Pemkab Trenggalek Salurkan BLT dari DBHCHT Tahap Tiga
Selasa, 17 September 2024 14:03 WIB
INFO NASIONAL - Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Trenggalek dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita Trenggalek, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap tiga tahun 2024.
Penyaluran bantuan dilakukan di Kantor Kas BPR Jwalita, Kecamatan Tugu, pada Selasa, 17 September 2024. Di Kecamatan Tugu terdapat 131 penerima dan setiap penerima menerima uang sejumlah 600 ribu rupiah.
Dengan adanya BLT ini, masyarakat mengaku senang dan akan mereka gunakan untuk keperluan sehari hari. “Alhamdulillah marem mas, nggih ini damel sehari-hari. (Senang sekali, untuk kebutuhan sehari-hari),” kata Endah, warga penerima bantuan.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin hadir untuk menyalurkan bantuan secara simbolis kepada masyarakat. Menurut bupati yang akrab disapa Mas Ipin ini, sesuai peraturan Kementerian Keuangan, penggunaan dana DBHCHT dapat digunakan untuk memberikan bantuan masyarakat keseharian. Bantuan tahun ini, penerimanya tidak hanya buruh petani tembakau dan pabrik tembakau, melainkan meluas kepada tenaga administrasi pabrik rokok dan kelompok rentan lainnya.
Mas Ipin menyampaikan agar uang yang diterima digunakan dengan baik untuk keperluan sehari-hari. “Ini nanti semua dapat 600 ribu nggih, niiki wau kulo ngecek pun tepat sasaran, dimanfaatne sing sae. (Semua nanti mendapat 600 ribu. Tadi saya cek sudah tepat sasaran. Dimanfaatkan dengan baik bantuan ini),” kata Mas Ipin.
Bantuan DBHCHT 2024 yang disalurkan kepada masyarakat berjumlah Rp3.829.300.000 rupiah, yang diberikan dalam tiga tahap. Tahap ke tiga ini yang disalurkan kepada masyarakat sejumlah sejumlah Rp1.545.600.000.
Plt. Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati mengatakan, BLT DBHCHT menyasar kepada kelompok masyarakat yang bekerja sebagai buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok. Sedangkan tambahan prioritas kelompok rentan dan karyawan lain di pabrik rokok ditetapkan dengan SK Bupati. “Ada 131 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT DBHCHT di Kecamatan Tugu dengan jumlah bantuan per bulan sebesar Rp300 ribu,” kata Christina.
Secara keseluruhan jumlah penerima BLT DBHCHT di Kabupaten Trenggalek sebanyak 3.146 keluarga penerima manfaat. Mereka terdiri dari buruh tani tembakau sebanyak 924 penerima, buruh tani tembakau (tambahan) 92 penerima, buruh pabrik rokok 898 penerima, keluarga miskin/rentan atau karyawan lainnya pada pabrik rokok sebanyak 616 penerima. (*)