Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

Jumat, 25 Oktober 2024 09:03 WIB

Suasana sidang gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP pelanggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap KPU RI pada Kamis, 18 Juli 2024 di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. TEMPO/Desty Luthfiani

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap KPU soal keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Putusan ini dibacakan secara elektronik pada Kamis, 24 Oktober 2024. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan PDIP tidak diterima, serta menghukum PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.

Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan yang diajukan oleh PDIP tidak dapat diterima. Dalam putusan yang dipublikasikan melalui laman SIPP PTUN Jakarta, hakim berpendapat bahwa gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk diterima.

PDIP menyoalkan syarat usia calon wakil presiden yang diatur dalam PKPU saat Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Menurut PDIP, saat pendaftaran, syarat minimal usia untuk maju sebagai cawapres adalah 40 tahun, sesuai dengan aturan sebelumnya. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan tersebut sehingga memungkinkan Gibran untuk tetap maju meskipun belum genap 40 tahun pada saat pencalonan.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan sidang berlangsung selama empat bulan sejak digelar pertama kali pada 30 Mei 2024. Dalam proses persidangan, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, juga menjadi tergugat II intervensi.

Advertising
Advertising

Kronologi Gugatan

Gugatan ini dimulai pada 2 April 2024, saat PDIP melalui tim hukumnya mengajukan gugatan terhadap KPU. PDIP menuduh KPU melakukan pelanggaran hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres. Gugatan ini tidak berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan administrasi pencalonan wakil presiden.

Sidang pertama berlangsung pada 30 Mei 2024, dan PDIP secara konsisten menuntut KPU untuk membatalkan pencalonan Gibran. Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengajukan permintaan kepada PTUN agar menunda penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden hingga gugatan PDIP diputuskan.

Namun, proses persidangan sempat mengalami penundaan pada 10 Oktober 2024. Penundaan tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono, yang tidak dapat hadir karena sakit. Menurut aturan yang berlaku, Ketua Majelis Hakim tidak dapat digantikan, sehingga putusan pun diundur.

Pada sidang sebelumnya, PDIP sempat mengubah isi petitum gugatannya, yang awalnya meminta pembatalan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.

Dalam perubahan petitum, PDIP kemudian meminta PTUN menyatakan bahwa KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran. PDIP juga berencana mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mempertimbangkan pembatalan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Dalam prosesnya, PDIP mengundang masyarakat untuk turut mendukung gugatan ini melalui dokumen Amicus Curiae, yang diharapkan dapat membantu proses hukum dan menciptakan keadilan dalam penanganan kasus ini. Namun, dengan ditolaknya gugatan ini oleh PTUN, Gibran tetap sah sebagai calon wakil presiden

PUTRI SAFIRA PITALOKA | MYESHA FATINA RACHMAN
Pilihan editor: PTUN Tolak Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Berita terkait

Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

1 jam lalu

Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

Baleg DPR belum bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset masuk di dalam Prolegnas, karena harus dibahas dulu dalam rapat Prolegnas.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Komcad? Seragam Loreng yang Dipakai Anggota Kabinet di Akmil Magelang

1 jam lalu

Apa Itu Komcad? Seragam Loreng yang Dipakai Anggota Kabinet di Akmil Magelang

Prabowo, Gibran, dan Angggota Kabinet Merah Putih memakai seragam loreng lengkap dengan topi Komponen Cadangan atau Komcad di Akmil Magelang.

Baca Selengkapnya

Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

2 jam lalu

Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

Politikus PDIP itu menyatakan, revisi UU MD3 adalah isu sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

2 jam lalu

Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut revisi UU MD3 belum masuk dalam agenda kerja Baleg DPR.

Baca Selengkapnya

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

3 jam lalu

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

PTUN menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Gibran dan Anggota Kabinet Prabowo Pakai Seragam Loreng Komcad saat Pembekalan di Akmil Magelang

5 jam lalu

Gibran dan Anggota Kabinet Prabowo Pakai Seragam Loreng Komcad saat Pembekalan di Akmil Magelang

Kegiatan pertama pembekalan Kabinet Prabowo di Akmil Magelang, dimulai dengan olahraga dan baris berbaris.

Baca Selengkapnya

Akhirnya Maruarar Sirait Menjadi Menteri Prabowo, dari Kader PDIP ke Kader Gerindra Lalu Jadi Menteri Perumahan

6 jam lalu

Akhirnya Maruarar Sirait Menjadi Menteri Prabowo, dari Kader PDIP ke Kader Gerindra Lalu Jadi Menteri Perumahan

Sempat dikabarkan gagal menjadi menteri Jokowi, kini Maruarar Sirait berhasil menjadi menteri Prabowo. Segini harta kekayaan Menteri Perumahan ini.

Baca Selengkapnya

Dua Srikandi Kementerian Pariwisata, Prabowo Duetkan Pengusaha Widiyanti Putri Wardhana dan Eks Jurnalis Ni Luh Puspa

7 jam lalu

Dua Srikandi Kementerian Pariwisata, Prabowo Duetkan Pengusaha Widiyanti Putri Wardhana dan Eks Jurnalis Ni Luh Puspa

Prabowo menunjuk Widiyanti Putri Wardhana sebagai Menteri Pariwisata dan Ni Luh Puspa sebagai Wakil Menteri Pariwisata dalam Kabinet Merah Putih.

Baca Selengkapnya

Legislator PDIP Kritik Natalius Pigai yang Minta Tambah Anggaran Kementerian HAM jadi Rp 20 Triliun

15 jam lalu

Legislator PDIP Kritik Natalius Pigai yang Minta Tambah Anggaran Kementerian HAM jadi Rp 20 Triliun

Legislator PDIP Andreas Hugo Pareira, mengkritisi permintaan tambah anggaran oleh Menteri HAM Natalius Pigai dari Rp 64 miliar menjadi Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya

PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

21 jam lalu

PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Berdasarkan hasil putusan ini, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dinyatakan sah oleh majelis hakim.

Baca Selengkapnya