Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan, MPR Sahkan Peraturan Terbaru

Rabu, 25 September 2024 22:45 WIB

Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR

INFO NASIONAL - Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 telah mengesahkan Peraturan MPR Nomor I//MPR/2024 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 Tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Dalam Peraturan MPR Nomor I/MPR/2024 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, materi perubahan Tata Tertib yang semula terdiri dari 15 bab dan 174 pasal menjadi 16 bab dan 182 pasal. Perubahan bersifat redaksional, perubahan rumusan pasal dan ayat serta rumusan pasal dan ayat baru. Hal itu disampailan Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo atau Bamsoet, usai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Bamsoet mengatakan, perubahan redaksional dilakukan guna menyesuaikan dengan nomenklatur yang sudah diubah yang terdapat pada beberapa pasal maupun ayat, penyempurnaan dan penyesuian dengan bahasa hukum dan kaedah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Salah satu contoh, perubahan nomenklatur “keputusan” menjadi “putusan” untuk penyebutan produk hukum MPR.

"Karena itu terdapat penyesuaian atas pasal-pasal yang terdapat perubahan frasa tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, perubahan rumusan pasal dan ayat dilakukan tanpa menambah pasal atau ayat baru, tetapi mengubah rumusan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan dan sistematika penulisan. Antara lain pada konsideran menimbang dan mengingat menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Advertising
Advertising

Pada bab V tentang Alat Kelengkapan, terdapat perubahan pada pasal dan ayat untuk menyesuaikan rumusan sesuai dengan sistematika kedudukan, susunan, pembentukan, dan tugas alat kelengkapan. Sehingga tidak terjadi rumusan yang sifatnya pengulangan dan kontradiktif rumusan.

'Selain itu, terdapat penambahan kata atau kalimat yang sifatnya penyempurnaan redaksi. Semisal dalam hal pengucapan sumpah atau janji ditambah kalimat diawali dengan ucapan ‘Demi Tuhan saya berjanji..’ dan seterusnya," kata Bamsoet.

Ia menjelaskan, rumusan pasal dan ayat baru didasarkan atas hasil kajian Badan Pengkajian MPR 2023, serta guna menyesuaikan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR. Salah satunya, terdapat penambahan alat kelengkapan MPR, berupa Mahkamah Kehormatan.

"Mahkamah Kehormatan bersifat ad hoc. Dibentuk apabila ada pengaduan mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota MPR dalam melaksanakan tugas MPR,” katanya.

Menurutnya, karena bersifat ad hoc, maka pembentukan Mahkamah Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR berdasarkan pada putusan Rapat Gabungan.

“Selanjutnya mengenai Mahkamah Kehormatan diatur lebih rinci dalam Bab V tentang Alat Kelengkapan mulai dari pasal 56 sampai dengan pasal 61," jelas Bamsoet.

Tak hanya itu, Bamsoet mengatakan, pada Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 Tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024, memuat beberapa rekomendasi untuk MPR RI periode 2024-2029.

Antara lain, menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara dan melaporkan kepada pimpinan MPR paling lambat Agustus 2025; mengevaluasi keberadaan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR RI 1960 sampai 2002, khususnya pasal 2 dan 4; serta mendorong pembudayaan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.

"Selain itu, direkomendasikan pula untuk mengkaji UUD NRI 1945 serta pelaksanaan secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perubahan dan penyempurnaan terhadap UUD NRI 1945; mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-undang Tentang MPR; dan mengkaji pola hubungan antar lembaga negara dan etika kehidupan bernegara," kata dia.(*)

Berita terkait

BPJS Ketenagakerjaan Terus Perkuat Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

5 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Terus Perkuat Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Evolusi pembelajaran kini telah memasuki era pembelajaran Industri 5.0

Baca Selengkapnya

Peluncuran SI-EMAS, Sekda Kabupaten Banyuasin: Wujud Penerapan Smart City

5 jam lalu

Peluncuran SI-EMAS, Sekda Kabupaten Banyuasin: Wujud Penerapan Smart City

Dengan adanya sistem evaluasi yang berbasis digital ini, akan mampu melacak perkembangan secara real-time, serta memberikan solusi yang lebih cepat dan tepat dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Baca Selengkapnya

BNPT: Pancasila Kunci Perkuat Generasi Z Hadapi Radikalisme dan Terorisme

6 jam lalu

BNPT: Pancasila Kunci Perkuat Generasi Z Hadapi Radikalisme dan Terorisme

Direktur Pencegahan BNPT menekankan anak muda, generasi Z dan generasi Alpha, harus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sehingga tidak terpapar paham radikalisme dan terorisme.

Baca Selengkapnya

Pimpinan MPR Mendorong Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Mantan Presiden Soeharto dan Gus Dur

6 jam lalu

Pimpinan MPR Mendorong Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Mantan Presiden Soeharto dan Gus Dur

MPR mendorong agar para mantan presiden dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pahlawan nasional.

Baca Selengkapnya

Ikhtiar Perkuat Ekonomi Kreatif, Disparekraf DKI Jakarta Gelar Forum Bisnis

7 jam lalu

Ikhtiar Perkuat Ekonomi Kreatif, Disparekraf DKI Jakarta Gelar Forum Bisnis

Disparekraf DKI Jakarta mengadakan Forum Bisnis Ekonomi Kreatif 2024 untuk mempertemukan pelaku industri kreatif, investor, dan pemangku kepentingan, guna memperkuat daya saing serta menarik investasi di sektor kreatif.

Baca Selengkapnya

MPR Cabut Ketetapan Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

7 jam lalu

MPR Cabut Ketetapan Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

MPR memulihkan nama Gus Dur dengan mencabut TAP MPR Nomor II Tahun 2001. Keputusan ini kuatkan alasan Gus Dur jadi pahlawan nasional

Baca Selengkapnya

Lokasi Pabrik CCO di Banyuasin, Muhammad Farid: Pastikan Lahan Tidak Ada Masalah

7 jam lalu

Lokasi Pabrik CCO di Banyuasin, Muhammad Farid: Pastikan Lahan Tidak Ada Masalah

Pegadaian Kirim Karyawan Berprestasi Berangkat Wisata Religi

7 jam lalu

Pegadaian Kirim Karyawan Berprestasi Berangkat Wisata Religi

PT Pegadaian mengapresiasi karyawan berprestasi dengan perjalanan wisata religi ke Holyland dan Tirtha Yatra, sebagai penghargaan atas kinerja positif di semester 1 tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Super apps Livin' Bank Mandiri dan Supermom Indonesia Dukung Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Melalui Program 1MPACT

9 jam lalu

Super apps Livin' Bank Mandiri dan Supermom Indonesia Dukung Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Melalui Program 1MPACT

Bank Mandiri bakal mengintegrasikan produk digital perseroan, yakni aplikasi Livin' by Mandiri, pada program pelatihan dan pemberdayaan kaum ibu yang menjadi peserta Project 1MPACT.

Baca Selengkapnya

Infomedia Dinobatkan sebagai Perusahaan Terbaik untuk Layanan Pengalaman Pelanggan

10 jam lalu

Infomedia Dinobatkan sebagai Perusahaan Terbaik untuk Layanan Pengalaman Pelanggan

Infomedia meraih penghargaan sebagai Perusahaan Layanan Pengalaman Pelanggan Terbaik 2024 berkat inovasi digital, termasuk penerapan AI dan analitik, yang meningkatkan efisiensi serta kepuasan pelanggan secara signifikan.

Baca Selengkapnya