Puan Minta Aparat Menahan Diri di Masa Kampanye Pilkada 2024

Reporter

Antara

Jumat, 25 Oktober 2024 19:37 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, saat menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar rapat pimpinan DPR, di ruang rapat Badan Musyawarah, Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.

TEMPO.CO, Semarang - Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta aparat pemerintah serta penegak hukum bisa menahan diri di masa kampanye Pilkada 2024.

"Seluruh pemangku kepentingan, pemerintah dan penegak hukum diminta bisa menahan diri agar stabilitas dan situasi bisa kondusif," kata Puan usai rapat konsolidasi pemenangan Pilkada Jateng di Semarang, Jumat 25 Oktober 2024.

Menurut dia, seluruh pihak harus saling menghargai dan menghormati. Ia juga berharap tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam pelaksanaan tahapan pilkada.

"Jangan sampai melampaui batas-batas yang dianggap tidak seharusnya dilakukan," tambahnya.

Ia menuturkan jika memang ditemukan bukti kuat yang menyalahi aturan Pilkada 2024, maka Bawaslu harus bisa melaksanakan tugasnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, puluhan kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah berkumpul di salah satu hotel bintang lima di Kota Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024. Mereka membubarkan diri ketika Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Semarang datang.

Awalnya, Bawaslu Kota Semarang memperoleh informasi adanya mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pilgub Jawa Tengah 2024. Tim Bawaslu yang beranggotakan 11 personel lantas mendatangi hotel tersebut.

Ketika anggota Bawaslu sampai di ruangan acara, para kepala desa yang berjumlah sekitar 90 orang membubarkan diri. "Mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, Jumat, 25 Oktober 2024.

Bawaslu Kota Semarang juga memintai keterangan kepada para kades yang berada di lokasi acara. "Mengaku berasal dari beberapa kabupaten yang mana setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan Kades tiap Kabupaten yakni Ketua dan Sekretaris," kata dia.

Kepada anggota Bawaslu, mereka mengaku berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah. "Yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang," ujar Arief.

Mengenai pengumpulan para kepala desa dan tujuan acara itu, Bawaslu Kota Semarang belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Pengungkapan serupa juga pernah dilakukan Bawaslu Kota Semarang pada 17 Oktober 2024. Pertemuan itu berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 orang Kades dari Kabupaten Kendal.

Hingga berita ini diunggah Tempo masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak kepala desa yang hadir.


Pilihan Editor: Dapat Masukan Bawaslu, KPU DKI Atur Layout Tempat Duduk KPPS di TPS

Berita terkait

Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

2 jam lalu

Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

Pengamat menilai upaya Kementerian HAM mengalokasikan dana Rp 20 triliun selaras dengan program Asta Cita Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

6 jam lalu

PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

PDIP menghormati putusan pengadilan, namun tidak dengan hakim, karena tak menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

7 jam lalu

Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum ihwal pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming

Baca Selengkapnya

Puluhan Kepala Desa Kumpul di Kota Semarang, Bubar saat Didatangi Bawaslu

9 jam lalu

Puluhan Kepala Desa Kumpul di Kota Semarang, Bubar saat Didatangi Bawaslu

Awalnya Bawaslu Kota Semarang memperoleh informasi adanya mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pilgub Jateng 2024.

Baca Selengkapnya

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

10 jam lalu

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

Baleg DPR menyatakan RUU PPRT dan RUU MD3 masuk Prolegnas prioritas 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

12 jam lalu

Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

Baleg DPR belum bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset masuk di dalam Prolegnas, karena harus dibahas dulu dalam rapat Prolegnas.

Baca Selengkapnya

Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

13 jam lalu

Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

Politikus PDIP itu menyatakan, revisi UU MD3 adalah isu sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

13 jam lalu

Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut revisi UU MD3 belum masuk dalam agenda kerja Baleg DPR.

Baca Selengkapnya

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

14 jam lalu

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

PTUN menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

15 jam lalu

Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

Gugatan PDIP terkait syarat usia calon wakil presiden dalam PKPU Gibran ditolak hakim PTUN karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Selengkapnya