Fenomena Penggantian Caleg Terpilih di Pemilu 2024, Analis Politik: Rugikan Pemilih

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Juli Hantoro

Senin, 23 September 2024 09:00 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan penggantian calon anggota legislatif atau caleg terpilih merugikan rakyat yang memilihnya dan mengingkari amanah mereka. Musababnya, rakyat telah memberikan hak suaranya kepada calon tersebut.

"Tapi kan yang terjadi, partainya suka-suka. Partainya mungkin ingin mengganti yang menang itu dengan yang kalah, maka membuat sebenarnya pola tersebut tidak sehat," kata Ujang saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 21 September 2024.

Dia menilai bahwa kondisi tersebut layaknya lelucon, ketika orang yang menang disuruh mundur, lalu digantikan dengan yang kalah. "Ini kan menjadi sebuah permainan yang lucu, tapi terjadi di Indonesia begitu dan banyak di beberapa tempat terjadi."

Pendapat serupa juga diutarakan pengamat politik Adi Prayitno. Dia mengatakan, caleg terpilih memang sangat bisa diganti dan sudah banyak contohnya. Salah satu alasan umum dalam penggantian caleg sebelum dilantik adalah karena ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dengan demikian, partai dapat mengusulkan penggantian dengan kader dari partai yang sama, yang memperoleh suara terbanyak kedua.

"Ada juga caleg terpilih itu mundur karena misalnya diberhentikan oleh partainya, karena konflik dengan partai. Karena konflik dengan partai, dipecat keanggotaannya dari partai," kata Adi kepada Tempo.

Advertising
Advertising

Jika seorang caleg terpilih sudah tidak berstatus anggota partai, maka dia dianggap tidak sah sebagai calon legislastif. Dari sinilah partai dapat menunjuk siapa penggantinya. "Meski kalau mau jujur, sebenarnya dia mengingkari pilihan dan amanat rakyat," kata Adi.

Kasus lain yang dia soroti adalah caleg mundur karena permintaan partai. Sederhananya, kata dia, elite-elite partai menghendaki agar kader yang diinginkan dapat dilantik sebagai anggota dewan.

"Mestinya, undang-undang harus mengatur bahwa caleg terpilih dengan suara terbanyak haram hukumnya diganti secara paksa oleh partai, karena itu dianggap menghianati rakyat," ujarnya.

Beda cerita jika caleg terpilih mundur karena akan bertarung di Pilkada, sakit, atau berhalangan tetap. Alasan seperti ini, kata dia lebih rasional, karena dilakukan secara sukarela.

"Tapi kalau mundur karena dipaksa, karena partai itu lebih menyorongkan kader yang diinginkan, tentu itu sangat mengkhianati suara rakyat," ujar Adi.

Sebelumnya PKB mengganti dua caleg terpilihnya di Pemilu 2024, yaitu Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Mohammad Irsyad Yusuf atau Gus Irsyad. Keduanya kini tengah mengajukan gugatan ke PTUN atas penggantian mereka oleh DPP PKB.

Berita terkait

Sejumlah Caleg Terpilih Diganti Sebelum Dilantik, KPU: Diatur Undang-undang

5 jam lalu

Sejumlah Caleg Terpilih Diganti Sebelum Dilantik, KPU: Diatur Undang-undang

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan soal aturan hukum soal pergantian caleg terpilih oleh partai.

Baca Selengkapnya

Cerita Lora Gopong, Caleg Terpilih PKB yang Dipecat Menjelang Pelantikan DPR

6 jam lalu

Cerita Lora Gopong, Caleg Terpilih PKB yang Dipecat Menjelang Pelantikan DPR

Lora Gopong tak pernah menyangka nasibnya yang sudah lolos ke DPR bakal seperti saat ini. Namanya dicoret dan diganti orang lain oleh DPP PKB.

Baca Selengkapnya

Survei Elektabilitas Pilkada Jatim Hanya 2 Persen, Luluk Nur Hamidah: Kami Woles!

7 jam lalu

Survei Elektabilitas Pilkada Jatim Hanya 2 Persen, Luluk Nur Hamidah: Kami Woles!

Luluk Nur Hamidah menanggapi santai survei Poltracking yang menyebut dirinya cuma dapat elektabilitas 2 persen di Pilkada Jatim.

Baca Selengkapnya

Usai Gugat Cak Imin, 2 Caleg PKB Terpilih Bakal Gugat KPU ke PTUN Besok

18 jam lalu

Usai Gugat Cak Imin, 2 Caleg PKB Terpilih Bakal Gugat KPU ke PTUN Besok

Dia mengatakan, KPU sama sekali belum pernah menghubunginya untuk memverifikasi sebelum memutuskan penggantian tersebut.

Baca Selengkapnya

Soal Jatah Menteri di Kabinet Prabowo, PKB dan PKS Bilang Begini

1 hari lalu

Soal Jatah Menteri di Kabinet Prabowo, PKB dan PKS Bilang Begini

Cak Imin menuturkan PKB tidak punya kewajiban ikut membahas jatah menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

KPU Ungkap Pengganti 2 Caleg PKB yang Dipecat Cak Imin

1 hari lalu

KPU Ungkap Pengganti 2 Caleg PKB yang Dipecat Cak Imin

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, sejumlah partai politik telah mengajukan penggantian caleg terpilih dalam Pileg 2024, termasuk PKB.

Baca Selengkapnya

Kisah Vicky Prasetyo Diusung Beragam Parpol di Berbagai Kontestasi Politik

2 hari lalu

Kisah Vicky Prasetyo Diusung Beragam Parpol di Berbagai Kontestasi Politik

Vicky Prasetyo tercatat beberapa kali ikut kontestasi politik, mulai dari pilkades, pemilihan bupati, walikota, hingga anggota legislatif.

Baca Selengkapnya

Muktamar Luar Biasa NU Disebut Tidak Berkaitan dengan Konflik PKB-PBNU

2 hari lalu

Muktamar Luar Biasa NU Disebut Tidak Berkaitan dengan Konflik PKB-PBNU

Sejumlah pihak menggagas muktamar luar bisa Nahdlatul Ulama. Disebut tidak terkait konflik PKB-PBNU

Baca Selengkapnya

Golkar Dapat 102 Kursi di Senayan, Bahlil Incar Lebih Banyak Kursi di Pileg Mendatang

2 hari lalu

Golkar Dapat 102 Kursi di Senayan, Bahlil Incar Lebih Banyak Kursi di Pileg Mendatang

Pada Pemilu 2024, sebanyak 102 kader Golkar lolos ke Senayan.

Baca Selengkapnya

Diduga Selingkuh dan KDRT, Caleg PDIP Terpilih DPRD Babel Imam Wahyudi Dilaporkan ke Polisi

3 hari lalu

Diduga Selingkuh dan KDRT, Caleg PDIP Terpilih DPRD Babel Imam Wahyudi Dilaporkan ke Polisi

Caleg DPRD Babel terpilih dari PDIP, Imam Wahyudi, dilaporkan istrinya atas dugaan KDRT dan perselingkuhan

Baca Selengkapnya