Anggota DPR RI 2024-2029 Tak Dapat Fasilitas Rumah Dinas, Tapi Diberi Tunjangan Perumahan

Rabu, 2 Oktober 2024 10:50 WIB

Penampakan rumah dinas DPR RI Kalibata dari balik pagar tembok pada Ahad, 10 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Pelantikan anggota DPR periode 2024-2029 dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 580 anggota DPR terpilih.

Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024 menyebutkan, “Berdasarkan hasil keputusan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024, dengan hormat kami beritahukan sebagai berikut,” tulis surat tersebut.

Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Kedua, Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik.

Ketiga, Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka Anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

“Mohon kiranya bagi Bapak/Ibu Anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali berkenan menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan".

Ratusan wakil rakyat terpilih dalam Pemilihan Legislatif 2024 mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin. Namun, anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Lalu, apa saja hak keuangan yang akan mereka terima dan bagaimana penjelasannya mengenai tunjangan tersebut?

Pemberian gaji pokok bagi anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Advertising
Advertising

Besarnya gaji pokok Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 sebulan, dan Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR RI menerima berbagai tunjangan sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Tunjangan ini bervariasi berdasarkan jabatan; misalnya, ketua badan/komisi mendapat tunjangan kehormatan sebesar Rp 6.690.000, sementara wakil ketua dan anggota masing-masing menerima Rp 6.450.000 dan Rp 5.580.000. Tunjangan komunikasi intensif untuk ketua adalah Rp 16.468.000, wakil ketua Rp 16.009.000, dan anggota Rp 15.554.000.

Ada juga tunjangan peningkatan fungsi pengawasan, yang mencapai Rp 5.250.000 untuk ketua, Rp 4.500.000 untuk wakil ketua, dan Rp 3.750.000 untuk anggota. Anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Tunjangan bagi PNS meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.

Anggota DPR RI yang mengundurkan diri dengan hormat atau masa jabatannya berakhir berhak menerima pensiun bulanan yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan. Pensiun pokok ditentukan sebesar satu persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan minimum 6 persen dan maksimum 75 persen dari dasar pensiun. Pensiun diberikan kepada mantan anggota DPR RI hingga mereka meninggal, serta kepada janda atau duda dan anak-anak yang memenuhi syarat, yaitu belum berusia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum pernah menikah.

Aturan mengenai dana pensiun bagi mantan anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, yang memberikan hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. Dalam ketentuan ini, besaran dana pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen dari dasar pensiun.

Mereka yang berhenti dengan hormat, termasuk pimpinan lembaga tinggi negara, berhak mendapatkan pensiun hingga 75 persen dari dasar pensiun. Penentuan jumlah uang pensiun ini merujuk pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, yang menetapkan bahwa uang pensiun DPR secara umum mencapai 60 persen dari gaji pokok bulanan.

Setelah masa jabatan berakhir, mantan anggota DPR dapat menerima pensiun bulanan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3,02 juta. Selama menjabat, mereka diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp 98 ribu.

Rincian dana pensiun yang diterima anggota DPR berdasarkan jabatan mereka menunjukkan variasi yang menarik. Anggota yang juga menjabat sebagai ketua DPR akan menerima dana pensiun tertinggi, yakni Rp 3.020.000 per bulan. Sementara itu, anggota yang merangkap wakil ketua DPR mendapatkan Rp 2.770.000, dan anggota DPR yang tidak merangkap jabatan menerima Rp 2.520.000 per bulan. Dengan begitu, sistem pensiun ini memberikan penghargaan yang layak bagi mereka yang telah mengabdi di lembaga legislatif.

MYESHA FATINA RACHMAN I MELYNDA DWI PUSPITA I HENDRIK KHOIRUL MUHID I ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR, Begini Suasana di Kompleks Kalibata

Berita terkait

Daftar Suami-Istri hingga Ayah-Anak yang Dilantik sebagai Anggota DPR 2024-2029

7 menit lalu

Daftar Suami-Istri hingga Ayah-Anak yang Dilantik sebagai Anggota DPR 2024-2029

Sebanyak 19 anggota DPR 2024-2024 terkait hubungan suami-istri dan hubungan darah.

Baca Selengkapnya

Ada yang Unik di Pelantikan Anggota DPR dan DPD: Kostum Ultraman hingga Kelakar Komeng

28 menit lalu

Ada yang Unik di Pelantikan Anggota DPR dan DPD: Kostum Ultraman hingga Kelakar Komeng

Pelantikan anggota DPR dan DPD kemarin, ada yang unik. Anggota dewan berkostum Ultraman hingga kelakar Komeng.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani jadi Anggota DPR RI Paling Kaya dari Kalangan Artis, Berapa Hartanya?

31 menit lalu

Ahmad Dhani jadi Anggota DPR RI Paling Kaya dari Kalangan Artis, Berapa Hartanya?

Mengintip sumber kekayaan Ahmad Dhani, anggota DPR RI paling kaya dari kalangan artis.

Baca Selengkapnya

Profil 5 Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029 dan Sederet Kontroversinya

55 menit lalu

Profil 5 Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029 dan Sederet Kontroversinya

Baru dilantik kemarin, ketahui profil 5 pimpinan DPR RI periode 2024-2029 dan berbagai tindakan kontroversinya.

Baca Selengkapnya

Jejak Politik Marissa Haque: Dari PDIP hingga PAN

2 jam lalu

Jejak Politik Marissa Haque: Dari PDIP hingga PAN

Marissa Haque mengawali karier politiknya sebagai anggota DPR RI pada 2004 dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Jadi Anggota DPR, Once Mekel Ingin Suarakan Isu Industri Kreatif

4 jam lalu

Jadi Anggota DPR, Once Mekel Ingin Suarakan Isu Industri Kreatif

Di tengah kemajuan teknologi artificial intelligence saat ini, Once Mekel punya kekhawatiran terhadap industri kreatif Indonesia.

Baca Selengkapnya

Susunan Pengurus Fraksi Partai Politik di DPR Periode 2024-2029

5 jam lalu

Susunan Pengurus Fraksi Partai Politik di DPR Periode 2024-2029

PDIP dan PAN belum menyampaikan susunan fraksinya di DPR. Sementara Demokrat baru menyampaikan nama ketua fraksinya.

Baca Selengkapnya

Kembali Jadi Anggota DPR, Meutya Hafid Ungkap Rencananya 5 Tahun ke Depan

5 jam lalu

Kembali Jadi Anggota DPR, Meutya Hafid Ungkap Rencananya 5 Tahun ke Depan

Politikus Partai Golkar Meutya Hafid kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029. Apa rencananya 5 tahun ke depan?

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Jadi Ketua Lagi, Berikut Susunan Pimpinan DPR 2024-2029

5 jam lalu

Puan Maharani Jadi Ketua Lagi, Berikut Susunan Pimpinan DPR 2024-2029

Berdasarkan aturan tersebut, ketua DPR harus berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah Wakil Rakyat yang Diucapkan 580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD

6 jam lalu

Bunyi Sumpah Wakil Rakyat yang Diucapkan 580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD

Bunyi sumpah jabatan sebagaimana yang dilansir dalam Peraturan DPR Nomor 01 Tahun 2009 Pasal 10 adalah sebagai berikut.

Baca Selengkapnya