Terlambat Lunasi 26 Agustus, Calon Jama'ah Haji Bisa Batal Berangkat
Reporter
Editor
Selasa, 18 Agustus 2009 16:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Para calon jemaah haji asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang tak mampu melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) saat daftar ulang yang dimulai 18 hingga tenggat 26 Agustus mendatang, dipastikan akan dicoret namanya dari daftar calon jemaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini.
Zaenal Mutaqin, Kepala Urusan Haji Kantor Departemen Agama Purwakarta, Selasa (18/8), mengatakan, tenggat penyetoran uang BPIH itu berlaku secara nasional. "Jadi, mereka yang nggak bisa melunasi, terpaksa kami dimasukan dalam daftar tunggu nasional tahun 2010," kata Zaenal.
Ia mengaku belum bisa memastikan seberapa banyak calon jemaah haji yang tak bisa melunasi BPIH-nya sampai batas waktu pendaftaran ulang yang akan berlangsung sembilan hari tersebut. "Setelah 26 Agustus mungkin sudah ada data pasti," kata Zaenal. Tapi, ia mengharapkan semua daftar nama calon jemaah haji yang masuk kuota tahun ini, bisa lunas semuanya, sehingga tak perlu ada yang "terlempar."
Menurut Zaenal, jumlah calon jemaah haji asal Kabupaten Purwakarta tahun ini, sesuai kuota mencapai 669 orang. Dan hanya ada 28 orang saja yang masuk daftar tunggu 2010. Sesuai usia yang ditetapkan pemerintah, usia calon jemaah haji yang berusia 65 tahun ke atas berjumlah 83 orang, sisanya berusia antara 20 hingga 65 tahun. Dengan biaya BPIH yang dikeluarkan oleh setiap jemaah US$ 3.440 dolar.