Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

Jumat, 25 Oktober 2024 17:12 WIB

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum dimulainya sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, belum bisa memastikan bagaimana langkah partainya usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Dia menyebut akan menunggu arahan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Sukarnoputri.

"Hal ini tentu sangat bergantung pada pemberi kuasa, yaitu Ketua Umum PDI Perjuangan," kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024.

Namun secara pribadi, Gayus tak menginginkan upaya hukum lanjutan. Dia tak yakin dengan peradilan Indonesia saat ini.

"Selama kondisi pengadilan kita masih seperti ini, hakim tidak merasa mantap, hakim tidak merasa aman untuk membuat putusan yang sebagaimana mestinya," kata Gayus.

Gayus mengaku yakin bisa membuktikan isi gugatannya soal bagaimana cacatnya pencalonan putra sulung mantan Presiden ke-7 Joko Widodo itu dalam Pilpres 2024. "Saya haqqul yakin, kami tidak mungkin tidak bisa membuktikan apa kesalahan KPU sehingga cacatnya seorang calon wakil presiden," kata dia.

Advertising
Advertising

Namun kembali lagi, Gayus menunggu instruksi dari Megawati, apakah akan mengajukan banding atau upaya hukum lain. “Kalau nanti ketua umum memerintahkan kami, kami melakukan apa yang dikuasakan kepada kami,” tuturnya.

PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum ihwal pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diketok pada Kamis, 24 Oktober 2024 secara elektronik melalui e-court.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis SIPP PTUN Jakarta melalui situsnya pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Majelis hakim menyatakan bahwa putusan itu dibuat berdasarkan peraturan perundangan-undangan. PDI Perjuangan yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri juga dikenai hukuman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342 ribu

Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

Berita terkait

Puan Minta Aparat Menahan Diri di Masa Kampanye Pilkada 2024

1 jam lalu

Puan Minta Aparat Menahan Diri di Masa Kampanye Pilkada 2024

Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta aparat pemerintah serta penegak hukum bisa menahan diri di masa kampanye Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

3 jam lalu

PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

PDIP menghormati putusan pengadilan, namun tidak dengan hakim, karena tak menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

7 jam lalu

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

Baleg DPR menyatakan RUU PPRT dan RUU MD3 masuk Prolegnas prioritas 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

9 jam lalu

Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

Baleg DPR belum bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset masuk di dalam Prolegnas, karena harus dibahas dulu dalam rapat Prolegnas.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Komcad? Seragam Loreng yang Dipakai Anggota Kabinet di Akmil Magelang

9 jam lalu

Apa Itu Komcad? Seragam Loreng yang Dipakai Anggota Kabinet di Akmil Magelang

Prabowo, Gibran, dan Angggota Kabinet Merah Putih memakai seragam loreng lengkap dengan topi Komponen Cadangan atau Komcad di Akmil Magelang.

Baca Selengkapnya

Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

10 jam lalu

Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

Politikus PDIP itu menyatakan, revisi UU MD3 adalah isu sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

10 jam lalu

Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut revisi UU MD3 belum masuk dalam agenda kerja Baleg DPR.

Baca Selengkapnya

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

11 jam lalu

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

PTUN menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

12 jam lalu

Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

Gugatan PDIP terkait syarat usia calon wakil presiden dalam PKPU Gibran ditolak hakim PTUN karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Selengkapnya

Gibran dan Anggota Kabinet Prabowo Pakai Seragam Loreng Komcad saat Pembekalan di Akmil Magelang

13 jam lalu

Gibran dan Anggota Kabinet Prabowo Pakai Seragam Loreng Komcad saat Pembekalan di Akmil Magelang

Kegiatan pertama pembekalan Kabinet Prabowo di Akmil Magelang, dimulai dengan olahraga dan baris berbaris.

Baca Selengkapnya