Baleg Beri Tenggat 10 Hari kepada Komisi DPR untuk Setor Usulan RUU Prolegnas 2024-2029

Jumat, 25 Oktober 2024 14:24 WIB

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi DPR memberikan tenggat 10 hari kepada setiap komisi dan alat kelengkapan dewan untuk mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2024-2029. Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, mengatakan pihaknya sudah berkirim surat kepada setiap komisi.

"Kami sudah berkirim surat kepada setiap komisi, alat kelengkapan dewan hingga masing-masing fraksi, dalam 10 hari ini akan ditunggu seperti apa hasilnya," kata Sturman di kompleks gedung DPR, Kamis, 24 Oktober 2024.

Setelah usulan RUU tersebut diterima, Sturman mengatakan Baleg DPR akan melakukan inventarisasi untuk penyusunan prolegnas. Dari tahapan itu, kata dia, maka akan ada RUU yang disepakati sebagai RUU prioritas yang harus dibahas dalam jangka satu tahun.

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, mengatakan masyarakat juga bisa menjadi pengusul RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas. "Tadi disampaikan fraksi-fraksi akan mengusulkan, kalau ada dari masyarakat silakan diusulkan, sehingga nanti akan dirumuskan dalam Prolegnas," kata dia.

Andreas mengatakan agar proses pembahasan RUU bisa berjalan efektif, Baleg akan menetapkan sejumlah RUU dalam Prolegnas prioritas. "Kan ada kumulasi Prolegnas dalam arti lima tahun, ada juga prioritas dalam setahunan, tetapi ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk pembahasan yang kumulatif terbuka," kata dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, belum bisa memastikan total RUU yang menjadi prioritas dalam tahun ini. Saat ditanya soal nasib RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT), Bob mengatakan RUU itu salah satu prioritas tahun ini.

"Itu (RUU PPRT) sudah masuk dalam daftar kita, kurang lebih itu pertengahan November sudah dipastikan masuk daftar prolegnas," kata Bob Hasan saat ditemui di kompleks gedung DPR, Rabu, 23 Oktober 2024.

Selain RUU PPRT, Bob mengatakan revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dalam prolegnas prioritas. Dia mengatakan masuknya revisi UU MD3 karena melanjutkan prolegnas periode sebelumnya yang tidak tuntas.

Dalam prolegnas 2024-2029, terdapat ratusan RUU yang akan dibahas dan diajukan. Akan tetap, ujar dia, ada RUU yang akan menjadi prioritas DPR setiap tahunnya. "Setelah penyusunan prolegnas nani akan ada keterangan berapa saja RUU yang menjadi prioritas," kata Bob.

Pilihan Editor: Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

Berita terkait

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

4 jam lalu

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

Baleg DPR menyatakan RUU PPRT dan RUU MD3 masuk Prolegnas prioritas 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

6 jam lalu

Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

Baleg DPR belum bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset masuk di dalam Prolegnas, karena harus dibahas dulu dalam rapat Prolegnas.

Baca Selengkapnya

Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

7 jam lalu

Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

Politikus PDIP itu menyatakan, revisi UU MD3 adalah isu sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

7 jam lalu

Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut revisi UU MD3 belum masuk dalam agenda kerja Baleg DPR.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Libur 3 Hari saat Pilkada 2024 supaya Fokus Nyoblos

1 hari lalu

DPR Minta Libur 3 Hari saat Pilkada 2024 supaya Fokus Nyoblos

Wakil Ketua Baleg DPR, Iman Sukri, mengungkapkan adanya usulan dari anggota dewan untuk libur selama tiga hari saat Pilkada 2024 serentak.

Baca Selengkapnya

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Pastikan Revisi UU MD3 dan RUU PPRT Masuk Prioritas

1 hari lalu

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Pastikan Revisi UU MD3 dan RUU PPRT Masuk Prioritas

Baleg DPR memastikan RUU PPRT masuk dalam daftar prolegnas prioritas. Selain itu ada juga revisi UU MD3.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Sebut DPR 2019-2024 Sukses Sahkan 225 RUU, Guru Besar Unpad: Kuantitas Tak Sejalan Kualitas

20 hari lalu

Puan Maharani Sebut DPR 2019-2024 Sukses Sahkan 225 RUU, Guru Besar Unpad: Kuantitas Tak Sejalan Kualitas

Susi mempertanyakan Ketua DPR Puan Maharani yang menafsirkan penggunaan Omnibus Law sebagai transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.

Baca Selengkapnya

Profil dan Harta Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Berusia 23 Tahun

24 hari lalu

Profil dan Harta Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Berusia 23 Tahun

Mengenal Annisa Mahesa, anggota DPR RI termuda berusia 23 tahun yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5,8 miliar.

Baca Selengkapnya

DPR RI Periode 2019-2024 Hanya Sahkan 48 UU Prolegnas

25 hari lalu

DPR RI Periode 2019-2024 Hanya Sahkan 48 UU Prolegnas

DPR mengesahkan 48 UU dari total 255 daftar prolegnas. Selain jumlahnya sedikit, prosesnya juga dinilai buruk.

Baca Selengkapnya

Dasco Sebut RUU Perampasan Aset hingga PPRT Dibahas oleh DPR Berikutnya

25 hari lalu

Dasco Sebut RUU Perampasan Aset hingga PPRT Dibahas oleh DPR Berikutnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa RUU Perampasan Aset, RUU Hukum Adat, serta RUU PPRT sudah masuk Prolegnas.

Baca Selengkapnya