Laporan Dugaan Maladministrasi Pemilihan Ketua KKI, Ini Respons Ketua Terpilih

Kamis, 17 Oktober 2024 17:06 WIB

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, dan Majelis Kehormatan Disipiln Kedokteran Indonesia dalam acara ramah tamah bersama Kementerian Kesehatan di Jakarta, 13 Oktober 2024. KTKI melaporkan Kemenkes ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam seleksi pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia. Dokumentasi KTKI

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Arianti Anaya, merespons dugaan maladminstrasi yang dilaporkan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) ke Ombudsman perihal pelantikan dirinya. Pelantikan Arianti dipermasalahkan oleh KTKI lantaran ia juga menjabat sebagai panitia seleksi.

“Saya tidak dipilih melalui panitia seleksi (pansel), tapi ditunjuk sebagai perwakilan dari Kementerian Kesehatan,” kata Arianti kepada Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Menurut Arianti, pemilihan dirinya sebagai Ketua KKI sudah sesuai dengan mekanisme seleksi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, Pasal 3 Ayat 2 menyebutkan pimpinan KKI terdiri atas tiga orang dari pemerintah, satu orang dari kolegium, dua orang dari profesi, dan tiga orang dari masyarakat.

Sementara itu, Pasal 6 Ayat 2 menyebutkan calon pimpinan KKI dari unsur pemerintah diusulkan oleh Kementerian Kesehatan sebanyak dua orang dan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebanyak satu orang.

Arianti mengatakan seleksi pimpinan yang dilakukan oleh tim pansel berlaku untuk unsur kolegium dan unsur masyarakat. Sementara itu, ia enggan berkomentar perihal status dirinya yang sudah pensiun pada 1 Oktober 2024. “Mohon maaf, bukan kapasitas saya untuk menjawab,” kata dia.

Advertising
Advertising

KTKI melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan sejak 11 Oktober 2024. “Dia sebagai pansel kok sebagai yang dilantik dan menjadi ketuanya,” ujar narasumber Tempo yang merupakan anggota KTKI. Dugaan maladministrasi dalam pemilihan Ketua KKI ini dibenarkan oleh anggota KTKI lainnya, Jufri Sade.

Selain pemilihan Arianti sebagai ketua, KTKI mempersoalkan pelantikan pimpinan KKI pada 14 Oktober 2024, yang dilakukan sebelum anggota KTKI menerima surat pemberhentian secara resmi. KKI sendiri merupakan lembaga yang menggantikan Konsil Kedokteran Indonesia dan KTKI. Landasan hukum pembentukan KKI tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan saat ini Kementerian Kesehatan belum menerima surat resmi dari Ombudsman. "Nanti kita tunggu saja ya," kata Nadia kepada Tempo pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Pilihan Editor: Diberhentikan Sepihak, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Laporkan Kemenkes ke Ombudsman

Berita terkait

Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Bawaslu dan Kemendagri Lakukan Ini

9 jam lalu

Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Bawaslu dan Kemendagri Lakukan Ini

Bawaslu mengingatkan jajaran pengawas cermat terhadap laporan dan temuan dalam kampanye Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Langkah Kemenkes Kurangi Kematian Akibat PTM lewat Layanan Berhenti Merokok

23 jam lalu

Langkah Kemenkes Kurangi Kematian Akibat PTM lewat Layanan Berhenti Merokok

Kemenkes menekan angka kematian akibat PTM melalui layanan berhenti merokok, termasuk dengan peningkatan upaya promosi kesehatan.

Baca Selengkapnya

KTKI Sebut Ada Dugaan Maladministrasi Pemilihan Ketua KKI

1 hari lalu

KTKI Sebut Ada Dugaan Maladministrasi Pemilihan Ketua KKI

KTKI menyoroti dugaan maladminstrasi dalam seleksi pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Diberhentikan Sepihak, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Laporkan Kemenkes ke Ombudsman

1 hari lalu

Diberhentikan Sepihak, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Laporkan Kemenkes ke Ombudsman

Konsul Tenaga Kesehatan Indonesia melaporkan Kemenkes ke Ombudsman ihwal dugaan maladministrasi.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Perusahaan Diingatkan untuk Peduli Kesehatan Jiwa Pekerja

4 hari lalu

Pemimpin Perusahaan Diingatkan untuk Peduli Kesehatan Jiwa Pekerja

Kesehatan jiwa sangat krusial karena dapat berpengaruh pada produktivitas pekerja. Perusahaan pun perlu memberikan penghargaan kepada karyawan.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Literasi Media Sosial bagi Kesehatan Mental, Ini Kata Kemenkes

4 hari lalu

Pentingnya Literasi Media Sosial bagi Kesehatan Mental, Ini Kata Kemenkes

Media sosial diidentifikasi sebagai salah satu pemicu masalah kesehatan mental. Kemenkes sebut enyebut pentingnya literasi.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Buka Seleksi PPPK 2024, Ini Jadwalnya

6 hari lalu

Kemenkes Buka Seleksi PPPK 2024, Ini Jadwalnya

Pembukaan pendaftaran PPPK tersebut dilakukan dalam dua periode.

Baca Selengkapnya

Ingin Tahu Kunci Keberhasilan Pemindahan Ibu Kota Negara, Ombudsman RI Temui Dubes Brasil

7 hari lalu

Ingin Tahu Kunci Keberhasilan Pemindahan Ibu Kota Negara, Ombudsman RI Temui Dubes Brasil

Ombudsman RI menyatakan pemindahan ibu kota negara membutuhkan waktu dan proses yang panjang.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

7 hari lalu

Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

Kemenkes RI membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPK soal Tak Kunjung Usut Dugaan Pungli Program Pendidikan Dokter Spesialis

8 hari lalu

Penjelasan KPK soal Tak Kunjung Usut Dugaan Pungli Program Pendidikan Dokter Spesialis

KPK masih belum mengusut dugaan adanya pungutan dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

Baca Selengkapnya