Perludem Menilai Tindakan PKB Ganti Caleg Terpilih Mencederai Demokrasi

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Selasa, 1 Oktober 2024 12:20 WIB

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar memberikan arahan kepada 68 orang calon anggota DPR RI periode 2024-2029 di Kantor DPP PKB di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin 30 September 2024. ANTARA/Walda Marison

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menilai tindakan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pelantikan tiga kadernya yang terpilih secara sah jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah perbuatan yang mencederai pilihan rakyat dalam demokrasi. Ketiga caleg terpilih dari PKB tersebut adalah Achmad Gufron Sirodj, Mohammad Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad.

“Ketika pergantian caleg terpilih diintervensi oleh partai politik melalui mekanisme pemecatan kader tanpa alasan yang jelas, hal ini sudah mencederai nilai demokrasi,” kata Annisa saat dihubungi di Jakarta pada Senin, 30 September 2024 seperti dikutip dari Antara.

Annisa mengatakan PKB tidak berhak mengganti kadernya karena ketiganya merupakan pilihan rakyat dan mempunyai tanggung jawab untuk membawa aspirasi warga di daerah pemilihannya. Kondisi itu diperparah dengan upaya PKB mengganti Achmad Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf dengan kadernya yang lain, yakni Muhammad Khozin dan Anisah Syakur.

“Ketika partai mengganti caleg terpilih dengan tokoh lain tanpa alasan yang jelas atau sah secara hukum, ini dapat mencederai prinsip pemilu proporsional terbuka,” ujar Annisa.

Dia menambahkan partai politik seharusnya berperan sebagai wadah untuk menjaga budaya demokrasi di Indonesia. Partai juga memegang peran dalam memproduksi kader terbaik yang akan menjadi perpanjangan tangan rakyat dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.

Partai politik, kata dia, juga berperan besar dalam memastikan proses pemilu bisa berjalan dengan transparan dan berimbang. Dengan mengganti kader terpilih tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat, partai, dalam hal ini PKB, justru mencederai pemilu yang transparan dan berimbang.

“Meskipun partai memiliki kuasa untuk mencalonkan caleg, mereka tidak boleh semena-mena memecat caleg yang terpilih oleh masyarakat, kecuali terdapat alasan yang sah dan diatur oleh hukum,” kata Annisa.

Karena itu, Perludem berharap partai-partai besar lain bisa lebih menghargai suara rakyat dengan tidak mengganti kader yang terpilih secara sah dengan alasan yang subjektif.

PKB Mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU

Bawaslu meminta KPU tetap melantik tiga caleg dari PKB, yaitu Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024. Bawaslu melayangkan permintaan itu setelah sebelumnya PKB meminta KPU tidak melantik tiga kadernya tersebut dan menggantinya dengan kader yang lain.

<!--more-->

KPU menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.

PKB pun mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU yang tetap mempertahankan status caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya dari partai.

“Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB, soal pemberhentian anggotanya,” kata pria yang akrab disapa Cak Udin itu dalam keterangannya pada Ahad, 29 September 2024.

Cak Udin turut menyoal dasar aturan yang digunakan oleh Bawaslu dan KPU perihal tetap memutuskan caleg PKB tersebut sebagai anggota DPR terpilih. Dia menuding KPU tidak menjalankan keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1349 Tahun 2024.

“Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Apa dasarnya menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB (tetap) menjadi caleg terpilih?" ujar Cak Udin.

Ihwal langkah PKB selanjutnya, menurut Cak Udin, bakal tetap sesuai dengan keputusan awal yang telah dikeluarkan oleh partainya.

“Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai, sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh Undang-Undang partai politik,” kata Cak Udin.

“Kami juga menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Bawaslu, untuk diadukan ke DKPP,” ujarnya menambahkan.

DPP PKB juga mempertimbangkan mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara untuk tidak melantik caleg tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Cak Udin menuturkan PKB sedang mempertimbangkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.

ALIF ILHAM FAJRIADI | ANTARA

Pilihan editor: Jadi Calon Tunggal Ketua DPR Periode 2024-2029 dari PDIP, Ini Respons Puan Maharani

Berita terkait

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

15 jam lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

16 jam lalu

DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

17 jam lalu

DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.

Baca Selengkapnya

Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

17 jam lalu

Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

Bambang Patijaya dari fraksi Golkar resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XII DPR.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

21 jam lalu

Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

Yasonna Laoly menekankan, pembahasan rancangan undang-undang ke depan harus lebih mendalam.

Baca Selengkapnya

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

2 hari lalu

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

DPR menilai ada kelemahan dalam pengawasan internal di Kementerian Komdigi, dulu Kominfo, sehingga pegawainya justru melindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

3 hari lalu

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

Belanja kementerian/lembaga atau K/L dalam APBN 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

3 hari lalu

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

Pertemuan antara legislator Indonesia dan Korea Selatan membahas keberlanjutan hubungan kerja sama yang telah terjalin selama 51 tahun.

Baca Selengkapnya

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

3 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Ketua DPR, Puan Maharani, meminta agar pemerintah fokus membantu karyawan Sritex supaya tak ada PHK.

Baca Selengkapnya

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

3 hari lalu

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

Selain nama-nama pimpinan yang belum masuk, kata Adies, hambatan lainnya adalah karena Komisi XII DPR ini komisi yang baru.

Baca Selengkapnya