Perludem Menilai Tindakan PKB Ganti Caleg Terpilih Mencederai Demokrasi

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Selasa, 1 Oktober 2024 12:20 WIB

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar memberikan arahan kepada 68 orang calon anggota DPR RI periode 2024-2029 di Kantor DPP PKB di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin 30 September 2024. ANTARA/Walda Marison

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menilai tindakan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pelantikan tiga kadernya yang terpilih secara sah jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah perbuatan yang mencederai pilihan rakyat dalam demokrasi. Ketiga caleg terpilih dari PKB tersebut adalah Achmad Gufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad.

“Ketika pergantian caleg terpilih diintervensi oleh partai politik melalui mekanisme pemecatan kader tanpa alasan yang jelas, hal ini sudah mencederai nilai demokrasi,” kata Annisa saat dihubungi di Jakarta pada Senin, 30 September 2024 seperti dikutip dari Antara.

Annisa mengatakan PKB tidak berhak mengganti kadernya karena ketiganya merupakan pilihan rakyat dan mempunyai tanggung jawab untuk membawa aspirasi warga di daerah pemilihannya. Kondisi itu diperparah dengan upaya PKB mengganti Achmad Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf dengan kadernya yang lain, yakni Muhammad Khozin dan Anisah Syakur.

“Ketika partai mengganti caleg terpilih dengan tokoh lain tanpa alasan yang jelas atau sah secara hukum, ini dapat mencederai prinsip pemilu proporsional terbuka,” ujar Annisa.

Dia menambahkan partai politik seharusnya berperan sebagai wadah untuk menjaga budaya demokrasi di Indonesia. Partai juga memegang peran dalam memproduksi kader terbaik yang akan menjadi perpanjangan tangan rakyat dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.

Partai politik, kata dia, juga berperan besar dalam memastikan proses pemilu bisa berjalan dengan transparan dan berimbang. Dengan mengganti kader terpilih tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat, partai, dalam hal ini PKB, justru mencederai pemilu yang transparan dan berimbang.

“Meskipun partai memiliki kuasa untuk mencalonkan caleg, mereka tidak boleh semena-mena memecat caleg yang terpilih oleh masyarakat, kecuali terdapat alasan yang sah dan diatur oleh hukum,” kata Annisa.

Karena itu, Perludem berharap partai-partai besar lain bisa lebih menghargai suara rakyat dengan tidak mengganti kader yang terpilih secara sah dengan alasan yang subjektif.

PKB Mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU

Bawaslu meminta KPU tetap melantik tiga caleg dari PKB, yaitu Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024. Bawaslu melayangkan permintaan itu setelah sebelumnya PKB meminta KPU tidak melantik tiga kadernya tersebut dan menggantinya dengan kader yang lain.

<!--more-->

KPU menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.

PKB pun mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU yang tetap mempertahankan status caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya dari partai.

“Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB, soal pemberhentian anggotanya,” kata pria yang akrab disapa Cak Udin itu dalam keterangannya pada Ahad, 29 September 2024.

Cak Udin turut menyoal dasar aturan yang digunakan oleh Bawaslu dan KPU perihal tetap memutuskan caleg PKB tersebut sebagai anggota DPR terpilih. Dia menuding KPU tidak menjalankan keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1349 Tahun 2024.

“Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Apa dasarnya menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB (tetap) menjadi caleg terpilih?" ujar Cak Udin.

Ihwal langkah PKB selanjutnya, menurut Cak Udin, bakal tetap sesuai dengan keputusan awal yang telah dikeluarkan oleh partainya.

“Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai, sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh Undang-Undang partai politik,” kata Cak Udin.

“Kami juga menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Bawaslu, untuk diadukan ke DKPP,” ujarnya menambahkan.

DPP PKB juga mempertimbangkan mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara untuk tidak melantik caleg tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Cak Udin menuturkan PKB sedang mempertimbangkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.

ALIF ILHAM FAJRIADI | ANTARA

Pilihan editor: Jadi Calon Tunggal Ketua DPR Periode 2024-2029 dari PDIP, Ini Respons Puan Maharani

Berita terkait

732 Anggota DPR dan DPD RI 2024-2029 Sudah Lapor LHKPN

12 menit lalu

732 Anggota DPR dan DPD RI 2024-2029 Sudah Lapor LHKPN

KPK memastikan seluruh anggota DPR dan DPD yang dilantik hari ini telah menyerahkan LHKPN.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR dari Golkar Pakai Kostum Ultraman saat Pelantikan

38 menit lalu

Anggota DPR dari Golkar Pakai Kostum Ultraman saat Pelantikan

Anggota DPR asal Jepara itu ingin ditugaskan di Komisi III yang membidangi hukum.

Baca Selengkapnya

Eko Patrio Minta Rakyat Jangan Anggap Artis Tak Bisa Kerja

47 menit lalu

Eko Patrio Minta Rakyat Jangan Anggap Artis Tak Bisa Kerja

Eko Patrio meminta agar pekerja seni diberi kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Elsam Ingatkan Anggota DPR Baru soal Isu HAM dalam Realisasikan RPJMN

2 jam lalu

Elsam Ingatkan Anggota DPR Baru soal Isu HAM dalam Realisasikan RPJMN

Dalam RPJMN 2025-2045 masalah hak asasi manusia atau HAM menjadi salah satu fundamen yang mengisinya.

Baca Selengkapnya

Profil dan Harta Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Berusia 23 Tahun

3 jam lalu

Profil dan Harta Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Berusia 23 Tahun

Mengenal Annisa Mahesa, anggota DPR RI termuda berusia 23 tahun yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Rio Dondokambey Incar Bangku di Komisi XI dan X DPR

3 jam lalu

Rio Dondokambey Incar Bangku di Komisi XI dan X DPR

Rio mengutarakan keinginannya untuk bergabung di Komisi XI atau X DPR karena dinilai tepat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di Dapilnya.

Baca Selengkapnya

Profil Anggota DPR Termuda, Anak Aktivis 1998 yang Pernah Diculik Tim Mawar

3 jam lalu

Profil Anggota DPR Termuda, Anak Aktivis 1998 yang Pernah Diculik Tim Mawar

Annisa Maharani Alzahra Mahesa jadi anggota DPR termuda periode 2024-202. Dia adaah anak mantan aktivis 1998 korban penculikan tim mawar.

Baca Selengkapnya

Edison Gwijangge Harap Anggota DPR Baru Beri Atensi ke Penanganan Konflik Papua

4 jam lalu

Edison Gwijangge Harap Anggota DPR Baru Beri Atensi ke Penanganan Konflik Papua

Edison berharap anggota DPR yang baru dilantik bisa memberi atensi lebih untuk penanganan konflik di Papua.

Baca Selengkapnya

Anggota DPD Tertua Ismeth Abdullah Jadi Pimpinan DPD Sementara, Segini Usianya

5 jam lalu

Anggota DPD Tertua Ismeth Abdullah Jadi Pimpinan DPD Sementara, Segini Usianya

Sekjen DPD mengumumkan bahwa pimpinan DPD RI sementara diisi oleh anggota DPD tertua. Berapa usianya?

Baca Selengkapnya

Berharap Ditugaskan di Komisi VIII, Atalia Praratya: Bidang Sosial dan Perempuan adalah Hati Saya

5 jam lalu

Berharap Ditugaskan di Komisi VIII, Atalia Praratya: Bidang Sosial dan Perempuan adalah Hati Saya

Istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya berharap ditugaskan di Komisi VIII DPR yang membidangi masalah sosial dan perlindungan anak.

Baca Selengkapnya