PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

Reporter

Annisa Febiola

Jumat, 25 Oktober 2024 17:57 WIB

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan respons atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. PDIP menggelar konferensi pers di Kantor DPP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024.

Dia mengatakan, PDIP menghormati putusan pengadilan. Namun tidak dengan hakim karena memutus untuk tidak menerima gugatan tersebut.

"Tim hukum menghormati putusan pengadilan, bukan hakimnya,” ujarnya.

Gayus menambahkan, PDIP menghormati putusan karena mengingat Indonesia yang merupakan negara hukum. Apapun putusan pengadilan, dia menyebut harus tetap dihormati.

"Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima," ujarnya.

Advertising
Advertising

Pada kesempatan tersebut, Gayus juga menyampaikan semangat PDIP. "Saya akan sampaikan semangat kami. Prabowo yes, Gibran no," kata dia.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum ihwal pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diketok pada Kamis, 24 Oktober 2024 secara elektronik melalui e-court.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis SIPP PTUN Jakarta melalui situsnya pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Majelis hakim menjelaskan, putusan tersebut dibuat berdasarkan peraturan perundangan-undangan. PDI Perjuangan yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri juga dikenai hukuman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342 ribu.

Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini.


Pilihan Editor: CSIS soal Prabowo Ajak Partai Gurem Masuk Kabinet: Tak Ingin Ada yang Ganggu Stabilitas Politik

Berita terkait

Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

36 menit lalu

Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

Pengamat menilai upaya Kementerian HAM mengalokasikan dana Rp 20 triliun selaras dengan program Asta Cita Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Puan Minta Aparat Menahan Diri di Masa Kampanye Pilkada 2024

2 jam lalu

Puan Minta Aparat Menahan Diri di Masa Kampanye Pilkada 2024

Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta aparat pemerintah serta penegak hukum bisa menahan diri di masa kampanye Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

5 jam lalu

Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum ihwal pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming

Baca Selengkapnya

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

8 jam lalu

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

Baleg DPR menyatakan RUU PPRT dan RUU MD3 masuk Prolegnas prioritas 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

10 jam lalu

Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

Baleg DPR belum bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset masuk di dalam Prolegnas, karena harus dibahas dulu dalam rapat Prolegnas.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Komcad? Seragam Loreng yang Dipakai Anggota Kabinet di Akmil Magelang

11 jam lalu

Apa Itu Komcad? Seragam Loreng yang Dipakai Anggota Kabinet di Akmil Magelang

Prabowo, Gibran, dan Angggota Kabinet Merah Putih memakai seragam loreng lengkap dengan topi Komponen Cadangan atau Komcad di Akmil Magelang.

Baca Selengkapnya

Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

11 jam lalu

Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

Politikus PDIP itu menyatakan, revisi UU MD3 adalah isu sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

11 jam lalu

Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut revisi UU MD3 belum masuk dalam agenda kerja Baleg DPR.

Baca Selengkapnya

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

12 jam lalu

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

PTUN menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

13 jam lalu

Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

Gugatan PDIP terkait syarat usia calon wakil presiden dalam PKPU Gibran ditolak hakim PTUN karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Selengkapnya