Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

Reporter

Antara

Kamis, 3 Oktober 2024 15:58 WIB

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris (tengah) dan Sekretaris Direktorat Jenderal Dikti Ristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, memberikan keterangan usai KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) soal penerimaan mahasiswa baru (PMB), di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024. Sidak ini dilakukan menyusul aduan masyarakat soal dugaan suap gratifikasi dari tindak pidana korupsi dan kecurangan pada seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2024. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Dalam peraturan ini, Menteri Pendidikan menaikkan kesejahteraan dosen dengan jalan memberikan jabatan akademik kepada setiap dosen.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Abdul Haris, mengatakan Peratuan Menteri Pendidikan Nomor Tahun 2024 itu memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Peratuan Menteri Pendidikan tersebut juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karir dosen.

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” kata Abdul Haris dalam webinar bertajuk Sosialisasi Peratuan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan ini, status dosen semakin lebih jelas. Yaitu, semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam memenuhi Tridharma perguruan tinggi.

Aturan baru tersebut, kata dia, juga menegaskan hak dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Yaitu, mereka akan memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” kata dia.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Tatang Muttaqin, mengatakan Peratuan Menteri Pendidikan tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. “Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan non-ASN,” kata Tatang di acara yang sama.

Ia menjelaskan, pihaknya akan berkonsentrasi mensosialisasikan Peratuan Menteri Pendidikan ini sampai akhir tahun 2024 agar semua perguruan tinggi memahaminya. Kemudian pada semester pertama 2025, Kementerian Pendidikan berharap perguruan tinggi dapat menyiapkan implementasi dan standar operasional prosedur (SOP) pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikannya ke dosen.

“Mulai sekarang sampai bulan Juni 2025 akan ada sosialisasi maupun pendampingan yang dilakukan Kemendikbudristek dan penyediaan materi panduan untuk perguruan tinggi yang akan dirilis bertahap sebelum kebijakan ini dapat secara ideal diimplementasikan pada bulan Agustus 2025,” ujar Tatang.

Sesuai penjelasan Kementerian Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 itu telah meniadakan dosen berstatus Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 hanya mengenal dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik. Lalu dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.
Sesuai penjelasan Kementerian Pendidikan, masih terdapat 59.411 dosen tetap yang belum menempati jabatan akademik. Tapi dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024, semua dosen tetap memiliki jabatan akademik, yaitu asisten ahli dan lektor. Asisten ahli untuk dosen yang berkualifikasi megister, megister terapan, atau profesi. Lalu jabatan lektor untuk dosen dengan kualifikasi doktor, doktor terapan, atau spesialis. Jabatan akademik ini akan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Adapun dosen tidak tetap tidak memiliki jabatan akademik. Mereka hanya dapat memiliki jabatan akademik jika sebelumnya pernah memiliki jabatan akademik tersebut sebagai dosen tetap.

Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 ini juga semakin mempertegas gaji dosen. Gaji dosen ASN akan merujuk pada peraturan aparatur sipil negara. Sedangkan gaji dosen non-ASN akan mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Advertising
Advertising

Jumlah tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dosen non-ASN disetarakan dengan gaji pokok dosen golongan tertentu. Yaitu, asisten ahli merujuk pada gaji pokok dosen golongan III/b. Lektor merujuk pada gaji pokok dosen golongan III/c. Lektor kepala merujuk pada gaji pokok dosen golongan IV/a. Lalu professor merujuk pada gaji pokok dosen golongan IV/d.

Pilihan Editor : Gaji di Bawah Tiga Juta Dosen Indonesia

Berita terkait

Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

6 jam lalu

Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

Personel Satgas PPKS Unpad berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan.

Baca Selengkapnya

Politeknik Manufaktur Bandung Bikin Kompor Roket untuk Warga Desa Pengguna Kayu Bakar

1 hari lalu

Politeknik Manufaktur Bandung Bikin Kompor Roket untuk Warga Desa Pengguna Kayu Bakar

Tim dosen dan mahasiswa Politeknik Manufaktur Bandung akan membawa kompor roket buah karya mereka ke desa tujuan KKN. Seperti apa fungsinya?

Baca Selengkapnya

Dosen Unair Jelaskan Dampak Ekspor Pasir Laut: Intrusi Air Laut ke Darat Hingga Meningkatnya Biaya Melaut Nelayan

7 hari lalu

Dosen Unair Jelaskan Dampak Ekspor Pasir Laut: Intrusi Air Laut ke Darat Hingga Meningkatnya Biaya Melaut Nelayan

Perlu diperhatikan dampak ekologis maupun sosial dari kegiatan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya

2 Persen Saintis Teratas Dunia 2024: UI Tempatkan 13 Orang, Terbanyak dari FMIPA

10 hari lalu

2 Persen Saintis Teratas Dunia 2024: UI Tempatkan 13 Orang, Terbanyak dari FMIPA

Universitas Indonesia (UI) menempatkan 13 penelitinya dalam daftar 2 persen Ilmuwan Teratas Dunia 2024 versi Stanford University.

Baca Selengkapnya

Tambahan Anggaran Rp 10,4 T di Kementerian Pendidikan untuk Kesejahteraan Guru-Dosen

20 hari lalu

Tambahan Anggaran Rp 10,4 T di Kementerian Pendidikan untuk Kesejahteraan Guru-Dosen

Nadiem Anwar Makarim mengatakan tambahan anggaran Rp 10 triliun di Kementerian Pendidikan akan difokuskan pada peningkatan kesejahteraan guru-dosen.

Baca Selengkapnya

Riwayat Pendidikan Faisal Basri, Ekonom Senior Lulusan UI yang Tutup Usia

28 hari lalu

Riwayat Pendidikan Faisal Basri, Ekonom Senior Lulusan UI yang Tutup Usia

Ketahui berbagai penghargaan dan karya Faisal Basri, mulai dari pandangan soal ekonomi hingga kritisi politik dinasti.

Baca Selengkapnya

Fit and Proper Test Calon Anggota BPK, Ada Dosen, Sekjen KPPU hingga Penyidik KPK

29 hari lalu

Fit and Proper Test Calon Anggota BPK, Ada Dosen, Sekjen KPPU hingga Penyidik KPK

Komisi XI DPR menggelar hari kedua uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada siapa saja?

Baca Selengkapnya

13 Bakal Calon Rektor UI Bakal Dikerucutkan Jadi 7, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

36 hari lalu

13 Bakal Calon Rektor UI Bakal Dikerucutkan Jadi 7, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

Saat ini telah 13 nama yang terjaring dari 17 nama bakal calon Rektor UI resmi mendaftarkan diri, dikerucutkan jadi 7 nama pada proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya

Kemampuan Adopsi AI jadi Salah Satu Indikator Penilaian Kinerja Dosen di Universitas Ciputra

36 hari lalu

Kemampuan Adopsi AI jadi Salah Satu Indikator Penilaian Kinerja Dosen di Universitas Ciputra

Universitas Ciputra memiliki teaching learning innovation untuk menganalisis tools AI yang cocok digunakan para dosen dan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Buka 40.541 Formasi CASN, Prioritas Dosen

45 hari lalu

Kemendikbud Buka 40.541 Formasi CASN, Prioritas Dosen

Formasi CASN untuk Kemendikbud akan dimaksimalkan untuk lingkungan perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya