Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

Reporter

Hendrik Yaputra

Editor

Imam Hamdi

Minggu, 6 Oktober 2024 06:15 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni Budaya dan Peradaban Islam (SBPI), Jeje Zaenudin, prihatin dengan maraknya berbagai kasus pelecehan seksual, perbuatan mesum remaja, hingga pemerkosaan dengan pembunuhan yang viral di media sosial akhir-akhir ini.

Menurut Jeje, bangsa ini menyatakan diri berpegang teguh kepada nilai-nilai luhur agama dan budi pekerti. Sepatutnya fenomena ini menjadi keprihatinan dan mencari langkah solusi bersama. "Di antaranya melalui penguatan pendidikan agama dan budi pekerti yang lebih substantif dari sekedar formalitas, dan membuat sanksi hukum sosial dan pidana yang menjerakan," kata Kyai Jeje dalam keterangannya, Sabtu 5 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Jeje yang juga sebagai Ketua Umum PP Persatuan Islam (PP Persis) menyebut fenomena ini semacam gunung es. Kasus viral di media hanya sebagian kecil yang terberitakan dari kasus-kasus yang mungkin sangat banyak terjadi.

Menurut Jeje, sejumlah kasus itu tidak disikapi dengan langkah serius dan penegakan hukum yang keras. Ia khawatir, masalah itu bisa dianggap sebagai suatu perilaku pelanggaran moral yang biasa-biasa saja.

"Padahal kita saksikan bahwa dengan semakin permisif dan abainya masyarakat atas kerusakan pergaulan dan merebaknya kemesuman di kalangan generasi muda, jelas sangat mengancam akhlak dan moralitas generasi penerus bangsa," ujar Jeje.

Advertising
Advertising

Jeje menilai, pemerintah dengan kewenangan dan perangkat aparatnya yang lengkap bisa melakukan pencegahan dengan memblokir semua situs yang mengandung konten mesum, porno dan kekerasan, penegakkan hukum yang tegas kepada setiap pelanggar.

Lembaga pendidikan juga bisa memperkuat kedisiplinan budi pekerti dan pengawasan sivitasnya; para alim ulama dan tokoh masyarakat terus membimbing, membina, dan memberi tauladan akhlak mulia kepada umat; para orang tua meningkatkan pengawasan anggota keluarga mereka di rumah.

“Demikian pula media massa menyebarluaskan informasi yang bersifat mendidik; sarana hiburan, shopping dan arena publik lainnya harus ikut menutup ruang dan fasilitas yang dapat dijadikan tempat kejahatan seksual," kata Jeje.

Sebelumnya, viral video asusila yang dilakukan DH, 57 tahun, seorang guru, kepada muridnya yang duduk di bangku kelas XII. Beredar informasi, siswi korban dikabarkan keluar dari sekolah karena melakukan pencemaran nama baik sekolah.

Polisi menyatakan ada hubungan asmara antara guru dan murid tersebut. Meski begitu, Ketua FSGI, Heru Purnomo, menilai apapun alasannya, perbuatan tersebut tetap merupakan bentuk kekerasan seksual anak.

Ia mengutip Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang melarang bujuk rayu kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Menurut Heru, semua pihak termasuk sekolah, seharusnya memberikan pendampingan secara psikologis kepada si anak agar dia tidak dua kali menjadi korban, yakni korban asusila dan korban pencemaran nama baik.

Polres Gorontalo telah menetapkan DH sebagai tersangka dan menahannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

"Dengan tambahan pidana penjara sepertiga dari ancaman pidana karena yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," ujar Kapolres Gorontalo Ajun Komisaris Besar Deddy Herman dalam keterangan resminya, 26 September 2024.

Deddy mengatakan pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban pertama kali pada Januari 2024 dan terakhir pada September 2024. Modusnya, DH mendekati korban sejak 2022 dengan cara membantu pengerjaan tugas dan memberi perhatian lebih.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan editor: Calon Gubernur Jakarta Akan Adu Gagasan dalam Debat Perdana Malam Ini

Berita terkait

UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

1 jam lalu

UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Rayakan HUT Ke-26, Bank Mandiri Bagikan Santunan Pendidikan ke Ribuan Anak Yatim Piatu

16 jam lalu

Rayakan HUT Ke-26, Bank Mandiri Bagikan Santunan Pendidikan ke Ribuan Anak Yatim Piatu

Perayaan ulang tahun ke-26 ini merupakan momentum penting untuk mempererat hubungan dengan masyarakat. Bank Mandiri berkomitmen terus memberikan kontribusi nyata dan menjadi mitra yang dapat diandalkan.

Baca Selengkapnya

Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

16 jam lalu

Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

Produk yang harus memiliki sertifikat halal akhir tahap pertama : makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

1 hari lalu

Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

Hukuman fisik disebut bukan bagian dari pendidikan, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar.

Baca Selengkapnya

Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

1 hari lalu

Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

Kasus pencabulan anak itu diterima RT setempat yang mendapat pengaduan dari korban yang sebenarnya masih kerabat dan tetangga.

Baca Selengkapnya

Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

1 hari lalu

Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur sempat dikepung ratusan warga sekitar, setelah pemilik yayasan diduga melakukan pencabulan anak asuhnya.

Baca Selengkapnya

Pengacara Korban Sebut Video Porno Sean 'Diddy' Combs dengan Bintang Hollywood Bocor

1 hari lalu

Pengacara Korban Sebut Video Porno Sean 'Diddy' Combs dengan Bintang Hollywood Bocor

Seorang pengacara korban Sean 'Diddy' Combs mengungkap adanya video porno yang tersebar, melibatkan bintang besar di Hollywood.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Janji akan Selalu Bela Palestina di Forum Internasional

2 hari lalu

Retno Marsudi Janji akan Selalu Bela Palestina di Forum Internasional

Retno Marsudi memastikan akan tetap mendukung Palestina dalam berbagai forum internasional.

Baca Selengkapnya

Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

2 hari lalu

Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

Personel Satgas PPKS Unpad berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan.

Baca Selengkapnya

Profil Cassie Ventura, Mantan Sean 'Diddy' Combs yang Pertama Lapor Kasus Pemerkosaan ke Polisi

2 hari lalu

Profil Cassie Ventura, Mantan Sean 'Diddy' Combs yang Pertama Lapor Kasus Pemerkosaan ke Polisi

Cassie Ventura menjadi orang pertama yang menggugat Sean 'Diddy' Combs ke Pengadilan Distrik AS di Manhattan.

Baca Selengkapnya