5 Fakta Guru Honorer Ditahan Polisi Karena Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta

Reporter

Tiara Juwita

Rabu, 23 Oktober 2024 15:15 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditahan polisi karena diduga tak sanggup membayar uang damai. Ia berselisih dengan orang tua siswa yang mengaku menjadi korban penganiayaan. Supriyani dilaporkan orang tua murid ke Polsek Baito, pada 25 April 2024. Awalnya, kasus tersebut sempat ingin diselesaikan secara damai namun, pihak sekolah tidak sanggup memenuhi uang damai yang diminta pelapor hingga akhirnya kasus hukum Supriyani dilanjutkan.

Kasus hukum yang menimpa Supriyani belakangan ramai dibicarakan di media sosial. Warganet ramai-ramai berdengung agar guru honerer itu mendapat keadilan. Sejumlah guru, dan rekan sesama pendidik telah menyiapkan aksi solidaritas. Berikut rangkuman fakta-fakta rangkuman kasus guru Supriyani dilansir dari berbagai sumber:

1. Supriyani Ditahan Lantara Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp 50 Juta

Dilansir dari Antara, setelah laporan kasus Supriyani diterima pihak kepolisian sebelumnya berupaya untuk menempuh jalan damai dengan mendatangkan sejumlah pihak termasuk pemerintah setempat untuk mediasi. Pada saat mediasi pihak Suryani diminta untuk membayar denda Rp 50 juta. Namun pihak sekolah hanya menyanggupi Rp 10 juta, karena tidak menemui jalan damai akhirnya kasus hukum Supriyani dilanjutkan dan ia langsung ditahan. Pihak kepolisian juga meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.

2. Penahanan Supriyani Ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri

Advertising
Advertising

Setelah sempat ditahan oleh Polsek Baito, Supriyani kembali dibebaskan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menangguhkan penahanan Supriyani. Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi dengan PN Andoolo.

“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” kata Teguh dilansir dari Antara.

Permohonan Supriyani dikabulkan Kejaksaan Negeri berdasrkan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Dalam permohonan tersebut penahanan Supriyani ditangguhkan karena beberapa pertimbangan, yakni Supriyani sterkait dengan statusnya sebagai guru yang masih memiliki kewajiban untuk mengajar di SD N 4 Baito. Selain itu, Supriyani adalah seorang ibu yang memiliki anak balita yang masih membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.

3. Persidangan Supriyani akan Tetap Dilanjutkan Untuk Menemukan Kebenaran Materil

Meski saat ini ditangguhkan Teguh Oki Tribowo juga menyebutkan bahwa kasus hukum Supriyani akan tetap dilanjutkan. Kasus hukum terseut akan diteruskan ke persidangan untuk menemukan kebenaran materiil dari kasus tersebut. "JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan ke depannya," ujarnya.

4. Supriyani Bantah Tuduhan Aniaya Murid

Dilansir dari pgri.or.id, informasi yang dihimpun, kasus yang melibatkan guru honorer SD tersebut berawal dari anak pelapor yang mengalami luka gores pada bagian paha siswa yang diduga akibat jatuh saat bermain. Orang tua siswa yang diketahui seorang polisi berpangkat Aipda, bersikukuh anaknya jadi korban penganiayaan.

Ia menolak keterangan si guru honorer yang menyatakan tidak ada pemukulan, tapi hanya teguran saat siswa diketahui bertingkah bandel. Padahal pihak sekolahan sudah berusaha mengalah dengan menyampaikan permintaan maaf.

5. PB PGRI Dukung Guru Supriyani

Melansir dari laman resmi PB PGRI, Ketua Umum Unifah Rosyidi menyatakan dukungannya terhadap guru Suipriyani atas kasus yang menimpanya. Seperti dikutip dari Teras.id, mitra Tempo, dalam tulisan tersebut ia juga mengungkapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah merespon cepat kasus tersebut. Selain itu, dalam pernyataan tersebut ia juga meminta pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Konawe untuk turun ke lapangan untuk sama-sama menelusuri kasus tersebut. Informasinya, sidang perdana penahanan guru honorer itu akan digelar pada 24 Oktober 2024.

TIARA JUWITA | TERAS.ID | ANTARA | PGRI

Pilihan Editor: Kisah Guru Honorer di Sukabumi: Menyambi Jadi Pemulung untuk Menyambung Hidup

Berita terkait

FSGI Prihatin atas Kriminalisasi Guru Honorer di Konawe, Desak Polisi Berlaku Adil

2 jam lalu

FSGI Prihatin atas Kriminalisasi Guru Honorer di Konawe, Desak Polisi Berlaku Adil

Menurut FSGI, tindakan pihak kepolisian yang langsung menahan guru honorer Supriyani menunjukkan ketidakadilan hukum.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Laporkan Petinggi Polda Sumut Atas Dugaan Pelanggaran Etik

6 jam lalu

LBH Medan Laporkan Petinggi Polda Sumut Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Dugaan pelanggaran etik muncul karena penanganan kasus korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Langkat berjalan lambat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Ubah Kurikulum Matematika, Kenapa?

7 jam lalu

Prabowo Ingin Ubah Kurikulum Matematika, Kenapa?

Prabowo ingin mengubah kurikulum matematika untuk meningkatkan sains dan teknologi, sementara P2G ingatkan nasib guru honorer

Baca Selengkapnya

Komnas Perempuan Sebut Guru Honorer Pengungkap Korupsi Seleksi PPPK Langkat Korban Kriminalisasi

1 hari lalu

Komnas Perempuan Sebut Guru Honorer Pengungkap Korupsi Seleksi PPPK Langkat Korban Kriminalisasi

Meilisya Ramadhani, seorang guru honorer yang mengungkap korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat, dilaporkan ke kepolisian.

Baca Selengkapnya

Kriminalisasi terhadap Guru Honorer di Konawe Utara Mengingkari Komitmen Kapolri soal Restorative Justice

1 hari lalu

Kriminalisasi terhadap Guru Honorer di Konawe Utara Mengingkari Komitmen Kapolri soal Restorative Justice

Bila polisi menerapkan kriminalisasi secara berlebihan akan banyak masyarakat yang menyandang status penjahat.

Baca Selengkapnya

Guru Honorer Dilaporkan seusai Ungkap Dugaan Korupsi dalam Seleksi PPPK Langkat

1 hari lalu

Guru Honorer Dilaporkan seusai Ungkap Dugaan Korupsi dalam Seleksi PPPK Langkat

Meilisya diduga dilaporkan karena ikut membongkar maladministrasi PPPK Langkat 2023 lewat pengaturan skor SKTT.

Baca Selengkapnya

Abdul Mu'ti Soal Kesejahteraan Guru: Perlu Pemetaan dan Kajian Serius

2 hari lalu

Abdul Mu'ti Soal Kesejahteraan Guru: Perlu Pemetaan dan Kajian Serius

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan belum berani menyampaikan rencana kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Baca Selengkapnya

Residivis Pencurian Motor Ditangkap di Jakarta Pusat, Sempat Acungkan Senjata Api saat Dikejar Polisi

8 hari lalu

Residivis Pencurian Motor Ditangkap di Jakarta Pusat, Sempat Acungkan Senjata Api saat Dikejar Polisi

Ketika melarikan diri ke arah Pasar Senen, Jakarta Pusat, residivis itu mengacungkan senjata api revolver yang dibawanya.

Baca Selengkapnya

Kisah Guru Honorer di Sukabumi: Menyambi Jadi Pemulung Untuk Menyambung Hidup

10 hari lalu

Kisah Guru Honorer di Sukabumi: Menyambi Jadi Pemulung Untuk Menyambung Hidup

Seorang guru honorer di Sukabumi memutuskan untuk memulung untuk mencari penghasilan tambahan.

Baca Selengkapnya

Kun Wardana Janjikan Beasiswa untuk Guru Honorer Jakarta

11 hari lalu

Kun Wardana Janjikan Beasiswa untuk Guru Honorer Jakarta

Salah satu cara Kun Wardana untuk memberdayakan guru honorer adalah dengan merekrut mereka menjadi tim pembina adab.

Baca Selengkapnya