Jokowi Teken Aturan Asuransi Kesehatan Mantan Menteri dan Keluarganya Ditanggung APBN

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Imam Hamdi

Kamis, 17 Oktober 2024 12:08 WIB

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 soal asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarganya ditanggung anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN). Beleid itu diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Sesuai salinan Perpres yang dilihat Tempo di situs Kementerian Sekretariat Negara, pada Kamis, 17 Oktober 2024, asuransi kesehatan diberikan presiden sebagai mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan. Asuransi diberikan oleh pemerintah berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

Pasal 1 ayat 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2024 menyebut bahwa Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. "(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet," demikian bunyi pasal 1.

Untuk menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat, jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Namun, bagi menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, jaminan diberikan seumur hidup.

Pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau BUMN. Mantan menteri tak perlu menanggung biaya asuransi tersebut. "Premi jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.

Advertising
Advertising

“(2) Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara," bunyi pasal 6.

Asuransi kesehatan tersebut tidak diberikan kepada mantan menteri yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asuransi itu juga tidak diberikan kepada mantan menteri yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka atau mendapat putusan pengadilan terkait tindak pidana.

Jokowi akan lengser pada Ahad 20 Oktober 2024. Ia akan digantikan oleh Prabowo Subianto yang akan dilantik pada hari yang sama.

Pilihan editor: Tito Karnavian Akan Lantik Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Besok

Berita terkait

Rencana Jokowi 20 Oktober: Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran dan Pulang ke Solo

13 menit lalu

Rencana Jokowi 20 Oktober: Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran dan Pulang ke Solo

Jokowi dijadwalkan akan menghadiri pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024 sebelum pulang ke Solo.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

39 menit lalu

Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pembentukan korps di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Selengkapnya

Survei SMRC Ungkap Warga Takut Bicara Politik di Era Jokowi: Otoritarianisme Telah Terjadi

45 menit lalu

Survei SMRC Ungkap Warga Takut Bicara Politik di Era Jokowi: Otoritarianisme Telah Terjadi

Survei SMRC mengungkap mayoritas warga merasa takut bicara politik di masa pemerintahan Jokowi. Belum pernah orang takut bicara politik sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Baru untuk Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri

1 jam lalu

Jokowi Teken Perpres Baru untuk Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Korps Pemberantasan Korupsi merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

Baca Selengkapnya

Pemkot Solo Bersiap Sambut Kepulangan Jokowi usai Purnatugas, Relawan Pasang Spanduk dan Baliho

1 jam lalu

Pemkot Solo Bersiap Sambut Kepulangan Jokowi usai Purnatugas, Relawan Pasang Spanduk dan Baliho

Jokowi dikabarkan akan langsung pulang ke Solo usai menghadiri pelantikan presiden teilih pada 20 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Sahkan Revisi UU Kementerian Negara

1 jam lalu

Presiden Jokowi Sahkan Revisi UU Kementerian Negara

Revisi UU Kementerian Negara memungkinkan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Kado untuk Para Pensiunan Menteri: Asuransi Kesehatan sampai Seumur Hidup

2 jam lalu

Jokowi Beri Kado untuk Para Pensiunan Menteri: Asuransi Kesehatan sampai Seumur Hidup

Jokowi meneken Keppres yang memberikan jaminan kesehatan untuk menteri periode 2019-2024 selama 2 kali masa jabatan sampai seumur hidup.

Baca Selengkapnya

Pamitan Pejabat Era Jokowi dan Suasana Istana Menjelang Pergantian Pemerintahan

2 jam lalu

Pamitan Pejabat Era Jokowi dan Suasana Istana Menjelang Pergantian Pemerintahan

Cerita menjelang pergantian pemerintahan pada 20 Oktober. Istana Kepresidenan mulai dirapikan dan orang-orang Jokowi sudah mulai pamit.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Akhir Jabatan Jokowi

2 jam lalu

Serba-serbi Akhir Jabatan Jokowi

Ragam hal dan aktivitas mengiringi hari menuju lengsernya Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

KontraS: Penunjukkan Herindra sebagai Kepala BIN Sarat Kepentingan Politik

4 jam lalu

KontraS: Penunjukkan Herindra sebagai Kepala BIN Sarat Kepentingan Politik

Penunjukkan Herindra seharusnya tidak perlu melibatkan Jokowi yang akan lengser dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya