Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

Jumat, 25 Oktober 2024 09:49 WIB

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Putusan terhadap gugatan PDIP dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok Majelis Hakim pada Kamis, 24 Oktober 2024 secara elektronik melalui e-court.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta melalui situsnya pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Majelis hakim menyatakan bahwa putusan itu dibuat berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan hasil putusan itu pula, pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) dinyatakan sah oleh majelis hakim.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri juga dikenai hukuman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024.

PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pilpres 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Tindakan KPU yang dipersoalkan PDIP, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai cawapres peserta Pilpres 2024.

KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam petitumnya, PDIP juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan cawapres terpilih periode 2024-2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan, gugatan ini bukan merupakan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, PDIP menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

Gayus menyebut esensi gugatan ini sebetulnya agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran.

"PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka,” ucap Gayus di PTUN Jakarta Timur pada 2 Mei 2024.

Putusan Majelis Hakim pada Kamis kemarin setelah PTUN menggelar rangkaian sidang sejak gugatan diterima pada 2 April 2024.

Dalam laman tersebut, tercatat sidang pertama digelar pada Kamis, 30 Mei 2024, dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Sidang berjalan selama 18 hari sejak hari pertama bergulir.

Adapun putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu telah dilantik oleh MPR sebagai Wakil Presiden bersama Presiden Prabowo Subianto pada Ahad, 20 Oktober 2024.

Pilihan Editor: PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Berita terkait

Hadapi Debat Kedua Pilgub Jakarta, Suswono Akan Latihan Soal Manajemen Waktu

25 menit lalu

Hadapi Debat Kedua Pilgub Jakarta, Suswono Akan Latihan Soal Manajemen Waktu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono akan latihan soal manajemen waktu saat debat.

Baca Selengkapnya

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

29 menit lalu

Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

Baleg DPR menyatakan RUU PPRT dan RUU MD3 masuk Prolegnas prioritas 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

2 jam lalu

Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

Baleg DPR belum bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset masuk di dalam Prolegnas, karena harus dibahas dulu dalam rapat Prolegnas.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Komcad? Seragam Loreng yang Dipakai Anggota Kabinet di Akmil Magelang

2 jam lalu

Apa Itu Komcad? Seragam Loreng yang Dipakai Anggota Kabinet di Akmil Magelang

Prabowo, Gibran, dan Angggota Kabinet Merah Putih memakai seragam loreng lengkap dengan topi Komponen Cadangan atau Komcad di Akmil Magelang.

Baca Selengkapnya

Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

3 jam lalu

Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

Politikus PDIP itu menyatakan, revisi UU MD3 adalah isu sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

3 jam lalu

Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut revisi UU MD3 belum masuk dalam agenda kerja Baleg DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

5 jam lalu

Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

Gugatan PDIP terkait syarat usia calon wakil presiden dalam PKPU Gibran ditolak hakim PTUN karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Selengkapnya

Gibran dan Anggota Kabinet Prabowo Pakai Seragam Loreng Komcad saat Pembekalan di Akmil Magelang

6 jam lalu

Gibran dan Anggota Kabinet Prabowo Pakai Seragam Loreng Komcad saat Pembekalan di Akmil Magelang

Kegiatan pertama pembekalan Kabinet Prabowo di Akmil Magelang, dimulai dengan olahraga dan baris berbaris.

Baca Selengkapnya

Ratusan Orang Dilibatkan untuk Lipat Surat Suara Menjelang Pilkada Kota Sorong

6 jam lalu

Ratusan Orang Dilibatkan untuk Lipat Surat Suara Menjelang Pilkada Kota Sorong

KPU Kota Sorong, Papua Barat Daya, mengikutsertakan 260 warga setempat dalam proses pelipatan surat suara untuk Pilkada Kota Sorong 2024.

Baca Selengkapnya

Akhirnya Maruarar Sirait Menjadi Menteri Prabowo, dari Kader PDIP ke Kader Gerindra Lalu Jadi Menteri Perumahan

7 jam lalu

Akhirnya Maruarar Sirait Menjadi Menteri Prabowo, dari Kader PDIP ke Kader Gerindra Lalu Jadi Menteri Perumahan

Sempat dikabarkan gagal menjadi menteri Jokowi, kini Maruarar Sirait berhasil menjadi menteri Prabowo. Segini harta kekayaan Menteri Perumahan ini.

Baca Selengkapnya