Kepala Badan Haji dan Umrah: UU Haji Diupayakan Segera Direvisi

Rabu, 23 Oktober 2024 13:36 WIB

Kepala Badan Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf saat menyampaikan keterangan usai hadir di pelantikan lima kepala badan khusus dan enam wakil kepala badan di Istana Negara Jakarta, Selasa 2 OKtober 2024. ANTARA/Livia Kristianti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga mandiri yang terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Badan Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan, Badan Haji belum akan mengelola sepenuhnya penyelenggaraan haji pada 2025. Badan Haji berencana mengelola penyelenggara haji secara mandiri pada 2026.

Karena itu, pengelolaan ibadah haji pada 2025 masih akan dilakukan oleh Kemenag. "Tentu saja, kami akan improve sebagai bagian dari pembelajaran di sana," kata Irfan saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Oktober 2024.

Alasan lain, Badan Haji belum bisa mengelola penyelenggaraan haji sepenuhnya karena Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, belum direvisi. Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2019 itu menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji reguler merupakan tanggung jawab pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah menunjuk menteri agama menyelenggarakan ibadah haji.

Karena itu, Irfan mengatakan, Badan Haji akan berupaya merevisi UU itu sembari melakukan penyelenggaraan ibadah haji.

Advertising
Advertising

Adapun pengangkatan Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 144/P Tahun 2024 tentang Penangkatan Kepala dan Wakil Kepala badan Penyelenggara Haji.

Selain Kepala Badan Haji, Prabowo menetapkan empat badan lain, yaitu Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus; Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; Budiman Sudjatmiko sebagai Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan; dan Haikal Hassan sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Mereka dilantik Prabowo pada Selasa lalu.

Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, pembentukan Badan Haji dan Umroh bertabrakan dengan Undang-undang. Alasannya, pembentukan badan Haji diatur dalam Perpres. Sedangkan, UU sudah mengatur menteri bertanggung jawab menyelenggarakan haji.

"Secara hierarki mahasiswa fakultas hukum semester 1 juga paham bahwa tidak boleh Perpres bertentangan dengan UU," kata Herdiansyah saat dihubungi, Rabu 23 Oktober 2024.

Menurut Herdiansyah, bila ingin mengatur soal Badan, UU tentang Penyelenggara Haji harus direvisi lebih dahulu. Badan Haji tidak bisa dibentuk sebelum adanya UU yang mengatur penyelenggara haji diatur Badan Haji.

"Kan logikanya sederhana kalau melalui UU supaya pengaturan mengenai haji yang menyangkut masalah publik ini diatur. Maka harus disepakati pemerintah dan DPR melalui UU," kata Herdiansyah.

Herdiansyah menilai, tindakan ini bukti Prabowo lebih mengutamakan syahwat politik ketimbang cara berpikir hukum yang rasional. Pemerintah, kata dia, seenaknya mengatur Badan Haji dalam Perpres tanpa melihat kewenangan Menteri untuk menyelenggarakan haji yang sudah diatur dalam UU.

"Kalau mau bentuk badan baru mesti tunduk uu. Ubah dahulu UU tidak bisa serta Merta Perpres tiba tiba menegasikan keberadaan UU. Itu sepeti menggunakan pisau daging membelah puding. Ya hancur pudingnya," kata Herdiansyah.

Pilihan Editor: Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Berita terkait

Badan Haji dan Umrah akan Gunakan Gedung Kemenag di Thamrin sebagai Kantor

4 jam lalu

Badan Haji dan Umrah akan Gunakan Gedung Kemenag di Thamrin sebagai Kantor

Kepala Badan Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan, Badan Haji itu sementara akan berkantor di Gedung Kemenag di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

7 jam lalu

Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka hari ini sampai 4 November 2024. Ada 89.781 formasi yang tersedia.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar jadi Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Rangkap Jubir Prabowo

23 jam lalu

Dahnil Anzar jadi Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Rangkap Jubir Prabowo

Politikus Partai Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya menjadi juru bicara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pilih Irfan Yusuf Hasyim Bakal Jadi Ketua Badan Haji dan Umroh, Berikut Profil Cucu Pendiri NU

3 hari lalu

Prabowo Pilih Irfan Yusuf Hasyim Bakal Jadi Ketua Badan Haji dan Umroh, Berikut Profil Cucu Pendiri NU

Cucu pendiri NU, Irfan Yusuf Hasyim digadang-gadang menjadi Kepala Badam Haji dan Umrah pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Gerakan Tanam 50.600 Pohon di Hari Santri

3 hari lalu

Gerakan Tanam 50.600 Pohon di Hari Santri

Dalam menyambut peringatan Hari Santri 2024, sebanyak 50.600 pohon ditanam di pesantren-pesantren di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Menag Resmikan Gedung UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

5 hari lalu

Menag Resmikan Gedung UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Pendirian gedung ini bertujuan untuk menyediakan pendidikan, termasuk pendidikan digital yang murah dan mudah diakses oleh para guru madrasah dan santri.

Baca Selengkapnya

Kemenag: Izin Lembaga Amil Zakat akan Terpusat di Satu Sistem

6 hari lalu

Kemenag: Izin Lembaga Amil Zakat akan Terpusat di Satu Sistem

Kementerian Agama mensosialisasikan Peraturan Menteri terkait pengurusan izin Lembaga Amil Zakat yang terpusat.

Baca Selengkapnya

Pimpin Kemenag 4 Tahun, Yaqut Bangga Berhasil Lakukan Reformasi Tata Kelola

7 hari lalu

Pimpin Kemenag 4 Tahun, Yaqut Bangga Berhasil Lakukan Reformasi Tata Kelola

Kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendapat apresiasi dan pengakuan dari berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Kristen Swasta Jadi Negeri

8 hari lalu

Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Kristen Swasta Jadi Negeri

Kemenag mengubah status 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dari swasta menjadi negeri.

Baca Selengkapnya

Kemenag Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Mengangkat Ekonomi Pesantren

9 hari lalu

Kemenag Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Mengangkat Ekonomi Pesantren

Sementara itu, bagi pesantren yang belum memiliki unit usaha, Basnang menyarankan bahwa mereka bisa melakukan kerja sama dengan masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya