kata dia, KPUD Jakarta harus mengundang secara langsung masyarakat-masyarakat yang dirugikan atas kebijakan-kebijakan yang telah berlangsung di DKI Jakarta. "Tidak cukup hanya menghadirkan pendukung paslon yang notabenenya pasti mendukung argumentasi paslon masing-masing," tuturnya.
Pilihan Editor: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Beberapa Kali Beda Pendapat dengan Bahlil Soal Hilirisasi dan IKN