Wine Produk Halal? MUI: Kami Tidak Bertanggung Jawab

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 3 Oktober 2024 21:33 WIB

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah munculnya skandal "wine" produk halal yang melibatkan BPJPH, yang berujung pada pencabutan Sertifikat Halal, pemecatan pendamping halal, serta pelaporan ke aparat penegak hukum, kasus serupa kembali terjadi.

Baru-baru ini, video dari masyarakat beredar menunjukkan adanya produk pangan dengan nama "tuyul," "tuak," "beer," dan "wine" yang memperoleh sertifikat halal dari BPJPH. Hal ini bertentangan dengan standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, memimpin rapat investigasi secara hybrid pada Senin sore, 30 September 2024, di Kantor MUI. Hasil investigasi membenarkan bahwa produk-produk tersebut memang memperoleh Sertifikat Halal melalui jalur Self Declare tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal atau penetapan oleh Komisi Fatwa MUI.

"Penetapan halal tersebut melanggar standar fatwa MUI dan tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Oleh karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan produk-produk tersebut," ujar Niam.

Dia juga menyatakan bahwa MUI akan segera berkoordinasi dengan BPJPH untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Advertising
Advertising

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa bukti keabsahan produk-produk tersebut terlihat di website BPJPH dan telah diarsipkan oleh pelapor, meskipun kini produk-produk tersebut tidak lagi muncul di aplikasi BPJPH.

Niam menegaskan bahwa penetapan kehalalan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan MUI. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, terdapat empat kriteria penggunaan nama dan bahan, salah satunya tidak boleh menggunakan nama atau simbol makanan dan minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

"MUI tidak dapat menetapkan kehalalan produk dengan nama yang diasosiasikan dengan produk haram, termasuk rasa, aroma, hingga kemasan, apalagi yang dikenal sebagai jenis minuman memabukkan," jelasnya.

Selain itu, dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk, disebutkan bahwa produk halal tidak boleh menggunakan nama atau simbol yang mengarah pada benda atau hewan yang diharamkan, seperti babi dan alkohol, kecuali produk tersebut adalah bagian dari tradisi ('urf) dan tidak mengandung unsur yang diharamkan, seperti bakso atau bakpia.

Prof. Niam mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam penetapan halal melalui mekanisme Self Declare lebih berhati-hati dan teliti dalam memperhatikan aspek-aspek kritis proses tersebut. Beliau juga menyatakan bahwa MUI akan terus berkoordinasi dengan BPJPH untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menambahkan bahwa sertifikasi halal melalui Self Declare mengandung risiko tinggi, sehingga memerlukan kehati-hatian ekstra dan kepatuhan penuh terhadap standar halal yang berlaku.

Berdasarkan Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020, di antara produk yang tidak dapat disertifikasi halal adalah:
1. Produk dengan nama atau simbol kekufuran, kemaksiatan, atau konotasi negatif.
2. Produk dengan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali sudah mentradisi ('urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur haram.
3. Produk yang berbentuk atau bergambar babi dan anjing.
4. Produk dengan kemasan yang mengandung gambar erotis atau porno.

MUI.OR.ID
Pilihan editor: Sertifikat Halal Minuman Merek Tuak, Guru Besar Fikih: Produk Halal Tak Boleh Gunakan Nama Barang Haram

Berita terkait

BPJPH Koordinasi dengan MUI soal Produk 'Beer' dan 'Wine' Dapat Sertifikasi Halal

14 jam lalu

BPJPH Koordinasi dengan MUI soal Produk 'Beer' dan 'Wine' Dapat Sertifikasi Halal

Pihak Kemenag juga mengatakan baik BPJPH maupun MUI akan mengoptimalkan kolaborasi untuk sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Sertifikat Halal Minuman Merek Tuak, Guru Besar Fikih: Produk Halal Tak Boleh Gunakan Nama Barang Haram

1 hari lalu

Sertifikat Halal Minuman Merek Tuak, Guru Besar Fikih: Produk Halal Tak Boleh Gunakan Nama Barang Haram

Minuman merek 'beer', 'tuak', dan 'wine' mendapat sertifikasi halal berkaitan dengan penamaan, bukan soal kehalalan produk.

Baca Selengkapnya

Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

2 hari lalu

Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

Kementerian Agama berharap masyarakat tidak perlu meragukan kehalalan produk-produk tersebut. Di sisi lain, MUI menyatakan tidak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya

Banyak Negara Bidik RI jadi Pasar Produk Halal, Kemenperin: Yang Mau Masuk Lebih Banyak Lagi

7 hari lalu

Banyak Negara Bidik RI jadi Pasar Produk Halal, Kemenperin: Yang Mau Masuk Lebih Banyak Lagi

Kemenperin mengklaim banyak negara yang menargetkan Indonesia sebagai pasar produk halal karena mayoritas penduduknya beragama islam.

Baca Selengkapnya

Bunyi Lengkap Fatwa MUI tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri

48 hari lalu

Bunyi Lengkap Fatwa MUI tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa terbaru, salah satunya menganjurkan masyarakat untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

3 Agustus 2024

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko. Begini cara membuat sertifikasi halal untuk sebuah produk dan segini biaya yang dibutuhkannya.

Baca Selengkapnya

BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa yang Dilanggar?

3 Agustus 2024

BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa yang Dilanggar?

BPJPH Kemenag mencabut Sertifikasi Halal Roti Okko, apa saja aturan yang telah dilanggar?

Baca Selengkapnya

Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

27 Juli 2024

Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

MUI masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

MUI Kaji Dampak Lingkungan Sebelum Terima Izin Tambang Ormas dari Pemerintah

26 Juli 2024

MUI Kaji Dampak Lingkungan Sebelum Terima Izin Tambang Ormas dari Pemerintah

MUI masih melihat apakah model tambang yang diberikan oleh pemerintah berpotensi merusak atau menguntungkan umat.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Ingin BSI Jembatani Pelaku Usaha Halal ke Kancah Internasional

20 Juni 2024

Wapres Ma'ruf Amin Ingin BSI Jembatani Pelaku Usaha Halal ke Kancah Internasional

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan acara Bank Syariah Indonesia (BSI) International Expo dengan tema Connecting You to Halal Lifestyle Ecosystem mampu memperkuat pelaku usaha halal di kancah nasional dan internasional.

Baca Selengkapnya