Reaksi Nasdem atas Pernyataan Bahlil Soal Tukar Kursi Ketua MPR dengan Jatah Menteri
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Jumat, 25 Oktober 2024 16:05 WIB
Dia menyebutkan konsensus itu dilakukan karena tidak ingin melawan partai yang dipimpin Presiden terpilih Prabowo Subianto itu. "Ini (MPR) diambil, tapi kami juga minta yang lain," ujarnya.
Bahlil mengatakan semula Partai Golkar mendapat jatah menteri sebanyak lima. Bahlil menolak namanya masuk ke dalam daftar jatah lima menteri milik partai berlogo pohon beringin itu. Menurut dia, jika namanya masuk ke dalam daftar lima jatah menteri itu, maka mengurangi jatah untuk kadernya yang lain.
“Saya enggak mau. Saya bilang, saya Ketua TKS (Tim Kerja Strategis Prabowo-Gibran),” ucapnya.
Karena itu, Bahlil berujar semestinya nama dia berada di luar dari jatah yang didapat Golkar. Lobi-lobi itu membuat Partai Golkar mendapat jatah menteri tambahan menjadi tujuh.
Bahlil juga bercerita ihwal jatah menteri yang didapat oleh eks ketua umum partainya, Airlangga Hartarto. Dia mengaku percaya diri jika Prabowo bakal melirik Airlangga masuk ke kabinetnya.
Dia menuturkan sempat mendapat saran dari Aburizal Bakrie supaya memastikan jatah menteri partainya yang kedelapan itu tidak berpindah tangan. Namun, kata Bahlil, dirinya percaya penuh dengan kualitas yang dimiliki Airlangga.
“Enggak perlu dipastikan, barang ini (Airlangga) insyaallah jadi, karena beliau punya kualitas yang baik," ucapnya.
Adapun kader Golkar yang dilantik Prabowo sebagai menteri sebanyak delapan dan tiga wakil menteri. Kedelapan kader Golkar yang masuk ke kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran adalah ketua umum Bahlil Lahadalia, wakil ketua umum Wihaji, Nusron Wahid, Maman Abdurrahman, Meutya Hafid, Airlangga Hartarto, Dito Ariotedjo, dan Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sedangkan kader Golkar yang menjabat sebagai wakil menteri ialah Christina Aryani, Dyah Roro Esti, dan Lodewijk F. Paulus. Belakangan, politikus senior Golkar, Luhut Binsar Panjaitan, juga dilantik oleh Prabowo sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA
Pilihan editor: Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU